Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Bta ALAN RIKI SAPUTRA FERI ANSORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALAN RIKI SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edison, SHALAN RIKI SAPUTRA
Tergugat
NoNama
1FERI ANSORI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Sertifikat Hak Milik - Sertifikat Elektronik dengan NIB. 04.17.000003428.0 adalah sah milik Penggugat;Memutuskan dan menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) yang telah dengan sadar tanpa hak menguasai dan tidak segera mengosongkan dan menyerahkan objek tanah dan bangunan dengan Sertifikat Elektronik NIB : 04.17.000003428.0 kepada Penggugat sebagai Pemilik sah objek tanah dan bangunan;
  • Memutuskan dan menetapkan eksekusi Pengosongan terhadap objek tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik - Sertifikat Elektronik NIB : 04.17.000003428.0 yang berada di Jalan Martapura Muaradua, Desa Simpangan, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, ukuran luas 1.494 M2 ( seribu empat ratus sembilan puluh empat meter persegi );
  • Memutuskan Menghukum Tergugat mengosongkan dan meninggalkan tanah dan bangunan terletak di Jalan Martapura Muaradua Rt. 00 Rw.00, Desa Simpangan, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, ukuran luas 1.494 M2 ( seribu empat ratus sembilan puluh empat meter persegi ) dengan sertifikat Hak Milik- Sertifikat Elektronik NIB : 04.17.000003428.0 atas nama Alan Riki Saputra ( Penggugat ); selambat-lambatnya 3 X 24 jam setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voorbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
  • Memutuskan Menghukum Tergugat membebankan untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini
  • ATAU,Apabila Pengadilan Negeri Baturaja berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aquo Et Bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak