Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa Bambang Irawan Bin Fauzi Herman (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lorong Samping Kantor Pengadilan Agama Kelurahan Kemelak Bidung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB sdr. Tedy (belum tertangkap) menelepon terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y19 Nomor IMEI 1 860065054279254, IMEI 2 860065054279247 milik terdakwa untuk memesan narkotika jenis ganja seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara sdr. Tedy mentransfer uangnya kepada terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi sdr. Geboy (belum tertangkap) untuk memesan narkotika jenis ganja dan terdakwa mentransfer uangnya kepada sdr. Geboy, lalu sdr. Geboy mengirim foto lokasi kepada terdakwa bahwa pesanan terdakwa narkotika jenis ganja yang dibalut dalam 1 (satu) bungkus kantong plastik berwarna biru diletakkan di lorong samping kantor Pengadilan Agama Kelurahan Kemelak Bidung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.45 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kantong plastik berwarna biru di lorong samping kantor Pengadilan Agama Kelurahan Kemelak Bidung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu dan dibawa ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan May Sukardi Hamdani No. 457 RT.005 RW. 002 Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, sesampainya dirumah terdakwa memisahkan 1 (satu) bungkus kantong plastik berwarna biru yang berisikan daun- daun kering diduga narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 1 (satu) genggaman yang terdakwa pisah lagi menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing- masing plastik didalamnya berisikan daun- daun kering diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas buku tulis didalamnya berisikan daun- daun kering diduga narkotika jenis ganja, setelah itu sekitar pukul 19.30 WIB 1 (satu) bungkus kantong plastik warna biru yang berisikan daun- daun kering diduga narkotika jenis ganja terdakwa antar ke rumah sdr. Tedy dengan cara di lempar ke arah samping rumah sdr. Tedy yang beralamat di Jalan May Ismail Husein Lorong Sulaiman Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa berangkat untuk bekerja kekantor menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hijau No. Pol BG 3873 FB No. Ka MH1JF513XCK067121 No. Sin JF51E-3035496 pada saat terdakwa melintas di Jalan Veteran Lr. Veteran Kelurahan Kemala Raja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa tiba- tiba diberhentikan oleh beberapa Anggota Kepolisian berpakaian preman yang merupakan Tim Satres Narkoba Polres OKU langsung mengamankan terdakwa, lalu Tim Anggota Satres Narkoba Polres OKU diantaranya saksi Aslin Mardanus, Saksi Rino Saputra dan Saksi Refi Pebrikayadi melakukan pemeriksaan badan dan pakaian terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Bambang Putra Ganefo Bin A. Sodiq dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan daun- daun kering diduga narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus kertas buku tulis didalamnya berisikan daun- daun kering diduga narkotika jenis Ganja di dalam saku baju bagian depan yang digunakan terdakwa kemudian dilanjutkan dengan dilakukan pemeriksaan dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan May. Sukardi Hamdani No. 457 RT.005 RW.002 Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu yang disaksikan oleh saksi Sri Hartati Nurkomala Binti Nazirin dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing- masing plastik di dalamnya berisikan daun- daun kering diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam 1 (satu) wadah hitam bertuliskan FIF Grup didalam lemari hias diruang kamar rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut, ----------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Sumsel No.Lab : 99/NNF/2024 Tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatanggani oleh Pemeriksa: Yan Parigosa,S.Si., M.T (Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP. 75050943), Niryasti, S.Si.,M.Si (Pembina. NIP . 197804042003122003) dan Made Ayu Shinta, M.,A.Md.,S.E (Penata TK.I NIP. 198203182003122003) serta mengetahui Kabid Labfor Polda Sumsel Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H (Komisaris Besar Polisi. NRP. 77020765) telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun- daun kering dengan berat netto 0,467 gram (BB 173/2024/NNF) yang disita dari tersangka Bambang Irawan Bin Fauzi Herman (Alm) dengan hasil kesimpulan positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- 3 (tiga) bungkus plastik bening masing- masing berisikan daun- daun kering dengan berat netto 16,46 gram (BB 174/2024/NNF) yang disita dari tersangka Bambang Irawan Bin Fauzi Herman (Alm) dengan hasil kesimpulan positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, -----------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang Cq. Mentri Kesehatan Republik Indonesia. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa Bambang Irawan Bin Fauzi Herman (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Veteran Lr. Veteran Kelurahan Kemala Raja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB Tim Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki- laki yang membawa narkotika jenis ganja dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hijau No. Pol BG 3873 FB No. Ka MH1JF513XCK067121 No. Sin JF51E-3035496 yang akan melintas di Jalan Veteran Lr. Veteran Kelurahan Kemala Raja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/03/I/2024/Resnarkoba tanggal 11 Januari 2024 Tim Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu diantaranya yaitu saksi Aslin Mardanus, Saksi Rino Saputra dan Saksi Refi Pebrikayadi langsung menuju tersebut, sesampainya dilokasi Tim Satres Narkoba Polres OKU melihat pengendara sepeda motor sesuai dengan informasi yang diterima dan langsung memberhentikan kendaraan tersebut dan mengamankan terdakwa, lalu Tim Anggota Satres Narkoba Polres OKU diantaranya saksi Aslin Mardanus, Saksi Rino Saputra dan Saksi Refi Pebrikayadi melakukan pemeriksaan badan dan pakaian terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Bambang Putra Ganefo Bin A. Sodiq dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan daun- daun kering diduga narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus kertas buku tulis didalamnya berisikan daun- daun kering diduga narkotika jenis Ganja di dalam saku baju bagian depan yang digunakan terdakwa kemudian dilanjutkan dengan dilakukan pemeriksaan dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan May. Sukardi Hamdani No. 457 RT.005 RW.002 Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu yang disaksikan oleh saksi Sri Hartati Nurkomala Binti Nazirin dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing- masing plastik di dalamnya berisikan daun- daun kering diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam 1 (satu) wadah hitam bertuliskan FIF Grup didalam lemari hias diruang kamar rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut, -----------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Sumsel No.Lab : 99/NNF/2024 Tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatanggani oleh Pemeriksa: Yan Parigosa,S.Si., M.T (Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP. 75050943), Niryasti, S.Si.,M.Si (Pembina. NIP . 197804042003122003) dan Made Ayu Shinta, M.,A.Md.,S.E (Penata TK.I NIP. 198203182003122003) serta mengetahui Kabid Labfor Polda Sumsel Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H (Komisaris Besar Polisi. NRP. 77020765) telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun- daun kering dengan berat netto 0,467 gram (BB 173/2024/NNF) yang disita dari tersangka Bambang Irawan Bin Fauzi Herman (Alm) dengan hasil kesimpulan positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- 3 (tiga) bungkus plastik bening masing- masing berisikan daun- daun kering dengan berat netto 16,46 gram (BB 174/2024/NNF) yang disita dari tersangka Bambang Irawan Bin Fauzi Herman (Alm) dengan hasil kesimpulan positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, -----------------------------------, -----------------------------
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki izin, tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang Cq. Mentri Kesehatan Republik Indonesia. --------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |