Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Bta PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung 1.Angga Wibowo
2.Devi Oktavia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Angga Wibowo
2Devi Oktavia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.449.332,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakansah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 016/BTA/II/PK.KGS.FLPP/2019 tanggal 11 Desember 2019;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGATI Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT Iuntuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp106.449.332,- (Seratus enam juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat PARA TERGUGAT akan membayar pelunasan kredit);
  5. Menyatakansah dan berharga Sita Jaminan(conservatoirbeslag) terhadap agunan kredit berupa :SHM No. 00735 tanggal 16 Februari 2019 ; SU No. 732/Terusan/2018 tanggal 21 November 2018 an. ANGGA WIBOWO;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I atau pihak yang menguasai atau menempati objek agunan yang berdiridiatasSHM No. 00735 tanggal 16 Februari 2019 ; SU No. 732/Terusan/2018 tanggal 21 November 2018 an. ANGGA WIBOWO untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabilaTERGUGAT Itidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT Isendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
  7. Menghukum TERGUGAT Iuntuk membayar biaya perkara.

 

 

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak