| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Riski Fernando Bin Hartawan, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Baturaja-Martapura, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian atau Izin Pengangkutan dan Penjualan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan April 2026, terdakwa Riski Fernando Bin Hartawan berkenalan dengan Untung Pribadi (DPS), yang dikenalkan oleh saksi Irfan Primayanto Bin Tulus (berkas terpisah) Kemudian pada tanggal 11 April 2026, terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada Untung Pribadi untuk menanyakan informasi kapan bisa memuat batu bara, namun pesan whatsapp tersebut tidak direspon oleh Untung Pribadi.
- Selanjutnya pada tanggal 12 April 2026,terdakwa diajak oleh Rendi (DPS) untuk melakukan pengangkutan batu bara yang berasal dari stockpile batubara Maju Jaya Lancar di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, yang mana Rendi sudah sering mengangkut batu bara milik Untung Pribadi. Lalu Rendi mendaftarkan identitas terdakwa kepada Untung Pribadi. Kemudian terdakwa langsung menuju ke stockpile Maju Jaya Lancar di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung untuk memuat batu bara milik Untung Pribadi dan diantar ke Jalan Ir. Sutami Kecamatan Lematang Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian terdakwa kembali melakukan pengangkutan batu bara hingga 5 (lima) kali.
- Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 18:00 WIB terdakwa kembali melakukan pengangkutan batu bara milik Untung Pribadi, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek colt diesel FE74 S (4X2) warna kuning dengan nomor polisi yang terpasang B 9714 WAH milik terdakwa, di stockpile yang ada di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, dengan cara terdakwa masuk ke lokasi stockpile batubara tersebut, yang terdakwa ketahui tidak sesuai standar, dikarenakan di lokasi stockpile tersebut hanya berupa lahan terbuka yang dipagar seng, para pekerja tidak memakai pakaian yang sesuai dengan SOP, tidak ada timbangan dan hanya alat berat jenis loader untuk memuat batubara ke dalam bak mobil yang dikendarai terdakwa, hingga memuat batu bara sebanyak ± 10 (sepuluh) ton, untuk diantarkan ke daerah Lampung, dengan membawa surat jalan dari PT Lentera Kurnia Abadi yang diberikan oleh orang yang tidak dikenal.
- Setelah mendapatkan surat jalan tersebut, lalu terdakwa keluar dari lokasi pengisian tersebut menuju ke arah Jalan Lintas Muara Enim-Baturaja dengan pengawalan oleh 2 (dua) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor. Untuk pengawalan dari stockpile sampai ke perbatasan Simpang Meo, terdakwa membayar uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian dari Simpang Meo menuju ke Baturaja, mobil terdakwa kembali mendapatkan pengawalan dengan membayar uang sebesar Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupian). Selanjutnya saat menuju ke arah Baturaja, terdakwa mengendarai mobil beriringan dengan saksi Purwanto bin Amin Yasin, saksi Supono Bin Nursalim, saksi Irfan Primayanto bin Tulus, dan saksi Suyono als Yono bin Ali (alm) (masing-masing berkas terpisah) yang mengendarai mobil masing-masing.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam 02.00 WiB, saat terdakwa melintas di Jalan Lintas Sumatera Baturaja-Martapura Kelurahan Kemala Raja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, datang anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yaitu saksi Ebit Pratama dan Agung Try Laksono melakukan pengamanan terhadap terdakwa. Kemudian dari dalam mobil truk yang dikendarai terdakwa tersebut, didapati batubara sebanyak ± 10 (sepulu puluh) ton dan 1 (satu) lembar Surat Jalan Batubara PT. Lentera Kurnia Abadi tanggal 11 Mei 2026, namun terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan yang sah yang berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian atau Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara serta kontrak kerja sama dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengantar Batubara sebanyak Rp. 1. 500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam sekali pengantaran.
- Bahwa sepengetahuan terdakwa Batubara yang terdakwa bawa serta lokasi stockpile di Tanjung Agung adalah milik dari Sdr. Untung Pribadi.
- Bahwa terdakwa RISKI FERNANDO BIN HARTAWAN pada saat melakukan bongkar muat batubara tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin pengangkutan batubara atau kontrak dengan pemegang izin resmi usaha pertambangan.
- Bahwa batubara yang dimuat oleh terdakwa berasal dari stockpile Kec. Tanjung Agung Kab. Muaraenim yang mana stockpile tersebut adalah stockpile yang tidak memiliki izin usaha pertambangan dikarenakan tidak ada plang nama perusahaan, tidak ada pos keamanan,
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa bongkahan warna hitam (BB), diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah bongkahan batu berwarna hitam yang merupakan batuan galian tambang batubara berjenis (rank) Sub-bituminus, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 72/BMF/2026 tanggal 11 Juni 2026.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Lampiran I Nomor 133 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|