| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G/2026/PN Bta | M .RIZKI SAKTI ASTRA WINATA | KSP SAHABAT MITRA SEJATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan, memperlihatkan, dan menjelaskan dokumen administrasi pembiayaan yang menjadi dasar penetapan sisa kewajiban Debitur, yang sekurang-kurangnya meliputi: a. Perincian pencairan pinjaman sebesar Rp500.000.000,00 beserta seluruh komponen pemotongan yang dilakukan pada saat pencairan; b. Saldo pokok pinjaman; c. Riwayat atau mutasi pembayaran angsuran; d. Dasar dan metode perhitungan bunga; e. Dasar pengenaan denda, apabila ada; f. Dasar pembebanan biaya lainnya, apabila ada; dan g. Dokumen administrasi pembiayaan lainnya yang menjadi dasar penetapan jumlah kewajiban Debitur. 4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penagihan, pembebanan bunga, denda, penalti, maupun biaya lainnya di luar jumlah kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 5. Menetapkan bahwa jumlah kewajiban Para Penggugat yang mengikat secara hukum adalah sebesar jumlah yang terbukti berdasarkan hasil pembuktian di persidangan dan dinyatakan dalam putusan Pengadilan. 6. Menghukum Para Penggugat untuk melunasi kewajiban kepada Tergugat hanya sebesar jumlah kewajiban yang telah ditetapkan sah menurut hukum dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik yang menjadi objek jaminan kepada Para Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Para Penggugat melaksanakan pelunasan sebagaimana ditetapkan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat salinan rincian perhitungan kewajiban Debitur sebagaimana dibuktikan dalam persidangan yang memuat sekurang-kurangnya saldo pokok pinjaman, bunga, denda, biaya administrasi, biaya lainnya, serta seluruh pembayaran yang telah diterima Tergugat. 9. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh amar putusan ini secara sukarela sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap meskipun ada upaya hukum. 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Subsidair Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
