Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2026/PN Bta PT BPR AGRITRANS BATUMARTA AZIZAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2026/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR AGRITRANS BATUMARTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AZIZAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.411.110,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 28.411.110,- (Dua puluh delapan juta empat ratus sebelas ribu seratus sepuluh rupiah);

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak