Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Bta Faisol SUMARI BIN NGATEMEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Faisol
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUJADDID ISLAM, SH.MH.,Faisol
Tergugat
NoNama
1SUMARI BIN NGATEMEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah mempunyai hubungan hukum keperdataan berupa transaksi jual beli ikan yang bersifat Konsinyasi;

3. Menyatakan Jika perselisihan mengenai sisa pembayaran antara Penggugat dan Tergugat pada pokoknya merupakan perselisihan yang bersumber dari hubungan hukum keperdataan;

4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menggunakan laporan pidana terhadap Penggugat dengan mengabaikan dan/atau tidak menyampaikan secara utuh fakta material mengenai hubungan transaksi, pembayaran dan upaya penyelesaian kewajiban Penggugat, sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah yang menurut rasa keadilan Majelis Hakim patut dan layak;

7. Menyatakan Penggugat mempunyai kewajiban menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran kepada Tergugat Sebesar Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah);

8. Menghukum Tergugat untuk menerima penyelesaian kewajiban Penggugat Sebesar Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan cara dicicil setiap Bulanya Sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) sampai Kewajiban Penggugat Lunas;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak