Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Bta 1.Siti Halimah Binti Daliman
2.Dedi Hermanto bin Yakup
3.Joko Sutrisno bin Yakup
4.Baiti Rohman Binti Yakup
Lilik Ekawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Halimah Binti Daliman
2Dedi Hermanto bin Yakup
3Joko Sutrisno bin Yakup
4Baiti Rohman Binti Yakup
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.AGUNG BAHRODI, S.H.Siti Halimah Binti Daliman
2M.AGUNG BAHRODI, S.H.Dedi Hermanto bin Yakup
3M.AGUNG BAHRODI, S.H.Joko Sutrisno bin Yakup
4M.AGUNG BAHRODI, S.H.Baiti Rohman Binti Yakup
Tergugat
NoNama
1Lilik Ekawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Adi Irman Susilo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penggugat I SITI HALIMAH adalah istri sah dari Almarhum Yakup;

3. Menyatakan Para Penggugat I Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV adalah anak kandung dan ahli waris yang sah dari Almarhum Yakup berdasarkan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Martapura;

4. Menyatakan :

- Sebidang tanah dari Penjual saudara Sidik Hamid, berikut rumah permanen berukuran kurang lebih 15 x 20 m2 Dengan Luas -+ 300 m2 yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah atas nama Yakup. Yang terletak di JL. Kapten Kambo / Mekahak RT.02 RW.03 Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara   : Sidik Hamid

Sebelah Timur : Jalan

Sebelah Selatan : Jalan/Turhamun

Sebelah Barat : Sidik Hamid

- Sebidang tanah dari Penjual saudara Herli namun Surat masih atas nama Sidik Hamid berikut rumah yang berdampingan Miliknya dengan ukuran kurang lebih 15 x 30 m2 Dengan Luas -+ 450 m2. Yang terletak di JL. Kapten Kambo RT.02 RW.03 Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara   : Wakiran/Tembok

Sebelah Timur : Jalan

Sebelah Selatan : Jalan/Turhamun

Sebelah Barat : Sidik Hamid

- Satu (1)unit mobil Merek Mitsibishi L 300 Pik UP Warna Hitam, Bernopol : BG 8768 YF beserta Surat Kepemilikan atau BPKB;

- Satu (1) Unit Mobil Suzuki Ertiga bewarn Abu-abu Metalik beserta Surat-Surat Kepemilikan BPKB  Bernopol : BG 1685 YV;

Adalah SAH Milik Para Penggugat;

5. Menyatakan Tergugat LILIK EKAWATI bukan istri yang sah dan bukan ahli waris dari Almarhum Yakup;

6. Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai objek sengketa beserta sertifikat, surat jual beli, dan dokumen kepemilikan atau seluruh surat-surat yang berkaitan dengan objek sengketa tanpa hak merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum.

7. Menyatakan Penggadaian yang di saksikan oleh Tergugat antara Turut Tergugat dengan alm Yakup adalah tidak sah;

8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan Objek sengketa beserta surat-suratnya kepada Para Penggugat tanpa beban apapun;

9. Menghukum Tergugat mengosongkan kedua rumah tersebut berikut seluruh barang miliknya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

10. Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Surat-Surat Objek Sengketa, beserta tanah yang menjadi objek sengketa sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

11. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materil yang jumlahnya diperkirakan sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta Rupiah) dan kerugian Imateril sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);

12. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, atau peninjauan kembali;

14. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan;

15. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak