Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Bta Rio Rilo Satria, S.H. MUSLIM BIN HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-126/L.6.21/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Rilo Satria, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIM BIN HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa MUSLIM BIN HASAN pada hari Selasa tanggal 20 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Setia RT 001 RW 003 Desa Kotabaru Barat Kec. Martapura Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumpencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjutPerbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
-------Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 20 bulan November tahun 2025 sekira jam 02.30 WIB di dalam pekarangan yang ada rumahnya di Jl. Setia RT/RW 001/003 Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur Terdakwa MUSLIM Bin HASAN mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik Saksi Korban ANDIYANTO BIN ARIFIN. Pada saat itu Terdakwa terlebih dahulu memastikan bahwa pemilik rumah yaitu Saksi Korban ANDIYANTO BIN ARIFIN dan keluarganya yang berada di dalam rumah sedang tertidur lelap. Selanjutnya Terdakwa mengambil kursi yang berada di belakang rumah Saksi Korban untuk memanjat dinding bagian dapur. Kemudian Terdakwa membongkar dinding dapur Saksi Korban dengan cara mencongkel 2 (dua) keping papan pada dinding dapur bagian kamar mandi menggunakan parang milik Saksi Korban yang pada saat itu berada di belakang rumah Saksi Korban. Setelah 2 (dua) keping papan terbuka Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan membuka pintu rumah bagian belakang. Selanjutnya, Terdakwa mengambil barang - barang milik Saksi Korban berupa 1 (satu) buah kipas angin tegak warna hitam Merk MIYOSHI yang ada pada Ruangan tamu, 1 (Satu) Timbagan Digital kapasitas 300 kg Merk MORIZT yang ada pada Ruangan tamu, 2 (Dua) Tabung gas lpg warna hijau ukuran 3 kg yang ada pada dalam rumah bagian dapur, 10 (Sepuluh) kg beras yang ada pada bagian dapur, 1 (satu) kg Gula Pasir yang ada pada bagian dapur, 4 (Empat) kg Biji Coklat kering yang ada pada bagian dapur, dan 14 (empat belas) batang Rokok Sampoerna yang ada pada bagian dapur. Kemudian, barang-barang tersebut dibawa keluar satu  per satu oleh Terdakwa melalui pintu belakang rumah Saksi Korban. Sesampainya di luar rumah, Terdakwa langsung membawa kabur barang – barang tersebut menuju rumah Terdakwa yang berjarak sekira 150 (seratus lima puluh) meter atau kelang 5 rumah dari Rumah Saksi Korban.------------------------------------
 
-------Bahwa Perbuatan Terdakwa mengambil barang milik Saksi Korban di dalam pekarangan yang ada rumahnya di Jl. Setia RT/RW 001/003 Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur tersebut telah dilakukan 2 kali sebelumnya yaitu Pertama Kali pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira jam 02.00 WIB dengan barang yang diambil berupa 1 (satu) buah troli warna merah yang berada di belakang rumah korban tersender pada tiang dapur. Kedua Kali pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira jam 02.00 WIB dengan barang yang diambil berupa 3 (tiga) boklam lampu warna putih yang sedang terpasang di belakang rumah / dapur rumah korban.-------------------------
 
-------Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sekira Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah)----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan f Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya