INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/Pdt.P/2025/PN Bta | Wayan Rian Renaldo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.P/2025/PN Bta | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | P R I M E R :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1608CLT160720140008 yang lahir pada tanggal 1 januari 2002 dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKU Timur tertanggal 16 Juli 2014 semula atas nama Wayan Rian Renaldo dan sekarang dirubah menjadi dan tertulis nama Wayan Rian Rinaldo ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan tempat lahir tersebut dan mengirim salinan resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Timur untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |