Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Bta Sahita Dewi, SH EKO MIHARJOYO BIN AMIR HAKIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-207/L.6.13/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sahita Dewi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO MIHARJOYO BIN AMIR HAKIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa Eko Miharjoyo Bin Amir Hakim pada hari Selasa Tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah tersangka yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo Lr. Ampera No.014 RT.014 RW.006 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB sdr. Andi (DPO) yang pada saat itu sedang berada di Palembang menghubungi tersangka Eko Miharjoyo melalui telpon whatsapp dengan berkata “Nak nitip dak”, tersangka jawab “Kalo ado yang bagus nitip, merk apo”, dijawab kembali oleh sdr. Andi “Merk MERCY”. Tersangka jawab “Yosudah bawaklah balek ke Baturajo gek duitnyo Ku Tf”, setelah itu tersangka pergi ke konter untuk mentransfer uang sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor dana atas nama sdr. Andi yang tersangka sudah tidak ingat lagi nomor dana tersebut, --------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB sdr. Andi (DPO) menghubungi kembali tersangka Eko Miharjoyo dengan berkata “Aku lah sampai di pabrik PT SEMEN”, dijawab tersangka “Yosudah aku ke pabrik”, kemudian tersangka pergi ke Pabrik PT Semen menggunakan kendaraan sepeda motor milik teman tersangka, sesampainya tersangka di Pabrik PT Semen dan bertemu dengan sdr. Andi (DPO) langsung sdr. Andi (DPO) memberikan narkotika jenis extacy kepada tersangka setelah tersangka menerima narkotika jenis extacy tersebut tersangka menunjukkan bukti transfer kepada sdr. Andi (DPO) dan setelah itu tersangka membuang bukti transfer tersebut dan kemudian tersangka kembali pulang kerumah, -----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIB Sdr. Feri (DPO) menghubungi tersangka Eko Miharjoyo melalui telpon whatsapp dengan berkata “Bahan Lah Dateng Kak, Nak Minta Bagi Apo”, kemudian tersangka menjawab “Bagi Fer seperempat kantong bae” dijawab oleh sdr. Feri “Yo kagek dianter kerumah oleh budak, masalah duit Tf bae”, tersangka menjawab “Fer aku baro ado duit duo juta, sisonyo besok”, dijawab sdr. Feri “Yosudah besok jangan idak diTfke” tersangka menjawab “Yosudah”, setelah itu  tersangka pergi ke konter untuk mentransfer uang sejumlah Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) ke nomor dana atas nama sdr. Feri (DPO) yang tersangka sudah tidak ingat lagi nomor dana tersebut, --------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 00.30 WIB datang seorang laki- laki merupakan suruhan dari sdr. Feri yang tidak tersangka kenal ke rumah tersangka lalu menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka kemudian tersangka menunjukkan bukti transfer kepada laki- laki tersebut, setela tersangka menerima narkotika jenis sabu dari laki- laki yang merupakan suruhan sdr. Feri tersebut tersangka membuang bukti transfer dan laki- laki tersebut pergi , ------
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB Tim Satres Narkoba Polres OKU masuk ke rumah tersangka yang pada saat itu tidak terkunci yang beralamat Jl. Dr. Sutomo Lr. Ampera No.014 RT.014 RW.006 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu langsung mengamankan tersangka yang sedang tidur kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersangka yang disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi ARGA PRABOTA Bin JOKO SUMANTO hingga ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal- kristal bening narkotika jenis sabu yang mana 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu ditemukan di kantong saku celana bagian depan sebelah kiri milik tersangka dan 1 (satu) bungkus sabu di dalamn lemari rumah tersangka, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir pil merk MERCY warna putih narkotika jenis extacy dengan lebar 1,3 cm dan panjang 1,3 cm, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening kosong berukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong berukuran besar, 1 (satu) buah timbangan Digital tanpa merk warna hitam- silver, 1 (satu) buah kotak rokok merk DJISAMSOE warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C warna biru pink dengan No Imei 1 : 862525064241345 No. Imei 2 : 862525064241352, 1 (satu) helai celana panjang merk WAIGEO warna biru dan diakui milik tersangka sendiri, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut, --------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Sumsel No.Lab : 3261/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 yang ditandatanggani oleh Pemeriksa: Yan Parigosa,S.Si., M.T (Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP. 75050943), Andre Taufik Kuniawan, S.T., M.T (Ajun Komisaris Polisi. NRP: 90100289) dan Muhamad Al Giffari (Inspektur Polisi Dua. NRP: 02031712) serta mengetahui A.N Kabid Labfor Polda Sumsel WAKA Achmad Kolbinus,S.T.,M.T.,M.Sc (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 76041530) telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Mercy” dengan tebal 0,466 cm dengan berat netto 0,266 gram (BB) 5482/2025/NNF yang disita dari tersangka EKO MIHARJOYO Bin AMIR HAKIM dengan hasil kesimpulan positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Sumsel No.Lab : 3262/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 yang ditandatanggani oleh Pemeriksa: Yan Parigosa,S.Si., M.T (Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP. 75050943), Andre Taufik Kuniawan, S.T., M.T (Ajun Komisaris Polisi. NRP: 90100289) dan Muhamad Al Giffari (Inspektur Polisi Dua. NRP: 02031712) serta mengetahui A.N Kabid Labfor Polda Sumsel WAKA Achmad Kolbinus,S.T.,M.T.,M.Sc (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 76041530) telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal- kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,825 gram (BB) 5483/2025/NNF yang disita dari tersangka EKO MIHARJOYO Bin AMIR HAKIM dengan hasil kesimpulan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Sumsel No.Lab : 3263/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 yang ditandatanggani oleh Pemeriksa: Yan Parigosa,S.Si., M.T (Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP. 75050943), Andre Taufik Kuniawan, S.T., M.T (Ajun Komisaris Polisi. NRP: 90100289) dan Muhamad Al Giffari (Inspektur Polisi Dua. NRP: 02031712) serta mengetahui A.N Kabid Labfor Polda Sumsel WAKA Achmad Kolbinus,S.T.,M.T.,M.Sc (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 76041530) telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip masing- masing berisikan kristal- kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,431 gram (BB) 5484/2025/NNF yang disita dari tersangka EKO MIHARJOYO Bin AMIR HAKIM dengan hasil kesimpulan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Sumsel No.Lab : 998/FKF/2025 Tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatanggani oleh Pemeriksa: Novie Widiastuti, S.E (Pembina. NIP. 198411092008012001), Rismadian Cahyadi, S.Kom (Penata Muda TK.I NIP.198007142003121001) dan Putri Balqis, S.Si (Inspektur Polisi Dua. NRP :00111182) serta mengetahui Kabid Labfor Polda Sumsel Achmad Kolbinus,S.T.,M.T.,M.Sc (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 76041530) telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit smartphone merk Xiaomi model : Vm2006c3mg (Redmi 9c) warna biru pink IMEI :862525064241352, 1 (satu) buah nano simcard bertuliskan Indosat ICCID :89620110002187468857 (nomor:081541181659) dan 1 (satu) buah nano simcard berlogo by.U ICCID : 8962100685902536101 (nomor: 085185253610), pemilik atas nama EKO MIHARJOYO Bin AMIR HAKIM (BB No. Reg: 1256/2025/FKF) dengan hasil Kesimpulan ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa chatting (percakapan) dalam aplikasi Whatsapp. -----------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang Cq. Mentri Kesehatan Republik Indonesia. ------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang- Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa Eko Miharjoyo Bin Amir Hakim pada hari Selasa Tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah tersangka yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo Lr. Ampera No.014 RT.014 RW.006 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa Tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Tim Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki- laki yang menyimpan narkotika jenis sabu dan extacy disebuah rumah yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo Lr. Ampera No.014 RT.014 RW.006 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, selanjutnya Tim Satres Narkoba Polres OKU berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/72/IX/2025/satresnarkoba tanggal 16 September 2025 dan dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/85/IX/2025/satresnarkoba tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 15.45 WIB menuju lokasi tersebut, ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sesampainya Tim Satres Narkoba Polres OKU di lokasi yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo Lr. Ampera No.014 RT.014 RW.006 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu  Tim Satres Narkoba Polres OKU langsung masuk ke rumah tersangka yang pada saat itu tidak terkunci yang beralamat Jl. Dr. Sutomo Lr. Ampera No.014 RT.014 RW.006 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu langsung mengamankan tersangka yang sedang tidur kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersangka yang disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi ARGA PRABOTA Bin JOKO SUMANTO hingga ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal- kristal bening narkotika jenis sabu yang mana 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu ditemukan di kantong saku celana bagian depan sebelah kiri milik tersangka dan 1 (satu) bungkus sabu di dalamn lemari rumah tersangka, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir pil merk MERCY warna putih narkotika jenis extacy dengan lebar 1,3 cm dan panjang 1,3 cm, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening kosong berukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong berukuran besar, 1 (satu) buah timbangan Digital tanpa merk warna hitam- silver, 1 (satu) buah kotak rokok merk DJISAMSOE warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C warna biru pink dengan No Imei 1 : 862525064241345 No. Imei 2 : 862525064241352, 1 (satu) helai celana panjang merk WAIGEO warna biru dan diakui milik tersangka sendiri, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Sumsel No.Lab : 3261/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 yang ditandatanggani oleh Pemeriksa: Yan Parigosa,S.Si., M.T (Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP. 75050943), Andre Taufik Kuniawan, S.T., M.T (Ajun Komisaris Polisi. NRP: 90100289) dan Muhamad Al Giffari (Inspektur Polisi Dua. NRP: 02031712) serta mengetahui A.N Kabid Labfor Polda Sumsel WAKA Achmad Kolbinus,S.T.,M.T.,M.Sc (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 76041530) telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Mercy” dengan tebal 0,466 cm dengan berat netto 0,266 gram (BB) 5482/2025/NNF yang disita dari tersangka EKO MIHARJOYO Bin AMIR HAKIM dengan hasil kesimpulan positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Sumsel No.Lab : 3262/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 yang ditandatanggani oleh Pemeriksa: Yan Parigosa,S.Si., M.T (Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP. 75050943), Andre Taufik Kuniawan, S.T., M.T (Ajun Komisaris Polisi. NRP: 90100289) dan Muhamad Al Giffari (Inspektur Polisi Dua. NRP: 02031712) serta mengetahui A.N Kabid Labfor Polda Sumsel WAKA Achmad Kolbinus,S.T.,M.T.,M.Sc (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 76041530) telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal- kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,825 gram (BB) 5483/2025/NNF yang disita dari tersangka EKO MIHARJOYO Bin AMIR HAKIM dengan hasil kesimpulan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Sumsel No.Lab : 3263/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 yang ditandatanggani oleh Pemeriksa: Yan Parigosa,S.Si., M.T (Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP. 75050943), Andre Taufik Kuniawan, S.T., M.T (Ajun Komisaris Polisi. NRP: 90100289) dan Muhamad Al Giffari (Inspektur Polisi Dua. NRP: 02031712) serta mengetahui A.N Kabid Labfor Polda Sumsel WAKA Achmad Kolbinus,S.T.,M.T.,M.Sc (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 76041530) telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip masing- masing berisikan kristal- kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,431 gram (BB) 5484/2025/NNF yang disita dari tersangka EKO MIHARJOYO Bin AMIR HAKIM dengan hasil kesimpulan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Sumsel No.Lab : 998/FKF/2025 Tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatanggani oleh Pemeriksa: Novie Widiastuti, S.E (Pembina. NIP. 198411092008012001), Rismadian Cahyadi, S.Kom (Penata Muda TK.I NIP.198007142003121001) dan Putri Balqis, S.Si (Inspektur Polisi Dua. NRP :00111182) serta mengetahui Kabid Labfor Polda Sumsel Achmad Kolbinus,S.T.,M.T.,M.Sc (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 76041530) telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit smartphone merk Xiaomi model : Vm2006c3mg (Redmi 9c) warna biru pink IMEI :862525064241352, 1 (satu) buah nano simcard bertuliskan Indosat ICCID :89620110002187468857 (nomor:081541181659) dan 1 (satu) buah nano simcard berlogo by.U ICCID : 8962100685902536101 (nomor: 085185253610), pemilik atas nama EKO MIHARJOYO Bin AMIR HAKIM (BB No. Reg: 1256/2025/FKF) dengan hasil Kesimpulan ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa chatting (percakapan) dalam aplikasi Whatsapp. ----------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin, tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang Cq. Mentri Kesehatan Republik Indonesia. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya