Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Bta NOVI SRIYANTI, S.H. PIRZON Als SOMAT BIN WAHDIN Als SAKTIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-62/L.6.21/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI SRIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIRZON Als SOMAT BIN WAHDIN Als SAKTIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa PIRZON Als SOMAT BIN WAHDIN Als SAKTIDIN, pada hari Selasa Tanggal 11 November 2025 sekira jam 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Desa Betung Kec Semendawai Barat Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara Barang siapa yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
----------Bahwa pada hari selasa tanggal 11 November 2025 sekira jam 14.15 WIB di Jalan Desa Betung Kec Semendawai Barat Kab. OKU Timur pada saat Saksi Korban RICKY SAPUTRA Bin WANCIK (Alm) sedang menjaga parkir motor di Depan SMA 2 Semendawai Barat Desa Betung Kec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur dan duduk bersama Saksi IRSANDI FEBRIYADI BIN IBRAHIM (Alm) dan Saksi MUHAMMAD SALEH, datanglah Terdakwa PIRZON Als SOMAT BIN WAHDIN Als SAKTIDIN yang pulang dari kebun dengan memakai sepatu boat dan menenteng tas yang berisikan air minum dan senjata tajam jenis parang, kemudian Terdakwa PIRZON Als SOMAT BIN WAHDIN Als SAKTIDIN meletakkan tas tersebut ketanah lalu langsung meminum minuman kaleng milik Saksi Korban RICKY SAPUTRA Bin WANCIK (Alm) tanpa izin terlebih dahulu. Selanjutnya Saksi Korban RICKY SAPUTRA Bin WANCIK (Alm) berkata “apo dio minta idak langsung diminum” dan dijawab oleh Terdakwa PIRZON Als SOMAT BIN WAHDIN Als SAKTIDIN  “Cuma minuman gek kuganti”,
 
 
 
kemudian Saksi Korban RICKY SAPUTRA Bin WANCIK (Alm) berkata “kalo memang ado duit beli, kalo dak ado minta dulu”, dan Terdakwa PIRZON Als SOMAT BIN WAHDIN Als SAKTIDIN tertawa lalu Saksi Korban RICKY SAPUTRA Bin WANCIK (Alm) berkata kembali “kalo nak usil lemak kau balik bae” setelah mendegar perkataan tersebut, Terdakwa PIRZON Als SOMAT BIN WAHDIN Als SAKTIDIN langsung menarik kerah baju kaos polos lengan pendek warna biru muda merk MNB yang dipakai Saksi Korban RICKY SAPUTRA Bin WANCIK (Alm) dengan tangan kiri dan meninju mata kiri Saksi Korban RICKY SAPUTRA Bin WANCIK (Alm) sebanyak 4 (empat) kali, kemudian Terdakwa PIRZON Als SOMAT BIN WAHDIN Als SAKTIDIN langsung mendorong tubuh Saksi Korban RICKY SAPUTRA Bin WANCIK (Alm) hingga jatuh terlentang. Selanjutnya Terdakwa PIRZON Als SOMAT BIN WAHDIN Als SAKTIDIN menduduki dada Saksi Korban RICKY SAPUTRA Bin WANCIK (Alm) sambil mencekik leher menggunakan tangan kiri dan tangan kanan Terdakwa PIRZON Als SOMAT BIN WAHDIN Als SAKTIDIN memukul (meninju) muka Saksi Korban RICKY SAPUTRA Bin WANCIK (Alm) sebanyak 5 (lima) kali yang dihalangi dengan kedua tangan Saksi Korban RICKY SAPUTRA Bin WANCIK (Alm) untuk menutupi muka.---------------------
 
---------Kemudian Saksi IRSANDI FEBRIYADI BIN IBRAHIM (Alm) langsung melerai dengan cara menarik tubuh Terdakwa PIRZON Als SOMAT BIN WAHDIN Als SAKTIDIN, namun Terdakwa PIRZON Als SOMAT BIN WAHDIN Als SAKTIDIN masih sempat menginjak dada Saksi Korban RICKY SAPUTRA Bin WANCIK (Alm) sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan yang memakai sepatu boat. Setelah terpisah Terdakwa PIRZON Als SOMAT BIN WAHDIN Als SAKTIDIN hendak mengambil parang namun langsung diambil oleh Saksi IRSANDI FEBRIYADI BIN IBRAHIM (Alm) dan diberikan kepada Saksi MUHAMMAD SALEH, karena gagal mengambil senjata tajam tersebut Terdakwa PIRZON Als SOMAT BIN WAHDIN Als SAKTIDIN mendekati Saksi Korban RICKY SAPUTRA Bin WANCIK (Alm) dan memukul (meninju) kepala belakangnya sebanyak 3 (Tiga) kali pukulan. Selanjutnya warga sekitar keluar, dan Terdakwa PIRZON Als SOMAT BIN WAHDIN Als SAKTIDIN langsung merebut senjata tajam jenis parang dari tangan Saksi MUHAMMAD SALEH dan mengambil tas kebunnya sambil menjauhi, kemudian Terdakwa PIRZON Als SOMAT BIN WAHDIN Als SAKTIDIN berkata “kalo masalah ini kau adukan orang yang datang kerumah aku akan kubunuh dan kau Ricky kudatangi kucincang kau.”----------------------------------------
 
----------Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Luka Nomor: 443/162/UPTD PKM BTG/XI/2025 Tanggal 12 November 2025 telah diperoleh pemeriksaan khusus terhadap korban RICKY SAPUTRA BIN WANCIK (Alm) yang telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Dewa Anggara di UPTD Puskemas Betung dengan kesimpulan : Telah dilakukan visum pada hari Selasa Tanggal Sebelas Bulan November pukul 15.30 WIB dengan pemeriksaan luar terhadap seorang Laki-laki berusia dua puluh enam (26) tahun dengan hasil Luka lebam tampak di wajah sebelah kiri bagian mata dengan diameter + 4 cm tampak memar, lecet, bengkak dan memerah, mencakup pelipis sampai ke pipi kiri. Luka Lebam memerah dari bagian alis kanan dengan Panjang ‡ 3 cm sampai kearah pipi, luka lebam memanjang dari bagian depan telinga kanan kearah pipi kanan dengan panjang + 2cm, luka lebam memanjang dengan panjang ‡ 1cm
 
 
 
dari cuping telinga kanan kearah pipi kanan. Luka lebam merah di leher kiri dengan diameter + 2 cm, luka lebam bergaris di leher sebelah kiri dari samping ke belakang, tampak luka memar di leher depan tidak beraturan di regio keseluruhan leher bagian depan. Luka lebam dan luka lecet di bagian dada atas tidak beraturan, regio central clavicula. Luka tersebut diduga di sebabkan oleh Benturan Benda Tumpul.
 
---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya