Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Bta PT.WOORI FINANCE INDONESIA Tbk 1.sutrisno
2.ELI SUSANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Bta
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.WOORI FINANCE INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1sutrisno
2ELI SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 276.464.370,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Nomor 026372240082 tanggal 18 Maret 2024, total sebesar Rp. 276.464.370,-(Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;

  • Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : TOYOTA - FORTUNER

Jenis/Model : Jeep/ FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 AT

Tahun/Warna : 2018/ PUTIH

No. Rangka/Mesin : MHFGB8GS6J0874342/ 2GDC369444

No. Polisi : BE 1156 TJ

BPKB tercatat atas nama : WIJI

Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

  • Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :.

Merk/Type : TOYOTA - FORTUNER

Jenis/Model : Jeep/ FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 AT

Tahun/Warna : 2018/ PUTIH

No. Rangka/Mesin : MHFGB8GS6J0874342/ 2GDC369444

No. Polisi : BE 1156 TJ

BPKB tercatat atas nama : WIJI

Dari Tergugat atausiapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

 

 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini : atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak