| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G.S/2026/PN Bta | PT WOORI FINANCE INDONESIA | 1.SITI HAWATI 2.Bambang irawan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 86.278.405,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Nomor 026372250013 tanggal 21 Januari 2025, total sebesar Rp. 86.278.405,- (Delapan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah ) secara tunai dan sekaligus; 4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : TOYOTA - AGYA Jenis/Model : Minibus/ AGYA 1.0 G AT Tahun/Warna : 2016/ MERAH No. Rangka/Mesin : MHKA4DB3JGJ068655 / 1KRA369944 No. Polisi : BE 1570 WV BPKB tercatat atas nama : DEVI ELIA SARI Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit ObjekJaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik; 5. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :. Merk/Type : TOYOTA - AGYA Jenis/Model : Minibus/ AGYA 1.0 G AT Tahun/Warna : 2016/ MERAH No. Rangka/Mesin : MHKA4DB3JGJ068655 / 1KRA369944 No. Polisi : BE 1570 WV BPKB tercatat atas nama : DEVI ELIA SARI Dari Tergugat atausiapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini : atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
