Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.Sus/2026/PN Bta AHMAD RISMADHANI, S.H. FERRY ERIZA BIN HAIRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 254/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1131/L.6.23/ Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD RISMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY ERIZA BIN HAIRUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :
---------------Bahwa ia Terdakwa FERRY ERIZA Bin HAIRUL pada waktu antara bulan Oktober
2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 06.15 WIB atau setidak-
tidaknya pada suatu waktu lain dalam rentang waktu tersebut, bertempat di rumah orang tua
Terdakwa yang beralamatkan Jl. Akmal, Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau
Tengah, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja atau Pengadilan Negeri
Baturaja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa bermula sejak kurang lebih 6 (enam) bulan sebelum penangkapan, yaitu sekira bulan
Oktober 2025, Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum telah menjalin hubungan jual beli

Halam 2 dari 5
Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan salah seorang teman Terdakwa,
yaitu Sdr. TENDY (DPO), yang bertindak sebagai pemasok Narkotika Golongan I jenis sabu
bagi Terdakwa untuk diedarkan kembali, dan dari Sdr. TENDY tersebut Terdakwa telah
menerima Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali dalam kurun
waktu dari bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, dengan rincian sebagai
berikut :
1) pada bulan Oktober 2025, Terdakwa telah membeli Narkotika Golongan I jenis sabu
dari Sdr. TENDY sebanyak 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) dengan cara berhutang, kemudian setelah memperoleh Narkotika
Golongan I jenis sabu tersebut, Terdakwa memecahnya menjadi paket-paket kecil
yang siap untuk diedarkan kepada pihak lain, selanjutnya setelah seluruh Narkotika
Golongan I jenis sabu tersebut berhasil dijual, Terdakwa memperoleh uang hasil
penjualan sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dari
jumlah tersebut Terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) secara tunai kepada Sdr. TENDY sebagai pembayaran atas pembelian
sebelumnya, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2) pada bulan November 2025, Terdakwa telah membeli Narkotika Golongan I jenis sabu
dari Sdr. TENDY sebanyak 2 (dua) gram dengan harga sebesar Rp2.000.000,00 (dua
juta rupiah) dengan cara berhutang, kemudian setelah memperoleh Narkotika
Golongan I jenis sabu tersebut, Terdakwa memecahnya menjadi paket-paket kecil
yang siap untuk diedarkan kepada pihak lain, selanjutnya setelah seluruh Narkotika
Golongan I jenis sabu tersebut berhasil dijual, Terdakwa memperoleh uang hasil
penjualan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dari jumlah
tersebut Terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
secara tunai kepada Sdr. TENDY sebagai pembayaran atas pembelian sebelumnya,
sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah).
3) pada bulan Desember 2025, Terdakwa telah membeli Narkotika Golongan I jenis sabu
dari Sdr. TENDY sebanyak 2 (dua) gram dengan harga sebesar Rp2.000.000,00 (dua
juta rupiah) dengan cara berhutang, kemudian setelah memperoleh Narkotika
Golongan I jenis sabu tersebut, Terdakwa memecahnya menjadi paket-paket kecil
yang siap untuk diedarkan kepada pihak lain, selanjutnya setelah seluruh Narkotika
Golongan I jenis sabu tersebut berhasil dijual, Terdakwa memperoleh uang hasil
penjualan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dari jumlah
tersebut Terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
secara tunai kepada Sdr. TENDY sebagai pembayaran atas pembelian sebelumnya,
sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah).
4) pada bulan Januari 2026, Terdakwa telah membeli Narkotika Golongan I jenis sabu
dari Sdr. TENDY sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga sebesar Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah) dengan cara berhutang, kemudian setelah memperoleh Narkotika
Golongan I jenis sabu tersebut, Terdakwa memecahnya menjadi paket-paket kecil
yang siap untuk diedarkan kepada pihak lain, selanjutnya setelah seluruh Narkotika
Golongan I jenis sabu tersebut berhasil dijual, Terdakwa memperoleh uang hasil
penjualan sebesar Rp3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dari
jumlah tersebut Terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) secara tunai kepada Sdr. TENDY sebagai pembayaran atas pembelian
sebelumnya, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp750.000,00
(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

- Bahwa selain memperoleh pasokan Narkotika Golongan I jenis sabu untuk diedarkan kembali
dari Sdr. TENDY, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 Terdakwa juga telah membeli
Narkotika Golongan I jenis sabu dari Sdr. DENNY (DPO) sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram
dengan harga sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan sistem
pembayaran hutang, dengan maksud Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut untuk dijual
kembali oleh Terdakwa, kemudian setelah memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu
tersebut, Terdakwa memecahnya menjadi paket-paket kecil yang siap untuk diedarkan
kepada pihak lain, selanjutnya setelah seluruh Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut
berhasil dijual, Terdakwa memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp3.200.000,00 (tiga juta
dua ratus ribu rupiah), dari jumlah tersebut Terdakwa menyetorkan uang sebesar
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Sdr. DENNY sebagai
pembayaran atas pembelian sebelumnya, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan
sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).

Halam 3 dari 5
- Bahwa adapun cara Terdakwa menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu
sejak bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, yaitu dengan menjual atau
mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada orang-orang yang dikenalnya
sebagai pemakai Narkotika Golongan I jenis sabu, dengan cara para pembeli mendatangi
rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jl. Akmal, Kelurahan Simpang Sender,
Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, kemudian
Terdakwa melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut di halaman rumah
orang tua Terdakwa, dengan pembayaran dilakukan secara tunai di tempat.
- Bahwa Terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis sabu dalam bentuk paket kecil dengan
harga masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), Rp150.000,00 (seratus
lima puluh ribu rupiah), dan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per paket, sehingga dari
hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut sejak bulan Oktober 2025 sampai
dengan bulan Januari 2026, Terdakwa telah memperoleh keuntungan berupa uang sebesar
Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang telah digunakan untuk memenuhi
kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari serta untuk memungkinkan Terdakwa mengonsumsi
Narkotika Golongan I jenis sabu secara cuma-cuma.
- Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa sejak bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan
Januari 2026 tersebut merupakan satu rangkaian peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu
yang berlanjut sampai dengan diperolehnya kembali Narkotika Golongan I jenis sabu oleh
Terdakwa pada tanggal 06 Februari 2026 dan tanggal 07 Februari 2026, yang selanjutnya
ditemukan dan disita oleh petugas kepolisian pada saat dilakukan penangkapan terhadap
Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, ketika
Terdakwa sedang berada di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jl. Akmal,
Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan, Sdr. DENNY datang menemui Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk mengambil
bahan Narkotika Golongan I jenis sabu yang akan diedarkan kembali oleh Terdakwa, dengan
mengatakan, “BAHAN BENTAR LAGI SAMPAI, GEK KITO JEMPUT DI STINGKUL”,
kemudian Terdakwa bersama Sdr. DENNY berangkat menuju ke Desa Setingkul, Kecamatan
Simpang Sender Utara, Kabupaten OKU Selatan, dan sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa serta
Sdr. DENNY tiba di pinggir jalan di Desa Setingkul, lalu Sdr. DENNY memberhentikan mobil
Travel Sejiwa dan mengambil 1 (satu) buah paket kardus, setelah itu Sdr. DENNY mengajak
Terdakwa masuk ke dalam kebun kopi yang berjarak kurang lebih 100 meter dari pinggir jalan
untuk membuka paket kardus tersebut, setelah 1 (satu) buah paket kardus dibuka oleh Sdr.
DENNY dan di dalamnya berisikan bantal dan pempers, kemudian dari dalam pempers
tersebut terdapat Narkotika Golongan I jenis sabu, lalu dalam perjalanan pulang Terdakwa
yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor, dari belakang Sdr. DENNY dengan
menggunakan tangan kiri ada memberikan 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis
sabu seharga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu
Terdakwa menerima 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dan
memasukkannya ke dalam saku celana Terdakwa, selanjutnya terjadi kesepakatan antara
Terdakwa dan Sdr. DENNY yang mana Terdakwa akan membayar 1 (satu) paket besar
Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut apabila Terdakwa berhasil menjual seluruh 1 (satu)
paket besar Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah
orang tua Terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa
menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari Sdr. TENDY, kemudian setelah
menerima pesan singkat tersebut Terdakwa langsung pergi menuju rumah Sdr. TENDY yang
beralamat di Desa Basis, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan. Setelah
Terdakwa bertemu dengan Sdr. TENDY, Sdr. TENDY menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika
Golongan I jenis sabu seharga Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada
Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
kepada Sdr. TENDY sebagai uang muka pembelian, kemudian disepakati antara Terdakwa
dan Sdr. TENDY bahwa Terdakwa akan melunasi pembayaran apabila 2 (dua) paket
Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut telah habis seluruhnya dijual oleh Terdakwa, setelah
itu Terdakwa langsung kembali ke rumah orang tua Terdakwa.
- Bahwa kemudian 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis sabu yang diperoleh dari
Sdr. DENNY dan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang diperoleh dari Sdr.
TENDY oleh Terdakwa disembunyikan ke dalam 1 (satu) buah kotak hitam, kemudian 1 (satu)
buah kotak hitam tersebut disimpan di dalam sarung bantal tempat tidur Terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 06.15 WIB, ketika Terdakwa
sedang tidur di dalam salah satu kamar rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jl.

Halam 4 dari 5
Akmal, Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan, Terdakwa mendengar ada keributan di depan rumah orang tua
Terdakwa, kemudian diketahui keributan tersebut terjadi karena Saksi Herry Fahlevi bin
Sukarman, Saksi Herian Salim Winata bin Derusman, dan Saksi Galuh Roberto bin Bastari
yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres OKU Selatan akan melakukan penangkapan
terhadap Terdakwa, yang sebelumnya Saksi Herry Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata, dan
Saksi Galuh Roberto telah melakukan observasi dan penyelidikan berdasarkan informasi
masyarakat mengenai adanya peredaran Narkotika di rumah orang tua Terdakwa yang
beralamat di Jl. Akmal, Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga Terdakwa yang mengetahui kedatangan
anggota Satresnarkoba Polres OKU Selatan tersebut menjadi panik dan langsung mengambil
1 (satu) buah kotak hitam yang berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang sebelumnya
Terdakwa simpan di dalam sarung bantal tempat tidur Terdakwa.
- Bahwa setelah itu Terdakwa langsung berlari ke arah dapur rumah orang tua Terdakwa
dengan maksud menyembunyikan 1 (satu) buah kotak hitam yang berisikan Narkotika
Golongan I jenis sabu tersebut serta untuk melarikan diri, namun Saksi Herry Fahlevi, Saksi
Herian Salim Winata, dan Saksi Galuh Roberto melihat Terdakwa yang tergesa-gesa menuju
dapur di bagian belakang rumah orang tua Terdakwa, maka selanjutnya Saksi Herry Fahlevi,
Saksi Herian Salim Winata, dan Saksi Galuh Roberto langsung masuk ke dalam rumah orang
tua Terdakwa untuk mengamankan Terdakwa, dan pada saat Terdakwa diamankan di dapur
rumah orang tua Terdakwa, Terdakwa ada menjatuhkan 1 (satu) buah kotak hitam tersebut.
- Bahwa kemudian Saksi Herian Salim Winata bin Derusman yang melihat hal tersebut
langsung mengambil 1 (satu) buah kotak hitam yang dijatuhkan oleh Terdakwa dan
membukanya, lalu dari dalam kotak hitam tersebut Saksi Herry Fahlevi, Saksi Herian Salim
Winata, dan Saksi Galuh Roberto menemukan 4 (empat) plastik klip Narkotika jenis sabu
dengan berat keseluruhan bruto 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram atau berat keseluruhan
netto 4,188 (empat koma seratus delapan puluh delapan) gram.
- Bahwa selanjutnya Saksi Herry Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata, dan Saksi Galuh Roberto
melakukan penggeledahan di rumah orang tua Terdakwa. Pada saat melakukan
penggeledahan di kamar tidur Terdakwa, Saksi Herry Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata, dan
Saksi Galuh Roberto menemukan 1 (satu) buah kantung berwarna abu-abu yang tergeletak di
atas kasur Terdakwa. Setelah 1 (satu) buah kantung berwarna abu-abu tersebut dibuka, Saksi
Herry Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata, dan Saksi Galuh Roberto menemukan 1 (satu) bal
plastik klip bening dan 1 (satu) buah pipet skop. Selain itu, di dalam kamar tidur Terdakwa,
Saksi Herry Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata, dan Saksi Galuh Roberto juga menemukan 1
(satu) buah timbangan digital warna silver. Setelah itu, salah satu keluarga Terdakwa
menyerahkan 1 (satu) unit HP merek VIVO Y16 warna kuning dengan IMEI 1
8682800673822019 milik Terdakwa kepada Saksi Herry Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata,
dan Saksi Galuh Roberto.
- Bahwa di hadapan Saksi Herry Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata, dan Saksi Galuh Roberto,
Terdakwa mengakui bahwa 4 (empat) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat
keseluruhan bruto 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram atau berat keseluruhan netto 4,188
(empat koma seratus delapan puluh delapan) gram tersebut adalah milik Terdakwa yang
diperoleh dari Sdr. TENDY dan Sdr. DENNY, serta Terdakwa mengakui bahwa 4 (empat)
plastik klip Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan kembali dijual oleh Terdakwa di
sekitar rumah orang tua Terdakwa.
- Bahwa di hadapan Saksi Herry Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata, dan Saksi Galuh Roberto,
Terdakwa juga mengakui bahwa 1 (satu) buah timbangan digital warna silver digunakan oleh
Terdakwa untuk menimbang dan menakar sabu, 1 (satu) buah pipet skop digunakan oleh
Terdakwa untuk mengambil dan membagi sabu ke dalam paket-paket kecil, 1 (satu) bal plastik
klip bening digunakan oleh Terdakwa untuk mengemas sabu menjadi paket siap jual, dan 1
(satu) unit HP merek VIVO Y16 warna kuning dengan IMEI 1 8682800673822019 digunakan
oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. TENDY, Sdr. DENNY, dan para pembeli
Narkotika Golongan I jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke
Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
--------Berdasarkan :
1) Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 11.61729.2026 tanggal 07 Februari 2026
yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Syariah Muaradua yang dibuat di Muaradua
dan ditandatangani oleh HARIS DAUSMAN NIK: P.87979 selaku Pemimpin Unit Syariah
Muaradua, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 4 (empat) plastik klip bening kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga
Narkotika jenis Sabu memiliki berat bruto 5,21 (lima koma dua satu) gram.

Halam 5 dari 5
2) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan Bidang
Laboratorium Forensik No.Lab : 528 / NNF / 2026 tanggal 20 Februari 2026, yang
ditandatangani Waka Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar
Polisi Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc. dan diperiksa Oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T,
Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T. dan Muhamad Al Giffari,S.Si. menerangkan bahwa
barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti,
setelah dibuka didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing
berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 4,188 gram selanjutnya
dalam berita acara disebut BB 940/2026/NNF, milik FERRY ERIZA Bin HAIRUL, yang
mana telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik didapatkan hasil
sebagai berikut :
No Barang Bukti Hasil Pemeriksaan
1. -- BB 940/2026/NNF -- Positif Metamfetamina
Dengan Kesimpulan bahwa BB 940/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar
sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan
Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009
Tentang Narkotika.
Selanjutnya sisa barang bukti :
No Barang Bukti Sisa Barang Bukti
1. -- BB 940/2026/NNF -- Kristal metamfetamina dengan berat netto 4,152

gram

--------Bahwa perbuatan Terdakwa dalam membeli, menerima, dan menjual atau menyerahkan
Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan secara sadar dan atas
kehendak Terdakwa sendiri untuk memperoleh keuntungan pribadi, serta perbuatan Terdakwa
tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri di bidang kesehatan, dan
juga bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
SUBSIDAIR:
------- Bahwa ia Terdakwa FERRY ERIZA bin HAIRUL pada hari Sabtu tanggal 07 bulan Februari
tahun 2026 sekira Pukul 06.15 WIB, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Februari tahun
2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah orang tua
Terdakwa yang beralamatkan Jl. Akmal, Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau
Tengah, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja atau Pengadilan Negeri
Baturaja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana,
“tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 06.15 WIB, Saksi
Herry Fahlevi bin Sukarman, Saksi Herian Salim Winata bin Derusman, dan Saksi Galuh
Roberto bin Bastari yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres OKU Selatan menerima
informasi dari masyarakat mengenai terdapat sebuah rumah yang beralamat di Jl. Akmal,
Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, yang
sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu. Akan tetapi, informasi
masyarakat tersebut tidak memuat ciri fisik spesifik dari pelaku pengedar Narkotika Golongan I
jenis sabu tersebut, melainkan hanya memberikan petunjuk lokasi rumah yang dijadikan
tempat transaksi, yaitu sebuah rumah yang terletak persis di sebelah bengkel Variasi Beben
yang berada di Jl. Akmal, Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah,
Kabupaten OKU Selatan.
- Bahwa untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Saksi Herry Fahlevi, Saksi Herian
Salim Winata, dan Saksi Galuh Roberto langsung pergi menuju rumah yang beralamat di Jl.
Akmal, Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU
Selatan tersebut, guna melakukan penyelidikan dan observasi.

Halam 6 dari 5
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 05.00 WIB, setelah Saksi Herry
Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata, dan Saksi Galuh Roberto memperoleh informasi dari hasil
penyelidikan dan observasi, selanjutnya Saksi Herry Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata, dan
Saksi Galuh Roberto kembali menuju rumah yang beralamat di Jl. Akmal, Kelurahan Simpang
Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, untuk melakukan
penindakan.
- Bahwa sekira pukul 06.15 WIB, Saksi Herry Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata, dan Saksi
Galuh Roberto tiba di rumah yang beralamat di Jl. Akmal, Kelurahan Simpang Sender,
Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan untuk melakukan penggerebekan.
Pada saat Saksi Herry Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata, dan Saksi Galuh Roberto
memperkenalkan diri serta memperlihatkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah
tugas penyelidikan kepada ayah Terdakwa, Saksi Herry Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata,
dan Saksi Galuh Roberto melihat Terdakwa berlari secara tergesa-gesa dari arah kamar
menuju dapur bagian belakang rumah, sehingga Saksi Herry Fahlevi, Saksi Herian Salim
Winata, dan Saksi Galuh Roberto langsung mengejar Terdakwa dan mengepung rumah
tersebut.
- Bahwa dikarenakan rumah tersebut sudah terkepung oleh anggota Satresnarkoba Polres
OKU Selatan maka terdakwa tidak bisa melarikan diri, selanjutnya Saksi Herry Fahlevi, Saksi
Herian Salim Winata, dan Saksi Galuh Roberto langsung menangkap terdakwa, namun
sebelum Terdakwa ditangkap, Terdakwa sempat menjatuhkan 1 (satu) buah kotak hitam.
Saksi Herian Salim Winata bin Derusman yang melihat hal tersebut langsung mengambil 1
(satu) buah kotak hitam yang tergeletak di atas lantai dengan jarak sekitar 60 cm di sebelah
kiri Terdakwa yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Terdakwa, lalu setelah 1 (satu) buah
kotak hitam tersebut dibuka. Dari dalam kotak hitam tersebut, Saksi Herry Fahlevi, Saksi
Herian Salim Winata, dan Saksi Galuh Roberto menemukan 4 (empat) plastik klip Narkotika
jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram atau berat
keseluruhan netto 4,188 (empat koma seratus delapan puluh delapan) gram.
- Bahwa di hadapan Saksi Herry Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata, dan Saksi Galuh Roberto,
Terdakwa mengakui bahwa 4 (empat) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat
keseluruhan bruto 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram atau berat keseluruhan netto 4,188
(empat koma seratus delapan puluh delapan) gram yang terdapat di dalam 1 (satu) buah
kotak hitam tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. TENDY dan Sdr.
DENNY, serta Terdakwa juga mengakui bahwa 4 (empat) plastik klip Narkotika jenis sabu
tersebut rencananya akan kembali dijual oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Saksi Herry Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata, dan Saksi Galuh Roberto
melakukan penggeledahan di rumah tersebut yang diketahui merupakan rumah orang tua
Terdakwa. Pada saat melakukan penggeledahan di kamar tidur Terdakwa, Saksi Herry
Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata, dan Saksi Galuh Roberto menemukan 1 (satu) buah
kantung berwarna abu-abu yang tergeletak di atas kasur Terdakwa. Setelah kantung
berwarna abu-abu tersebut dibuka, Saksi Herry Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata, dan Saksi
Galuh Roberto ada menemukan 1 (satu) bal plastik klip bening dan 1 (satu) buah pipet skop.
Selain itu, di dalam kamar tidur Terdakwa, Saksi Herry Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata,
dan Saksi Galuh Roberto juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
Setelah itu, salah satu keluarga Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit HP merek VIVO Y16
warna kuning dengan IMEI 1: 8682800673822019 milik Terdakwa kepada Saksi Herry
Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata, dan Saksi Galuh Roberto.
- Bahwa di hadapan Saksi Herry Fahlevi, Saksi Herian Salim Winata, dan Saksi Galuh Roberto,
Terdakwa juga mengakui bahwa 1 (satu) buah timbangan digital warna silver digunakan oleh
Terdakwa untuk menimbang dan menakar sabu, 1 (satu) buah pipet skop digunakan oleh
Terdakwa untuk mengambil dan membagi sabu ke dalam paket-paket kecil, 1 (satu) bal plastik
klip bening digunakan oleh Terdakwa untuk mengemas sabu menjadi paket siap jual, dan 1
(satu) unit HP merek VIVO Y16 warna kuning dengan IMEI 1 8682800673822019 digunakan
oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. TENDY, Sdr. DENNY, dan para pembeli
Narkotika Golongan I jenis sabu. selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres
OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
--------Berdasarkan :
1) Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 11.61729.2026 tanggal 07 Februari 2026
yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Syariah Muaradua yang dibuat di Muaradua
dan ditandatangani oleh HARIS DAUSMAN NIK: P.87979 selaku Pemimpin Unit Syariah
Muaradua, dengan kesimpulan sebagai berikut :

Halam 7 dari 5

- 4 (empat) plastik klip bening kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga
Narkotika jenis Sabu memiliki berat bruto 5,21 (lima koma dua satu) gram.
2) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan Bidang
Laboratorium Forensik No.Lab : 528 / NNF / 2026 tanggal 20 Februari 2026, yang
ditandatangani Waka Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar
Polisi Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc. dan diperiksa Oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T,
Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T. dan Muhamad Al Giffari,S.Si. menerangkan bahwa
barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti,
setelah dibuka didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing
berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 4,188 gram selanjutnya
dalam berita acara disebut BB 940/2026/NNF, milik FERRY ERIZA Bin HAIRUL, yang
mana telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik didapatkan hasil
sebagai berikut :
No Barang Bukti Hasil Pemeriksaan
1. -- BB 940/2026/NNF -- Positif Metamfetamina
Dengan Kesimpulan bahwa BB 940/2026/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar
sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan
Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009
Tentang Narkotika.
Selanjutnya sisa barang bukti :
No Barang Bukti Sisa Barang Bukti
1. -- BB 940/2026/NNF -- Kristal metamfetamina dengan berat netto 4,152

gram

------- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 4
(empat) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 5,21 (lima koma dua
puluh satu) gram atau berat keseluruhan netto 4,188 (empat koma seratus delapan puluh
delapan) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri di bidang
kesehatan serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang
Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya