Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2026/PN Bta TOKIBIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2026/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TOKIBIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DIKA AGUS TRIANTO, S.H.TOKIBIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M E R :

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;

2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Kelahiran anak pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1601-LT-27042022-0020, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu atas Nama MUHAMAD REYGA RAMADHAN yang semula tertulis dan terbaca pada Akta Kelahiran Pemohon Tahun 2021 menjadi  tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Pemohon yaitu Tahun 2022;

3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan Tahun Lahir tersebut dan mengirim salinan  resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;

4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

S U B S I D A I R:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya