| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 47/Pid.B/2026/PN Bta | Eko Syahputra, S.H., M.H. | YOGI KRISTIAWAN BIN SAMSU (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 47/Pid.B/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-128/L.6.21/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------------- Bahwa Terdakwa YOGI KRISTIAWAN BIN SAMSU (Alm) pada hari Senin, tanggal 03 Februari 2025 sekira jam 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di JI. Lintas Sumatera Desa Pulau Negara Kec. BP. Peliung Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, "Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu " perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------- ? Bahwa kejadian pencurian dengan ancaman kekerasan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa bersama rekan terdakwa yaitu TORA Bin MAIL (DPO/17/VI/Res.1.8./2025), DONA Bin HUSNI (Alm) (Telah Dihukum), dan TOMI Bin JUFRI Z (Alm) (Telah Dihukum) dengan mengendarai kendaraan 1 (satu) unit mobil merek GRAND LIVINA milik Terdakwa, kemudian para Terdakwa melihat 1 (satu) Unit kendaraan Truck yang dikendarai Saksi Korban DEDEL FRIANTO Bin TASAR yang sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Pulau Negara Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang kemudian Terdakwa bersama dengan TORA Bin MAIL (DPO/17/VI/Res.1.8./2025), DONA Bin HUSNI (Alm) (Telah Dihukum), dan TOMI Bin JUFRI Z (Alm) (Telah Dihukum) memberhentikan kendaraan Saksi Korban DEDEL FRIANTO Bin TASAR dan menghadang kendaraan tersebut di bagian depan kendaraan saksi korban DEDEL FRIANTO Bin TASAR. ? Bahwa kemudian ketiga rekan Terdakwa TORA Bin MAIL (DPO/17/VI/Res.1.8./2025), DONA Bin HUSNI (Alm) (Telah Dihukum), dan TOMI Bin JUFRI Z (Alm) (Telah Dihukum) turun dari mobil grand livina yang dikendarai oleh terdakwa sedangkan Terdakwa tetap berada didalam mobil untuk mengantisipasi jika ada massa/masyarakat yang melihat dan bersiap untuk kabur. peran Terdakwa dan rekan-rekan terdakwa dalam melakukan Pencurian tersebut yakni Terdakwa berperan membawa / sopir mobil, dan memantau keadaan dari dalam mobil pada saat mendekati mobil saksi korban DEDEL FRIANTO Bin TASA, DONA Bin HUSNI (Alm) (Telah Dihukum) berperan mendekati mobil, dan masuk kedalam kabin mobil saksi korban DEDEL FRIANTO Bin TASA mengambil barang milik saksi korban DEDEL FRIANTO Bin TASA, Sdr. TOMI Bin JUFRI Z (Alm) (Telah Dihukum) berperan mendekati mobil, dan mengambil barang milik saksi korban DEDEL FRIANTO Bin TASA, dan TORA Bin MAIL (DPO/17/VI/Res.1.8./2025), yang memiliki ide atau yang merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut, sambil mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dan menodongkan ke arah saksi korban DEDEL FRIANTO Bin TASAR untuk mengancam dan membuat takut saksi korban DEDEL FRIANTO Bin TASAR. ? Bahwa setelah saksi korban DEDEL FRIANTO Bin TASAR kabur dikarenakan merasa takut, rekan terdakwa TORA Bin MAIL DPO/17/VI/Res.1.8./2025), TOMI Bin JUFRI Z (Alm) (Telah Dihukum) dan DONA Bin HUSNI (Alm) (Telah Dihukum) langsung masuk ke dalam kendaraan batubara milik saksi korban DEDEL FRIANTO Bin TASAR dan mengambil uang tunai Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), 1 (satu) lembar STNK Mobil HINO warna Merah dengan Nopol: BA 8172 HC, 1 (satu) buku KIR, kunci peralatan mobil dan 1 (satu) Buku Tabungan Bank BRI no rek : 80500 100 9926 535 a.n DEDEL FRIANTO dan langsung pergi menuju ke arah kecamatan Martapura Oku Timur menggunakan 1 (satu) unit mobil merek GRAND LIVINA milik Terdakwa ? Bahwa keuntungan berupa barang yang berhasil yang didapatkan oleh terdakwa dan rekan-rekan terdakwa TORA Bin MAIL DPO/17/VI/Res.1.8./2025), TOMI Bin JUFRI Z (Alm) (Telah Dihukum) dan DONA Bin HUSNI (Alm) (Telah Dihukum) dengan cara pencurian kekerasan yakni berupa uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), 1 (satu) lembar STNK Mobil HINO warna Merah dengan Nopol: BA 8172 HC, 1 (satu) buku KIR, kunci peralatan mobil dan 1 (satu) Buku Tabungan Bank BRI no rek : 80500 100 9926 535 a.n DEDEL FRIANTO belum sempat dibagi-bagikan kepada terdakwa dan rekan-rekan terdakwa TORA Bin MAIL DPO/17/VI/Res.1.8./2025), TOMI Bin JUFRI Z (Alm) (Telah Dihukum) dan DONA Bin HUSNI (Alm) (Telah Dihukum) dikarenakan TOMI Bin JUFRI Z (Alm) (Telah Dihukum) dan DONA Bin HUSNI (Alm) (Telah Dihukum) lebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh Penyidik Polres OKU Timur ? Bahwa saksi korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
--------Perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang Undang Negara Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 KUHPidana---------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
