Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2026/PN Bta M. Adenan, S.H. TOPAN Bin SYAHRIAL YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 240/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-877/L.6.21/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. Adenan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOPAN Bin SYAHRIAL YUSUF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa TOPAN BIN SYAHRIAL YUSUF Pada hari Rabu tanggal 128 Oktober 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di sebuah Warung Nasi yang beralamat di  Desa Bedilan Kec. Belitang Kab. OKU Timur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2025 sekira jam 23.00 WIB Terdakwa TOPAN Bin SYAHRIAL YUSUF mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa dilengkapi nomor polisi milik Terdakwa untuk mencari barang – barang yang akan diambil. Kemudian, pada saat di perjalanan Terdakwa melihat warung nasi yang berada di Desa Bedilan Kec. Belitang Kab. OKU Timur dalam keadaan sepi dan pintu warung tersebut terbuka. Kemudian, Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan masuk ke dalam warung nasi tersebut. Pada saat di dalam warung nasi, Terdakwa melihat pemilik warung yang merupakan Saksi Korban MUHAMMAD SOFYAN ANDRIANSYAH Bin DEDI SOPIAN sedang tertidur bersama dengan Ibu Saksi Korban SITI KHOIRIAH Binti SIMAN. Selanjutnya, Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit handphone merk INFINIX HOT 50 warna hitam No. Imei 1 : 357918726448626 No. Imei 2 : 357918726448634 sedang dicas di dekat tempat Saksi Korban tertidur. Kemudian Terdakwa ambil handphone tersebut dengan menggunakan tangan Terdakwa. Setelah berhasil mengambil handphone milik Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan warung nasi tersebut untuk pulang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa yang beralamat di Puncak IV Desa Gumawang Rt. 002 Rw. 005 Kec. Belitang Kab. OKU Timur, Terdakwa kemudian menyimpan handphone tersebut. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 06.00 WIB, saat Saksi Korban terbangun dari tidur Saksi Korban menyadari bahwa 1 (satu) unit handphone merk INFINIX HOT 50 warna hitam No. Imei 1 : 357918726448626 No. Imei 2 : 357918726448634 milik Saksi Korban sudah tidak ada lagi di sebelah tempat tidur Saksi Korban. Pada hari yang sama juga Terdakwa meriset data dan mengganti sim card hp milik Saksi Korban untuk digunakan sehari – hari. Selanjutnya Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I untuk ditindak lanjuti. 

- Bahwa keuntungan Terdakwa atas kejadian tersebut yaitu mendapatkan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX HOT 50 warna hitam No. Imei 1 : 357918726448626 No. Imei 2 : 357918726448634 yang digunakan oleh Terdakwa sehari – hari. 

- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban MUHAMMAD SOFYAN ANDRIANSYAH Bin DEDI SOPIAN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah)

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana  ------

Pihak Dipublikasikan Ya