Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Bta Setio Dekartini 1.Yudarli / Kradok
2.Ongky Verondika Bin Iprah
3.Jhon Harris Bin Samrin
4.Yudi Bin Sarman
5.Solah Bin Samin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Setio Dekartini
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yudarli / Kradok
2Ongky Verondika Bin Iprah
3Jhon Harris Bin Samrin
4Yudi Bin Sarman
5Solah Bin Samin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;

 

3. Menghukum Para tergugat untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Immateriel sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

 

4. Menghukum para tergugat untuk mengganti kerugian secara tanggung renteng.

 

5. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bijvooraad) walaupun ada upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa dari Tergugat.

 

6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah yang dikuasi oleh Para TERGUGAT yaitu Lahan Perkebunan seluas 5 H.a di Desa Pagar Agung (Padang Semantung), Kec. Pulau Beringin, Ogan Komering Selatan.

 

7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) apabila lalai dalam menjalankan isi putusan ini;

 

8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

 

Bila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB yang memeriksa dan Mengadili Perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadli-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak