| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G/2026/PN Bta | Faisol | SUMARI BIN NGATEMEN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah mempunyai hubungan hukum keperdataan berupa transaksi jual beli ikan yang bersifat Konsinyasi; 3. Menyatakan Jika perselisihan mengenai sisa pembayaran antara Penggugat dan Tergugat pada pokoknya merupakan perselisihan yang bersumber dari hubungan hukum keperdataan; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menggunakan laporan pidana terhadap Penggugat dengan mengabaikan dan/atau tidak menyampaikan secara utuh fakta material mengenai hubungan transaksi, pembayaran dan upaya penyelesaian kewajiban Penggugat, sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah yang menurut rasa keadilan Majelis Hakim patut dan layak; 7. Menyatakan Penggugat mempunyai kewajiban menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran kepada Tergugat Sebesar Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah); 8. Menghukum Tergugat untuk menerima penyelesaian kewajiban Penggugat Sebesar Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan cara dicicil setiap Bulanya Sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) sampai Kewajiban Penggugat Lunas; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
