Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 117/BTA/PK.KUR/2021 tanggal 27 Desember 2021;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I Cidera Janji atau Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp49.374.361,- (Empat puluhsembilan juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat PARA TERGUGAT akan membayar pelunasan kredit);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa : SHM No. 00094 tanggal 10 Desember 2015 ; Surat Ukur No. 99/Ujan Mas/2015 tanggal 25 Nopember 2015 atas nama Akhmad Jakfar;
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT atau pihak yang menguasai atau menempati objek agunan yang berdiri diatas SHM No. 00094 tanggal 10 Desember 2015 ; Surat Ukur No. 99/Ujan Mas/2015 tanggal 25 Nopember 2015 atas nama Akhmad Jakfar untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |