INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2025/PN Bta | SUKARDI | Sapta Parizal | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2025/PN Bta | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat ; 3. Menyatakan bahwa tanah terpekara, adalah hak milik yang sah dari Penggugat ; 4. Menghukum Turut Tergugat untuk segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Penggugat ; 5. Menghukum tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara.
Atau : Subsidair : Apabila Yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |