Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2026/PN Bta 1.Surya Abdi Juliansyah, S.H
2.Pajri Aef Sanusi, S.H
NIKEN YOLANDA PUTRA BIN SAHRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-80/L.6.13/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Surya Abdi Juliansyah, S.H
2Pajri Aef Sanusi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKEN YOLANDA PUTRA BIN SAHRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa NIKEN YOLANDA PUTRA Bin SAHRIZAL bersama-sama dengan Sdr. FEBI WELIANSYAH Bin SAHRIZAL (dalam daftar pencarian orang) dan Sdr. SAHRIZAL Bin A. ROJIMI (dalam daftar pencarian orang) Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Samping Rumah Saksi NOFRIYADI yang beralamat di Dusun III Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering ULU, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “turut serta melakukan, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 20.30 Wib awalnya Korban FERIANSYAH As CING Bin AHMADAL BADRI datang ke Bengkel motor milik Saksi NOFRIYADI untuk memperbaiki sepeda motornya, saat itu di bengkel ada Saksi DARMAWAN Als BUYUNG, Saksi ZANIARSIH Als ECENG, Saksi ARIAN FERNANDO dan Saksi OKTA SAPUTRA JAYA, yang sedang dudukduduk di Pance (tempat duduk dari bambu) di samping bengkel, kemudian Korban FERIANSYAH ikut bergabung dengan Saksi DARMAWAN Als BUYUNG, Saksi ZANIARSIH als ECENG dan Saksi OKTA, tidak berapa lama kemudian datang Sdr. FEBI WELIANSYAH Bin SAHRIZAL (DPO) dengan mengendarai sepeda motor berhenti di jalan depan bengkel Saksi NOFRIYADI dengan mengatakan “oh ade jagoan (oh ada jagoan)“ merujuk kepada Korban FERIANSYAH yang saat itu sedang berada di Bengkel Saksi NOFRIYADI, dan kemudian Sdr. FEBI WELIANSYAH (DPO) pergi meninggalkan bengkel tersebut;
  • Bahwa kemudian sdr. FEBI WELIANSYAH (DPO) pergi menemui Terdakwa NIKEN YOLANDA PUTRA Bin SAHRIZAL yang sedang dudukduduk diwarung saat itu Sdr. FEBI WELIANSYAH (DPO) datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam dimana disamping sepeda motor tersebut terdapat 2 (dua) bilah senjata tajam jenis parang yang di letakkan di dekat engkol tangan (kick starter) sepeda motor tersebut, se                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               telah itu sdr. FEBI WELIANSYAH (DPO) mengatakan ke terdakwa “PELAH LAN NAEK MILU KAKAK NEGAL (ayo ikut kakak pergi sebentar)“, kemudian Terdakwa ikut membonceng sdr. FEBI WELIANSYAH (DPO), di perjalanan Terdakwa dan sdr. FEBI WELIANSYAH (DPO) bertemu dengan Sdr. SAHRIZAL Bin A. ROJIMI (DPO) yang saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor, kemudian Sdr. SAHRIZAL ikut bersama dengan Terdakwa dan Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) ke bangkel Saksi NOFRIYADI.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa, Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan Sdr SAHRIZAL (DPO) sampai di bengkel milik Saksi NOFRIYADI, kemudian Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan terdakwa masingmasing mengambil 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis parang yang sebelumnya berada di samping sepeda motor yang mereka kendarai, setelah itu Saksi NOFRIYADI langsung menghampiri Sdr SAHRIZAL (DPO) dan memegangi tangan Sdr SAHRIZAL (DPO) sambil mengatakan “HALA AGI KAK, SABAR KAK (jangan lagi kak, sabar kak)“ karena melihat saat itu Terdakwa, Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan Sdr SAHRIZAL (DPO) dalam keadaan emosi, setelah itu Sdr SAHRIZAL (DPO) menepis tangan Saksi NOFRIYADI lalu  Sdr SAHRIZAL (DPO) bersama dengan Terdakwa dan Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) pergi menghampiri Korban FERIANSYAH, melihat Korban FERIANSYAH berada di samping bengkel tersebut Terdakwa dan Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) berlari mengejar Korban FERIANSYAH sambil diikuti Sdr SAHRIZAL (DPO) dan mengatakan “nak ke mane kamu tu (mau pergi kemana kamu)“ lalu Terdakwa menebas korban FERIANSYAH 1 (satu) kali dibagian punggung belakang, pada saat itu korban FERIANSYAH masih berlari sehingga terdakwa kembali menebas korban FERIANSYAH 1 (satu) kali dibagian kepala dan korban pun terjatuh dalam keadaan tengkurap setelah itu Terdakwa, Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan Sdr SAHRIZAL (DPO) secara berulangkali melukai korban FERIANSYAH dengan senjata tajam diantaranya di bagian tangan, kepala dan punggung, setelah itu Terdakwa, Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan Sdr SAHRIZAL (DPO) pergi dari lokasi kejadian dan saat itu Saksi RESI PITRIYANI melihat Terdakwa, Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan Sdr SAHRIZAL (DPO) akan mengendarai sepeda motor dan Saksi RESI PITRIYANI menyuruh Terdakwa, Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan Sdr SAHRIZAL (DPO) pergi dari lokasi kejadian.
  • Bahwa kemudian Saksi NOFRIYADI pergi ke rumah Saksi HERI ARYANTO dan kemudian Saksi NOFRIYADI dan Saksi HERI ARYANTO bersamasama melihat kondisi KORBAN FERIANSYAH, saat itu Saksi HERI ARYANTO melihat korban FERIANSYAH sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah disamping rumah Saksi NOFRIYADI dengan luka benda tajam di sekujur tubuhnya dan setelah dibawa ke Puskesmas peninjauan, korban FERIANSYAH dinyatakan telah meninggal dunia.
  • Bahwa keesokan harinya Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Di rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Peninjauan, Nomor R/04/IX/2025/Reskrim tanggal 30 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Esih Sukaesih, Atas nama Sdr FERIYANSYAH Bin AHMADAL BADRI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada dahi kanan tampak luka dengan Panjang 12 cm Lebar 2,5 cm dengan dasar tulang;
  2. Pada pelipis kiri tampak luka dengan Panjang 14 cm Lebar 3 cm dengan dasar tulang;
  3. Pada lengan kanan atas tampak luka iris Panjang 24 cm Lebar 6 cm dengan dasar otot;
  4. Pada tangan kiri tampak luka sayat putus pada ruas jari kelingking bagian atas;
  5. Pada tangan kiri tampak luka iris di jari manis dengan kondisi jari nyaris terputus;
  6. Pada punggung belakang kanan tampak luka iris dengan Panjang 26 cm Lebar 11 cm dengan dasar tulang, tulang belikat tampak terputus;
  7. Pada punggung kanan dibawah luka nomor 6 (enam) tampak luka iris dengan Panjang 20 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
  8. Pada punggung kanan dibawah luka nomor 7 (tujuh) tampak luka iris dengan Panjang 14 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
  9. Pada punggung kanan dibawah luka nomor 8 (delapan) tampak luka iris dengan Panjang 16 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
  10. Pada bokong kanan tampak luka iris dengan Panjang 14 cm Lebar 3,5 cm dengan kedalaman otot;
  11. Pada lengan atas kiri tampak luka iris dengan Panjang 12 cm Lebar 2 cm dengan kedalaman otot;
  12. Pada tungkai bawah belakang tampak luka iris dengan Panjang 12 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot.

Kesimpulan

Kematian diduga akibat pendarahan yang banyak.

  • Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor 445/05/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 dari UPTD Puskesmas Peninjauan, yang ditanda tangani oleh dr. H. M. Hasyir menjelaskan bahwa FERIYANSYAH yang bersangkutan ketika tiba di puskesmas sudah dalam keadaan meninggal dunia pada tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.45 WIB di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 KUHP Jo. Pasal 20 KUHP. ----------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa ia Terdakwa NIKEN YOLANDA PUTRA Bin SAHRIZAL bersama-sama dengan Sdr. FEBI WELIANSYAH Bin SAHRIZAL (dalam daftar pencarian orang) dan Sdr. SAHRIZAL Bin A. ROJIMI (dalam daftar pencarian orang) Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Samping Rumah Saksi NOFRIYADI yang beralamat di Dusun III Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa, Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan Sdr SAHRIZAL (DPO) datang ke bengkel milik Saksi NOFRIYADI, kemudian Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan terdakwa masingmasing mengambil 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis parang yang sebelumnya berada di samping sepeda motor yang mereka kendarai, setelah itu Saksi NOFRIYADI langsung menghampiri Sdr SAHRIZAL (DPO) dan memegangi tangan Sdr SAHRIZAL (DPO) sambil mengatakan “HALA AGI KAK, SABAR KAK (jangan lagi kak, sabar kak)“ karena melihat saat itu Terdakwa, Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan Sdr SAHRIZAL (DPO) dalam keadaan emosi, setelah itu Sdr SAHRIZAL (DPO) menepis tangan Saksi NOFRIYADI lalu  Sdr SAHRIZAL (DPO) bersama dengan Terdakwa dan Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) pergi menghampiri Korban FERIANSYAH, melihat Korban FERIANSYAH berada di samping bengkel tersebut Terdakwa dan Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) berlari mengejar Korban FERIANSYAH sambil diikuti Sdr SAHRIZAL (DPO) dan mengatakan “nak ke mane kamu tu (mau pergi kemana kamu)“ lalu Terdakwa menebas korban FERIANSYAH 1 (satu) kali dibagian punggung belakang, pada saat itu korban FERIANSYAH masih berlari sehingga terdakwa kembali menebas korban FERIANSYAH 1 (satu) kali dibagian kepala dan korban pun terjatuh dalam keadaan tengkurap setelah itu Terdakwa, Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan Sdr SAHRIZAL (DPO) secara berulangkali melukai korban FERIANSYAH dengan senjata tajam diantaranya di bagian tangan, kepala dan punggung, setelah itu Terdakwa, Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan Sdr SAHRIZAL (DPO) pergi dari lokasi kejadian dan saat itu Saksi RESI PITRIYANI melihat Terdakwa, Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan Sdr SAHRIZAL (DPO) akan mengendarai sepeda motor dan Saksi RESI PITRIYANI menyuruh Terdakwa, Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan Sdr SAHRIZAL (DPO) pergi dari lokasi kejadian.
  • Bahwa kemudian Saksi NOFRIYADI pergi ke rumah Saksi HERI ARYANTO dan kemudian Saksi NOFRIYADI dan Saksi HERI ARYANTO bersamasama melihat kondisi KORBAN FERIANSYAH, saat itu Saksi HERI ARYANTO melihat korban FERIANSYAH sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah disamping rumah Saksi NOFRIYADI dengan luka benda tajam di sekujur tubuhnya dan setelah dibawa ke Puskesmas peninjauan, korban FERIANSYAH dinyatakan telah meninggal dunia.
  • Bahwa keesokan harinya Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Di rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Peninjauan, Nomor R/04/IX/2025/Reskrim tanggal 30 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Esih Sukaesih, Atas nama Sdr FERIYANSYAH Bin AHMADAL BADRI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada dahi kanan tampak luka dengan Panjang 12 cm Lebar 2,5 cm dengan dasar tulang;
  2. Pada pelipis kiri tampak luka dengan Panjang 14 cm Lebar 3 cm dengan dasar tulang;
  3. Pada lengan kanan atas tampak luka iris Panjang 24 cm Lebar 6 cm dengan dasar otot;
  4. Pada tangan kiri tampak luka sayat putus pada ruas jari kelingking bagian atas;
  5. Pada tangan kiri tampak luka iris di jari manis dengan kondisi jari nyaris terputus;
  6. Pada punggung belakang kanan tampak luka iris dengan Panjang 26 cm Lebar 11 cm dengan dasar tulang, tulang belikat tampak terputus;
  7. Pada punggung kanan dibawah luka nomor 6 (enam) tampak luka iris dengan Panjang 20 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
  8. Pada punggung kanan dibawah luka nomor 7 (tujuh) tampak luka iris dengan Panjang 14 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
  9. Pada punggung kanan dibawah luka nomor 8 (delapan) tampak luka iris dengan Panjang 16 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
  10. Pada bokong kanan tampak luka iris dengan Panjang 14 cm Lebar 3,5 cm dengan kedalaman otot;
  11. Pada lengan atas kiri tampak luka iris dengan Panjang 12 cm Lebar 2 cm dengan kedalaman otot;
  12. Pada tungkai bawah belakang tampak luka iris dengan Panjang 12 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot.

Kesimpulan

Kematian diduga akibat pendarahan yang banyak.

  • Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor 445/05/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 dari UPTD Puskesmas Peninjauan, yang ditanda tangani oleh dr. H. M. Hasyir menjelaskan bahwa FERIYANSYAH yang bersangkutan ketika tiba di puskesmas sudah dalam keadaan meninggal dunia pada tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.45 WIB di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. ESIH SUKAESIH Binti AJIDAH,  menyatakan lukaluka yang dialami oleh Korban FERIYANSYAH Bin AHMADAL BADRI dapat menyebabkan kematian, karena luka yang dialami oleh korban rata-rata kedalamannya lebih dari 2-3 cm yang mana sudah mencapai pembuluh darah dan menyebabkan korban mengalami pendarahan yang hebat, sehingga kehabisan darah dan dapat mengakibatkan kematian.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 KUHP. ----------------------------------------

 

--------------------------------Atau-------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa NIKEN YOLANDA PUTRA Bin SAHRIZAL bersama-sama dengan Sdr. FEBI WELIANSYAH Bin SAHRIZAL (dalam daftar pencarian orang) dan Sdr. SAHRIZAL Bin A. ROJIMI (dalam daftar pencarian orang) Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Samping Rumah Saksi NOFRIYADI yang beralamat di Dusun III Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Turut serta melakukan, Penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa, Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan Sdr SAHRIZAL (DPO) datang ke bengkel milik Saksi NOFRIYADI, kemudian Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan terdakwa masingmasing mengambil 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis parang yang sebelumnya berada di samping sepeda motor yang mereka kendarai, setelah itu Saksi NOFRIYADI langsung menghampiri Sdr SAHRIZAL (DPO) dan memegangi tangan Sdr SAHRIZAL (DPO) sambil mengatakan “HALA AGI KAK, SABAR KAK (jangan lagi kak, sabar kak)“ karena melihat saat itu Terdakwa, Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan Sdr SAHRIZAL (DPO) dalam keadaan emosi, setelah itu Sdr SAHRIZAL (DPO) menepis tangan Saksi NOFRIYADI lalu  Sdr SAHRIZAL (DPO) bersama dengan Terdakwa dan Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) pergi menghampiri Korban FERIANSYAH, melihat Korban FERIANSYAH berada di samping bengkel tersebut Terdakwa dan Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) berlari mengejar Korban FERIANSYAH sambil diikuti Sdr SAHRIZAL (DPO) dan mengatakan “nak ke mane kamu tu (mau pergi kemana kamu)“ lalu Terdakwa menebas korban FERIANSYAH 1 (satu) kali dibagian punggung belakang, pada saat itu korban FERIANSYAH masih berlari sehingga terdakwa kembali menebas korban FERIANSYAH 1 (satu) kali dibagian kepala dan korban pun terjatuh dalam keadaan tengkurap setelah itu Terdakwa, Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan Sdr SAHRIZAL (DPO) secara berulangkali melukai korban FERIANSYAH dengan senjata tajam diantaranya di bagian tangan, kepala dan punggung, setelah itu Terdakwa, Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan Sdr SAHRIZAL (DPO) pergi dari lokasi kejadian dan saat itu Saksi RESI PITRIYANI melihat Terdakwa, Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan Sdr SAHRIZAL (DPO) akan mengendarai sepeda motor dan Saksi RESI PITRIYANI menyuruh Terdakwa, Sdr FEBI WELIANSYAH (DPO) dan Sdr SAHRIZAL (DPO) pergi dari lokasi kejadian.
  • Bahwa kemudian Saksi NOFRIYADI pergi ke rumah Saksi HERI ARYANTO dan kemudian Saksi NOFRIYADI dan Saksi HERI ARYANTO bersamasama melihat kondisi KORBAN FERIANSYAH, saat itu Saksi HERI ARYANTO melihat korban FERIANSYAH sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah disamping rumah Saksi NOFRIYADI dengan luka benda tajam di sekujur tubuhnya kemudian Saksi HERI ARYANTO bersama dengan warga sekitar membawa Korban Ke bidan Desa akan tetapi tidak sanggup dan kemudian dibawa ke Puskesmas peninjauan dan korban FERIANSYAH dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa keesokan harinya Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Di rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Peninjauan, Nomor R/04/IX/2025/Reskrim tanggal 30 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Esih Sukaesih, Atas nama Sdr FERIYANSYAH Bin AHMADAL BADRI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada dahi kanan tampak luka dengan Panjang 12 cm Lebar 2,5 cm dengan dasar tulang;
  2. Pada pelipis kiri tampak luka dengan Panjang 14 cm Lebar 3 cm dengan dasar tulang;
  3. Pada lengan kanan atas tampak luka iris Panjang 24 cm Lebar 6 cm dengan dasar otot;
  4. Pada tangan kiri tampak luka sayat putus pada ruas jari kelingking bagian atas;
  5. Pada tangan kiri tampak luka iris di jari manis dengan kondisi jari nyaris terputus;
  6. Pada punggung belakang kanan tampak luka iris dengan Panjang 26 cm Lebar 11 cm dengan dasar tulang, tulang belikat tampak terputus;
  7. Pada punggung kanan dibawah luka nomor 6 (enam) tampak luka iris dengan Panjang 20 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
  8. Pada punggung kanan dibawah luka nomor 7 (tujuh) tampak luka iris dengan Panjang 14 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
  9. Pada punggung kanan dibawah luka nomor 8 (delapan) tampak luka iris dengan Panjang 16 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot;
  10. Pada bokong kanan tampak luka iris dengan Panjang 14 cm Lebar 3,5 cm dengan kedalaman otot;
  11. Pada lengan atas kiri tampak luka iris dengan Panjang 12 cm Lebar 2 cm dengan kedalaman otot;
  12. Pada tungkai bawah belakang tampak luka iris dengan Panjang 12 cm Lebar 3 cm dengan dasar otot.

Kesimpulan

Kematian diduga akibat pendarahan yang banyak.

  • Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor 445/05/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 dari UPTD Puskesmas Peninjauan, yang ditanda tangani oleh dr. H. M. Hasyir menjelaskan bahwa FERIYANSYAH yang bersangkutan ketika tiba di puskesmas sudah dalam keadaan meninggal dunia pada tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.45 WIB di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. ESIH SUKAESIH Binti AJIDAH,  menyatakan lukaluka yang dialami oleh Korban FERIYANSYAH Bin AHMADAL BADRI dapat menyebabkan kematian, karena luka yang dialami oleh korban rata-rata kedalamannya lebih dari 2-3 cm yang mana sudah mencapai pembuluh darah dan menyebabkan korban mengalami pendarahan yang hebat, sehingga kehabisan darah dan dapat mengakibatkan kematian.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 20 KUHP. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya