Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Bta DENY KURNIAWAN SYARKONI BIN PARZON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/04/I/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DENY KURNIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARKONI BIN PARZON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SYARKONI BIN PARZON  pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025, sekira jam 05.30 wib yang terjadi di areal Afdeling IV Blok W 26  PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) Desa Bumi Kawa Kec.Lengkiti Kab. OKU. Telah  mengakui mengambil buah sawit di areal Afdeling IV Blok W 26  PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) Desa Bumi Kawa Kec.Lengkiti Kab. OKU tanpa seijin pemiliknya  dengan cara : 

Terdakwa SYARKONI BIN PARZON Pada Hari Jumat tanggal 12 Desember 2025, sekira jam 05.30 wib terdakwa berangkat dari rumah dan sesampai di kebun sawit milik PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) di areal Afdeling IV Blok W 26  PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) Desa Bumi Kawa Kec.Lengkiti Kab. OKU, kemudian terdakwa langsung memanen buah sawit milik PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) tersebut dengan menggunakan 1 (satu) bilah Egrek. 

Pada Hari Jumat tanggal 12 Desember 2025, sekira jam 05.30 wib terdakwa tertangkap tangan oleh petugas keamanan (security) dari PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) dan BKO BRIMOB yang sedang melakukan Patroli dan saat itu terdakwa sedang memanen buah sawit milik PT. SBI di areal Afdeling IV Blok W 26  PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) dan terdakwa mengakui perbuatannya kemudian terdakwa : 

Setelah mendapatkan pengakuan dari terdakwa SYARKONI BIN PARZON, petugas keamanan (security)  dari PT SBI (surya Bintang Indonesia) membawa terdakwa berikut barang bukti 7 (tujuh) Tandan Buah Sawit seberat 105 (Seratus Lima) Kg dan 1 (satu) bilah Egrek dibawa kepolsek lengkiti guna diproses secara hukum.   

Dari 7 (tujuh) Tandan Buah Sawit seberat 105 (Seratus Lima) Kg yang diambil oleh terdakwa pihak PT. SBI (Surya Bintang Indonesia) mengalami kerugian jika ditaksir dengan uang senilai Rp 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa SYARKONI BIN PARZON yang telah mengambil buah kelapa sawit milik PT SBI (Surya Bintang Indonesia) senilai kerugian Rp 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) tanpa seizin pemiliknya maka terhadap terdakwa SYARKONI BIN PARZON telah dapat disangkakan melanggar pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP Jo Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya