Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Bta PT WOORI FINANCE INDONESIA 1.SITI HAWATI
2.Bambang irawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WOORI FINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI HAWATI
2Bambang irawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.278.405,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Nomor 026372250013 tanggal 21 Januari 2025, total sebesar Rp. 86.278.405,- (Delapan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah ) secara tunai dan sekaligus;

4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : TOYOTA - AGYA

Jenis/Model : Minibus/ AGYA 1.0 G AT

Tahun/Warna : 2016/ MERAH

No. Rangka/Mesin : MHKA4DB3JGJ068655 / 1KRA369944

No. Polisi : BE 1570 WV

BPKB tercatat atas nama : DEVI ELIA SARI

Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit ObjekJaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

5. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :.

Merk/Type : TOYOTA - AGYA

Jenis/Model : Minibus/ AGYA 1.0 G AT

Tahun/Warna : 2016/ MERAH

No. Rangka/Mesin : MHKA4DB3JGJ068655 / 1KRA369944

No. Polisi : BE 1570 WV

BPKB tercatat atas nama : DEVI ELIA SARI

Dari Tergugat atausiapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini : atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak