| Dakwaan |
Kesatu
------Bahwa ia Terdakwa I RISKI FATIH RAMADHAN BIN CIK NANG dan Terdakwa II RAFIK APRIYANTO BIN SUYADI (ALM). pada hari Rabu Tanggal 05 November 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025 bertempat di di pinggir jalan depan sebuah rumah sekolah SD 02 Gumawang yang berada di Desa gumawang Kec. Belitang Kab. OKUT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang mengadili perkara ini “telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
------Bermula pada tempat dan waktu tersebut di atas, anggota opsnal Sat Res Narkoba Polres OKU Timur yaitu saksi BRIPDA AJI PRASETYO BIN DARTO Dan rekan nya BRIPTU MARON NANANG SATRIO BIN M. ALI AMIN saat melakukan kegiatan patroli hunting melihat ada dua orang laki-laki yang tampak mencurigakan, lalu di hampiri kedua orang tersebut dan keduanya hendak kabur dan kemudian berhasil di kejar dan ditangkap oleh para saksi, Kedua orang tersebut bernama Terdakwa RISKI FATIH RAMADHAN BIN CIK NANG dan Terdakwa RAFIK APRIYANTO BIN SUYADI (ALM).---------------------------------
------Dikarenakan gerak gerik Kedua Terdakwa mencurigakan lalu dilakukan pengeledahan badan oleh para saksi dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 4, 91 g (empat koma sembilan satu gram) didalam bungkus rokok merk FELOZ dengan hasil laboratorium No. Lab : 4307 / NNF / 2025 dengan berat netto 3,634 gram dan 1 (Satu) Bal plastik klip bening yang ditemukan terletak di dalam kantong sebelah kanan celana pendek warna abu abu yang di masih di pakai oleh Terdakwa RISKI FATIH RAMADHAN BIN CIK NANG.------------------
------Adapun cara Terdakwa RISKI FATIH RAMADHAN BIN CIK NANG mendapatkan barang bukti Narkotika Jenis Sabu dari sdra KHOLIS sebanyak 1 (satu) Paket dengan harga Rp. 1.000.000; Namun Terdakwa RISKI FATIH RAMADHAN BIN CIK NANG bayar Rp. 900.000 sedangkan Terdakwa II RAFIK APRIANTO BIN SUYADI (ALM) memesan Narkotika Jenis Sabu kepada sdra RISKI FATIH RAMADHAN Sebesar Rp. 600.000;.------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa dalam hal Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dari kementrian kesehatan republik indonesia atau instansi terkait lainya.-------------------------------------------------------------
------Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalistik No.Lab : 4307 / NNF / 2025 Tanggal November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si., M.T. ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. Serta diketahui KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMSEL. SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. Menerangkan hasil uji Laboratorium atas Barang Bukti 1 (Satu) Plastik Klip Bening, Setelah dibuka isinya Kristal-Kristal Putih Berat Netto : 3,666 gram, diambil untuk diuji dan sisa hasil pengujian : 3,634 gram.
diperoleh kesimpulan :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
------Berdasarkan Barang Bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminaslistik disimpulkan bahwa BB 1, BB 2 dan BB 3 adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti setelah pengujian dikembalikan kepada penyidik.---------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuain Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
==================================ATAU====================================
Kedua
-----Bahwa ia Terdakwa I RISKI FATIH RAMADHAN BIN CIK NANG dan Terdakwa II RAFIK APRIYANTO BIN SUYADI (ALM). pada hari Rabu Tanggal 05 November 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025 bertempat di di pinggir jalan depan sebuah rumah sekolah SD 02 Gumawang yang berada di Desa gumawang Kec. Belitang Kab. OKUT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang mengadili perkara ini “telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
------Bermula pada tempat dan waktu tersebut di atas, anggota opsnal Sat Res Narkoba Polres OKU Timur yaitu saksi BRIPDA AJI PRASETYO BIN DARTO Dan rekan nya BRIPTU MARON NANANG SATRIO BIN M. ALI AMIN saat melakukan kegiatan patroli hunting melihat ada dua orang laki-laki yang tampak mencurigakan, lalu di hampiri kedua orang tersebut dan keduanya hendak kabur dan kemudian berhasil di kejar dan ditangkap oleh para saksi, Kedua orang tersebut bernama Terdakwa RISKI FATIH RAMADHAN BIN CIK NANG dan Terdakwa RAFIK APRIYANTO BIN SUYADI (ALM).---------------------------------
------Dikarenakan gerak gerik Kedua Terdakwa mencurigakan lalu dilakukan pengeledahan badan oleh para saksi dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 4, 91 g (empat koma sembilan satu gram) didalam bungkus rokok merk FELOZ dengan hasil laboratorium No. Lab : 4307 / NNF / 2025 dengan berat netto 3,634 gram dan 1 (Satu) Bal plastik klip bening yang ditemukan terletak di dalam kantong sebelah kanan celana pendek warna abu abu yang di masih di pakai oleh Terdakwa RISKI FATIH RAMADHAN BIN CIK NANG.------------------
------Adapun cara Terdakwa RISKI FATIH RAMADHAN BIN CIK NANG mendapatkan barang bukti Narkotika Jenis Sabu dari sdra KHOLIS sebanyak 1 (satu) Paket dengan harga Rp. 1.000.000; Namun Terdakwa RISKI FATIH RAMADHAN BIN CIK NANG bayar Rp. 900.000 sedangkan Terdakwa II RAFIK APRIANTO BIN SUYADI (ALM) memesan Narkotika Jenis Sabu kepada sdra RISKI FATIH RAMADHAN Sebesar Rp. 600.000;.------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa dalam hal Para terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia atau instansi terkait lainya.------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalistik No.Lab : 4307 / NNF / 2025 Tanggal November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si., M.T. ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. Serta diketahui KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMSEL. SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. Menerangkan hasil uji Laboratorium atas Barang Bukti 1 (Satu) Plastik Klip Bening, Setelah dibuka isinya Kristal-Kristal Putih Berat Netto : 3,666 gram, diambil untuk diuji dan sisa hasil pengujian : 3,634 gram.
diperoleh kesimpulan :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
------Berdasarkan Barang Bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminaslistik disimpulkan bahwa BB 1, BB 2 dan BB 3 adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti setelah pengujian dikembalikan kepada penyidik.---------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuain Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------ |