Petitum |
- MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a-quo;
- MenyatakanPara Tergugattelah sah menurut hukum melakukan perbuatanwanprestasidalammemenuhiKewajibannyaterhadap Penggugat berdasarkan PerjanjianPembiayaan Konsumen;
- Menghukum ParaTergugat untukmembayarkerugian materiil kepadaPenggugatsebesar Rp. 364,273,480 (Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Delapan PuluhRupiah) atau setidak-tidaknya Mengembalikan Kendaraan kepadaPenggugat 1 (satu) unit Kendaraan Merk Honda, Type All New Brio RS CVT, Tahun 2022, Warna Putih, Nomor Polisi BG 1760 YM, Nomor Rangka MHRDD1890NJ203846, Nomor Mesin L12B34724888;
- Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan walaupun terdapatupayahukumberdasarkanPeraturanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus riburupiah)setiapharinyaapabilasetelahputusandalam perkaraa-quotelahberkekuatanhukumtetap,namunTergugat tidak melaksanakan isiputusandalamperkaraa-quo;
- MenghukumPara Tergugatuntukmembayarbiaya yang timbul dalamperkara a-quo.
Atau,apabilaMajelisHakimyangterhormatberpendapatlain,mohonputusanseadil-adilnya (exaequoetbono). |