| Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa Terdakwa SYARIF AZIZ Bin M. ROFEI MAKMUR (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Ratu Penghulu, Lorong Ratu Penghulu I Nomor 54, RT/RW : 001/003 dusun VII, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2021, Terdakwa yang merupakan suami dari Saksi APRILATHISNA TATI APRIANTI, SE Binti PONIDJO mengambil Akta Pelepasan Hak Nomor : 593/--164--/I/ BT 2009 tanggal 20 Maret 2009 atas nama EKA SAPUTRA yang disimpan didalam lemari oleh Saksi APRILATHISNA TATI APRIANTI, SE dirumah Saksi APRILATHISNA TATI APRIANTI, SE yang beralamat di Jalan Ratu Penghulu, Lorong Ratu Penghulu I Nomor 54, RT/RW : 001/003 dusun VII, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu tanpa hak atau sepengetahuan pemilik Akta Pelepasan Hak tersebut, bahwa Akta Pelepasan Hak tersebut adalah sebagian milik dari Saksi EKA SAPUTRA (mantan suami dari Saksi APRILATHISNA TATI APRIANTI,SE) dan Saksi APRILATHISNA TATI APRIANTI,SE (istri sah dari Terdakwa dan mantan istri dari Saksi EKA SAPUTRA) berdasarkan SURAT KESEPAKATAN DAMAI (HARTA BERSAMA) pada tanggal 17 Oktober 2025 yang telah ditandatangai oleh Saksi EKA SAPUTRA dan Saksi APRILATHISNA TATI APRIANTI,SE;
- Bahwa selanjutnya tujuan Terdakwa mengambil Akta Pelepasan Hak tersebut dikarenakan akan Terdakwa tukar dengan Surat Tanah milik Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Air gading, Kecamatan Baturaja barat, yang sebelumnya telah Terdakwa jadikan jaminan atau agunan pada bulan September 2021 dengan nominal sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Saksi BENHI KOWIRANATA Alias AHIK anak dari KWEE A HUK dikarenakan Terdakwa menjanjikan kepada Saksi BENHI KOWIRANATA Alias AHIK akan menjual tanah dan rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Air gading, Kecamatan Baturaja barat tersebut dan menjanjikan Saksi BENHI KOWIRANATA Alias AHIK akan segera melunasi hutang Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) tersebut sehingga Terdakwa akan mengambil lagi jaminan atau agunan yang telah Terdakwa jaminkan;
- Bahwa Terdakwa pada saat mengambil Akta Pelepasan Hak Nomor : 593/--164--/I/ BT 2009 tanggal 20 Maret 2009 atas nama EKA SAPUTRA tanpa seizin dari Saksi EKA SAPUTRA maupun dari Saksi APRILATHISNA TATI APRIANTI, SE;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi EKA SAPUTRA maupun Saksi APRILATHISNA TATI APRIANTI, SE mengalami kerugian berupa Akta Pelepasan Hak Nomor : 593/--164--/I/ BT 2009 tanggal 20 Maret 2009 atas nama EKA SAPUTRA yang jika dirupiahkan pada saat ini harga jual tanah dan bangunan berupa rumah tersebut sebesar ±400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
--Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP 2023)-------------------------—--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa SYARIF AZIZ Bin M. ROFEI MAKMUR (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Ratu Penghulu, Lorong Ratu Penghulu I Nomor 54, RT/RW : 001/003 dusun VII, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2021, Terdakwa yang merupakan suami dari Saksi APRILATHISNA TATI APRIANTI, SE Binti PONIDJO dan telah tinggal bersama dalam rumah yang sama mengambil Akta Pelepasan Hak Nomor : 593/--164--/I/ BT 2009 tanggal 20 Maret 2009 atas nama EKA SAPUTRA yang disimpan oleh Saksi APRILATHISNA TATI APRIANTI, SE yang merupakan mantan isteri dari Saksi EKA SAPUTRA, bahwa Akta Pelepasan Hak tersebut adalah sebagian milik dari Saksi EKA SAPUTRA (mantan suami dari Saksi APRILATHISNA TATI APRIANTI,SE) dan Saksi APRILATHISNA TATI APRIANTI,SE (istri sah dari Terdakwa dan mantan istri dari Saksi EKA SAPUTRA) berdasarkan SURAT KESEPAKATAN DAMAI (HARTA BERSAMA) pada tanggal 17 Oktober 2025 yang telah ditandatangai oleh Saksi EKA SAPUTRA dan Saksi APRILATHISNA TATI APRIANTI,SE;
- Bahwa selanjutnya atas Akta Pelepasan Hak Nomor : 593/--164--/I/ BT 2009 tanggal 20 Maret 2009 atas nama EKA SAPUTRA yang telah Terdakwa ambil akan Terdakwa tukar dengan Surat Tanah milik Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Kelurahan Air gading, Kecamatan Baturaja barat, yang sebelumnya telah Terdakwa jadikan jaminan atau agunan pada bulan September 2021 dengan nominal sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Saksi BENHI KOWIRANATA Alias AHIK anak dari KWEE A HUK dikarenakan Terdakwa menjanjikan akan menjual tanah dan rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Air gading, Kecamatan Baturaja barat tersebut dan menjanjikan Saksi BENHI KOWIRANATA Alias AHIK akan segera melunasi hutang Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) tersebut sehingga Terdakwa akan mengambil lagi jaminan atau agunan yang telah Terdakwa jaminkan;
- Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2023, Saksi BENHI KOWIRANATA Alias AHIK menagih angsuran kerumah Saksi APRILATHINSA TATI APRIANTI, namun Saksi APRILATHINSA TATI APRIANTI tidak mengetahui angsuran yang dimaksud dan Saksi BENHI KOWIRANATA Alias AHIK menjelaskan bahwa Terdakwa telah meminjam uang sebesar Rp.100.000.000 dan telah menjaminkan atau mengagunkan Surat Rumah milik Terdakwa dan telah menggantikan Surat Rumah milik Terdakwa tersebut dengan Akta Pelepasan Hak Nomor : 593/--164--/I/ BT 2009 tanggal 20 Maret 2009 atas nama EKA SAPUTRA namun Saksi APRILATHINSA TATI APRIANTI tidak mengetahui sama sekali atas kejadian tersebut;
- Bahwa kemudian Saksi EKA SAPUTRA Bin M. RUSLI (Alm) mendapat informasi bahwa Akta Pelepasan Hak Nomor : 593/--164--/I/ BT 2009 tanggal 20 Maret 2009 atas nama EKA SAPUTRA telah digadaikan tanpa sepengetahuan Saksi EKA SAPUTRA oleh Terdakwa dan Saksi EKA SAPUTRA langusng melakukan konfirmasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui akan kejadian tersebut namun setelah di tanya oleh Saksi EKA SAPUTRA terkait dengan bagimana cara penyelsaiannya namun Terdakwa tidak dapat menjawab akan hal tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi EKA SAPUTRA maupun Saksi APRILATHISNA TATI APRIANTI, SE mengalami kerugian berupa Akta Pelepasan Hak Nomor : 593/--164--/I/ BT 2009 tanggal 20 Maret 2009 atas nama EKA SAPUTRA yang jika dirupiahkan pada saat ini harga jual tanah dan bangunan berupa rumah tersebut sebesar ±400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
--Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP 2023)---------------------------------------------------------------------------------------- |