Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 015/BTA/PK.KUR/2022 tanggal 12 April 2022;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Cidera Janji atau Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp.447.733,300,- (Empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT akan membayar pelunasan kredit);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa : SHM No. 00094 tanggal 21 Nopember 2001; SU No. 07/Arg/2001 16 Oktober 2001 atas nama DARYATI A. MU'ID;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT atau Pihak yang menguasai atau menempati objek agunan yang berdiri diatas SHM No. 00094 tanggal 21 Nopember 2001 ; SU No. 07/Arg/2001 16 Oktober 2001 atas nama DARYATI A. MU'ID untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |