Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Bta PT Bca Finance 1.Basuki Rahmad
2.MARDI ASIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bca Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Basuki Rahmad
2MARDI ASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 364.273.480,00
Petitum
  1. MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a-quo;
  3. MenyatakanPara Tergugattelah sah menurut hukum melakukan perbuatanwanprestasidalammemenuhiKewajibannyaterhadap Penggugat berdasarkan PerjanjianPembiayaan Konsumen;
  4. Menghukum ParaTergugat untukmembayarkerugian materiil kepadaPenggugatsebesar Rp. 364,273,480 (Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Delapan PuluhRupiah) atau setidak-tidaknya Mengembalikan Kendaraan kepadaPenggugat 1 (satu) unit Kendaraan Merk Honda, Type All New Brio RS CVT, Tahun 2022, Warna Putih, Nomor Polisi BG 1760 YM, Nomor Rangka MHRDD1890NJ203846, Nomor Mesin L12B34724888;
  5. Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan walaupun terdapatupayahukumberdasarkanPeraturanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus riburupiah)setiapharinyaapabilasetelahputusandalam perkaraa-quotelahberkekuatanhukumtetap,namunTergugat tidak melaksanakan isiputusandalamperkaraa-quo;
  7. MenghukumPara Tergugatuntukmembayarbiaya yang timbul dalamperkara a-quo.

 

Atau,apabilaMajelisHakimyangterhormatberpendapatlain,mohonputusanseadil-adilnya (exaequoetbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak