| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa terdakwa SUPARMAN Bin SAROPI (Alm), pada hari selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira jam 23.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember di tahun 2025, bertempat disebuah di lapo tuak yang berada di Desa Tugu Mulya Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan tindak pidana perdagangan orang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
--------- Bahwa berawal pada tanggal 21 Desember 2025 pukul 15.00 Wib, Saksi Korban MIKA SEPTIANA Als PUTRI Binti TOPAN dan Saksi YENI MUSTIKA Binti TEGUH berangkat kabur dari rumah menuju ke belitang yakni tempat lapo milik Terdakwa yang berada di Desa Tugu Mulya Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur yang sebelumnya Saksi Korban mendengar informasi bahwa ada lowongan pekerjaan di Lapo tersebut. setelah sampai di lapo tersebut sekitar pukul 02.00 Wib, Saksi Korban langsung disapa dan disuruh masuk ke lapo tuak tersebut dan Saksi Korban ditawari makan oleh Terdakwa setelah Saksi Korban makan Saksi Korban langsung disuruh istirahat dikamar nomor 03 yang sudah disiapkan oleh Terdakwa, kemudian pada tanggal 22 Desember 2025 Terdakwa menjelaskan kepada Saksi Korban tentang pekerjaan yang akan dilakukan oleh Saksi Korban dan Terdakwa berkata kepada Saksi Korban “PEKERJAAN DISINI MENEMANI PELANGGAN YANG DATANG KESINI UNTUK MINUM MINUMAN KERAS DAN JUGA JIKA ADA PELANGGAN YANG INGIN BERHUBUNGAN BADAN KAMU HARUS MELAYANINYA“ kemudian setelah Saksi Korban mendengar penjelasan Saksi tersebut, Saksi Korban menolak untuk melayani tamu yang ingin berhubungan badan layaknya suami istri namun Saksi Korban hanya mau melayani melayani tamu yang ingin minum-minuman keras di lapo tuak tersebut, dan saat itu respon dari Terdakwa biasa saja------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa pada tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 23.50 Wib, terdapat seorang Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya mengajak Terdakwa mengobrol dan Terdakwa menawarkan kepada Saksi Korban untuk melayani Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya untuk berhubungan badan namun Saksi Korban menolak sehingga Terdakwa memaksa Saksi Korban untuk tetap melayani Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut sambil berkata "KAMU TU BUTUH DUIT DI SINI JANGAN MILIH" sembari menarik paksa tangan Saksi Korban untuk langsung menuju ke kamar nomor 04. Kemudian, masuklah Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut dan mengajak Saksi Korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa pada saat di kamar Nomor 04 tersebut, ketika Saksi Korban sedang duduk di Kasur, Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut mengatakan "AKU SUDAH BAYAR DI TERDAKWA " setelah mendengar perkataan Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut Saksi Korban hanya diam saja, kemudian Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut mengatakan kepada Saksi Korban "BUKAKLAH" sembari tangan Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut memegang celana Saksi Korban dan menarik celana serta celana dalam Saksi Korban hingga terlepas. Kemudian, Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut memasukan alat kelamin (Penis)nya ke alat kelamin (Vagina) Saksi Korban sambil memegang payudara Saksi Korban yang masih tertutup pakaian. Kemudian, sekira kurang lebih 3 (tiga) menit, alat kelamin (penis) Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin (vagina) Saksi Korban. Selanjutnya, Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut memakai kembali baju, celana dan celana dalamnya dan keluar dari kamar tersebut dan Saksi Korban juga memakai kembali celana dan celana dalam Saksi Korban lalu sekira 5 (lima) menit Saksi Korban keluar dari kamar kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Korban dan mengatakan "LAKI-LAKI TADI NGASIH UANG Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu)" kemudian Terdakwa memberikan uang Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) kepada Saksi Korban dan mengatakan "Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) UNTUK UANG KAMAR YA" kemudian Terdakwa pergi dari hadapan Saksi Korban.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa pada tanggal 13 Januari 2026 saat Saksi Korban menemani minum, terdapat seorang Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitas lainnya ingin berhubungan badan dengan Saksi Korban namun Saksi Korban menolak Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut dikarenakan Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut sudah tua dan Saksi Korban juga tidak mau lagi berhubungan badan namun Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut mengadu kepada Terdakwa sehingga Saksi Korban dan Terdakwa bercekcok dan beradu mulut dengan saling melontarkan kata - kata kotor. Selanjutnya Terdakwa langsung menampar Saksi Korban sambil berkata “PERGI DARI LAPO KU“ setelah itu Saksi Korban langsung lari dan keluar dari lapo tersebut dan berjalan ke arah Gumawang. Setelah itu Saksi Korban mengabari teman Saksi Korban untuk menyusul Saksi Korban dan mengantarkan Saksi Korban ke arah Gumawang. Setelah sampai di Gumawang, Saksi Korban bingung mau kemana lagi sehingga Saksi Korban berinisiatif untuk tinggal di penginapan yang berada di daerah Gumawang untuk pembayaran penginapan Saksi Korban menggadaikan hp milik Saksi Korban. Besoknya Saksi Korban bingung dan tidak memiliki apa – apa lagi sehingga Saksi Korban memutuskan untuk kembali lagi ke lapo tuak-----------------------------
---------Bahwa Hasil VISUM et REPERTUM Nomor : 357/18/RSUD.MPA/2026 pada tanggal 10 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. MUSTIKA DHARMA, Sp.Og dan diketahui oleh dr. Muh. Irfan Jauhari, dengan hasil kesimpulan Tampak robekan selaput dara arah pukul 01.00, pukul 05.00, 06.00, pukul 11.00 akibat robekan benda tumpul----------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa terdakwa SUPARMAN Bin SAROPI (Alm), pada hari selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira jam 23.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember di tahun 2025, bertempat disebuah di lapo tuak yang berada di Desa Tugu Mulya Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
--------- Bahwa berawal pada tanggal 21 Desember 2025 pukul 15.00 Wib, Saksi Korban MIKA SEPTIANA Als PUTRI Binti TOPAN dan Saksi YENI MUSTIKA Binti TEGUH berangkat kabur dari rumah menuju ke belitang yakni tempat lapo milik Terdakwa yang berada di Desa Tugu Mulya Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur yang sebelumnya Saksi Korban mendengar informasi bahwa ada lowongan pekerjaan di Lapo tersebut. setelah sampai di lapo tersebut sekitar pukul 02.00 Wib, Saksi Korban langsung disapa dan disuruh masuk ke lapo tuak tersebut dan Saksi Korban ditawari makan oleh Terdakwa setelah Saksi Korban makan Saksi Korban langsung disuruh istirahat dikamar nomor 03 yang sudah disiapkan oleh Terdakwa, kemudian pada tanggal 22 Desember 2025 Terdakwa menjelaskan kepada Saksi Korban tentang pekerjaan yang akan dilakukan oleh Saksi Korban dan Terdakwa berkata kepada Saksi Korban “PEKERJAAN DISINI MENEMANI PELANGGAN YANG DATANG KESINI UNTUK MINUM MINUMAN KERAS DAN JUGA JIKA ADA PELANGGAN YANG INGIN BERHUBUNGAN BADAN KAMU HARUS MELAYANINYA“ kemudian setelah Saksi Korban mendengar penjelasan Saksi tersebut, Saksi Korban menolak untuk melayani tamu yang ingin berhubungan badan layaknya suami istri namun Saksi Korban hanya mau melayani melayani tamu yang ingin minum-minuman keras di lapo tuak tersebut, dan saat itu respon dari Terdakwa biasa saja------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa pada tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 23.50 Wib, terdapat seorang Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya mengajak Terdakwa mengobrol dan Terdakwa menawarkan kepada Saksi Korban untuk melayani Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya untuk berhubungan badan namun Saksi Korban menolak sehingga Terdakwa memaksa Saksi Korban untuk tetap melayani Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut sambil berkata "KAMU TU BUTUH DUIT DI SINI JANGAN MILIH" sembari menarik paksa tangan Saksi Korban untuk langsung menuju ke kamar nomor 04. Kemudian, masuklah Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut dan mengajak Saksi Korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa pada saat di kamar Nomor 04 tersebut, ketika Saksi Korban sedang duduk di Kasur, Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut mengatakan "AKU SUDAH BAYAR DI TERDAKWA " setelah mendengar perkataan Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut Saksi Korban hanya diam saja, kemudian Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut mengatakan kepada Saksi Korban "BUKAKLAH" sembari tangan Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut memegang celana Saksi Korban dan menarik celana serta celana dalam Saksi Korban hingga terlepas. Kemudian, Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut memasukan alat kelamin (Penis)nya ke alat kelamin (Vagina) Saksi Korban sambil memegang payudara Saksi Korban yang masih tertutup pakaian. Kemudian, sekira kurang lebih 3 (tiga) menit, alat kelamin (penis) Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut mengeluarkan cairan sperma di dalam alat kelamin (vagina) Saksi Korban. Selanjutnya, Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut memakai kembali baju, celana dan celana dalamnya dan keluar dari kamar tersebut dan Saksi Korban juga memakai kembali celana dan celana dalam Saksi Korban lalu sekira 5 (lima) menit Saksi Korban keluar dari kamar kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Korban dan mengatakan "LAKI-LAKI TADI NGASIH UANG Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu)" kemudian Terdakwa memberikan uang Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) kepada Saksi Korban dan mengatakan "Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) UNTUK UANG KAMAR YA" kemudian Terdakwa pergi dari hadapan Saksi Korban.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa pada tanggal 13 Januari 2026 saat Saksi Korban menemani minum, terdapat seorang Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitas lainnya ingin berhubungan badan dengan Saksi Korban namun Saksi Korban menolak Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut dikarenakan Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut sudah tua dan Saksi Korban juga tidak mau lagi berhubungan badan namun Tamu laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut mengadu kepada Terdakwa sehingga Saksi Korban dan Terdakwa bercekcok dan beradu mulut dengan saling melontarkan kata - kata kotor. Selanjutnya Terdakwa langsung menampar Saksi Korban sambil berkata “PERGI DARI LAPO KU“ setelah itu Saksi Korban langsung lari dan keluar dari lapo tersebut dan berjalan ke arah Gumawang. Setelah itu Saksi Korban mengabari teman Saksi Korban untuk menyusul Saksi Korban dan mengantarkan Saksi Korban ke arah Gumawang. Setelah sampai di Gumawang, Saksi Korban bingung mau kemana lagi sehingga Saksi Korban berinisiatif untuk tinggal di penginapan yang berada di daerah Gumawang untuk pembayaran penginapan Saksi Korban menggadaikan hp milik Saksi Korban. Besoknya Saksi Korban bingung dan tidak memiliki apa – apa lagi sehingga Saksi Korban memutuskan untuk kembali lagi ke lapo tuak-----------------------------
---------Bahwa Hasil VISUM et REPERTUM Nomor : 357/18/RSUD.MPA/2026 pada tanggal 10 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. MUSTIKA DHARMA, Sp.Og dan diketahui oleh dr. Muh. Irfan Jauhari, dengan hasil kesimpulan Tampak robekan selaput dara arah pukul 01.00, pukul 05.00, 06.00, pukul 11.00 akibat robekan benda tumpul----------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------- |