Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2026/PN Bta FERIADI SH RANGGA SAPUTRA ALIAS ANGGA BIN JAUHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 298/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1316/L.6.23/ Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FERIADI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA SAPUTRA ALIAS ANGGA BIN JAUHARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

BahwaTerdakwa RANGGA SAPUTRA Alias ANGGA BIN JAUHARI yang selanjutnya disebut Terdakwa bersama-sama dengan saksi ARI ANGGARA Bin ISMUNANDAR (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing),  pada hari Jumat, tanggal 27 September 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Toko Istana Buah yang beralamat di JL. Raya Ranau, Kel. Batu Belang Jaya Kec. Muaradua, Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam karangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat, tanggal 26 September 2025, sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Batu Belang II, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, dan bersama-sama melakukan kegiatan perjudian daring (slot online). Akibat kekalahan dalam perjudian tersebut, Terdakwa berniat untuk menggadaikan handphone miliknya, dengan syarat apabila handphone tersebut telah digadaikan, maka harus disediakan handphone pengganti sebagai gantinya, dengan berkata "gadaike hp akuni kito tebusi samo samo tapi". Selanjutnya, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar menjawab "laju tapi cari kawan sikok lagi biar dak saro nian nebusi nyo". Oleh karena itu, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar kemudian menghubungi Rizal (DPO) melalui pesan pada aplikasi Facebook Messenger dengan mengirimkan pesan "jal kito gadaikan hp rangga kito maen slot kalo kau nak maen, tapi kito carike penebusnyo kalo kalah", yang kemudian dijawab oleh Rizal (DPO) dengan pesan "yo jadi, aku tunggu depan rumah aku". Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi Rangga Saputra alias Angga bin Jauhari bersama-sama menjemput Rizal (DPO) di kediamannya. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar bersama-sama menjemput Rizal (DPO) di kediamannya. Setelah itu, sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar, dan Rizal (DPO) menuju ke rumah Ade selaku tempat penggadaian handphone, yang beralamat di Dusun VIII, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Setibanya di lokasi tersebut, Rizal (DPO) menemui Ade, sedangkan Terdakwa dan Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar menunggu di pinggir jalan. Setelah urusan penggadaian selesai, Terdakwa, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar, dan Rizal (DPO) selanjutnya meninggalkan lokasi dan menuju ke rumah Terdakwa.----------------------------------------
  • Keesokan harinya, pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 00.00 WIB di rumah Terdakwa. Terdakwa, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar, dan Rizal (DPO) bersama-sama melakukan kegiatan perjudian daring (slot online), namun kembali mengalami kekalahan. Selanjutnya Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar memiliki niat untuk melakukan pencurian di Toko Istana Buah dengan berkata “cakmano kalo kito ngambek hp di istanah buah” selanjutnya Terdakwa dan Rizal (DPO) pun menyetujui hal tersebut yang mana terdakwa menyediakan sepeda motornya berupa honda beat untuk berangkat ke lokasi.
  • Bahwa  Sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar, dan Rizal (DPO) tiba di Toko Istana Buah yang beralamat di JL. Raya Ranau Kel. Batu Belang Jaya Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan, Selanjutnya terdakwa berbagi peran yang mana Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar sebagai eksekutor yang masuk ke dalam sedangkan Terdakwa dan Rizal (DPO) bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi guna memastikan keadaan tetap aman. Kemudian, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar masuk ke halaman toko yang terdapat rak atau etalase buah yang ditutupi terpal, dengan cara menyusup melalui celah bagian bawah terpal, lalu berjalan menuju ke dalam toko, selanjutnya sekira kurang lebih 10 (sepuluh) menit Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar menghampiri Terdakwa dan Rizal (DPO) dan berhasil mengambil 4 unit handphone, Kemudian Terdakwa, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar dan Rizal (DPO) langsung pergi dari lokasi Tersebut dengan mengendarai sepeda motor terdakwa merek honda beat.
  • Bahwa saat dalam perjalanan Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar bertanya “nak di bawak kemano hp ni” kemudian Rizal (DPO) menjawab “kito bawak ke rantau panjang bae tempat kakak aku, kito gadaikan”, Terdakwa dan Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar pun menyetujui hal tersebut. Sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar, dan Rizal (DPO) tiba di Rumah Saksi Hendra  Bin Alwi.n yang beralamat di Desa Rantau Panjang Kec. Buay Rawan Kab. OKU Selatan selanjutnya langsung menggadaikan 3 (tiga) unit handphone tersebut kepada Saksi Hendra bin Alwi.n dengan harga kurang lebih Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (unit) handphone lainnya diserahkan kepada terdakwa untuk mengganti handphone miliknya yang telah digadaikan sebelumnya.
  • Bahwa  hasil dari menggadaikan 3 unit handphone Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan kembali oleh terdakwa, saksi Ari Anggara dan Rijal (DPO) untuk bermain judi slot.
  • Bahwa barang-barang hasil pencurian tersebut meliputi:
  • 1 (satu) unit handphone merek TACNO CAMON 40 warna emerald grow green dengan IMEI: 356828590655407 dan IMEI 2: 356828597920028;
  • 1 (satu) unit handphone merek VIVO T1 warna biru langit;
  • 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y21 warna biru;
  • 1 (satu) unit handphone merek OPPO A3 warna biru langit.
  • Bahwa akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa RANGGA SAPUTRA Alias ANGGA BIN JAUHARI bersama-sama dengan Terdakwa ARI ANGGARA Bin ISMUNANDAR (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g  Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

ATAU KEDUA

BahwaTerdakwa RANGGA SAPUTRA Alias ANGGA BIN JAUHARI yang selanjutnya disebut Terdakwa bersama-sama dengan saksi ARI ANGGARA Bin ISMUNANDAR (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing),  pada hari Jumat, tanggal 27 September 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Toko Istana Buah yang beralamat di JL. Raya Ranau, Kel. Batu Belang Jaya Kec. Muaradua, Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam karangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan dengan cara membongkar dan merusak dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat, tanggal 26 September 2025, sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Batu Belang II, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, dan bersama-sama melakukan kegiatan perjudian daring (slot online). Akibat kekalahan dalam perjudian tersebut, Terdakwa berniat untuk menggadaikan handphone miliknya, dengan syarat apabila handphone tersebut telah digadaikan, maka harus disediakan handphone pengganti sebagai gantinya, dengan berkata "gadaike hp akuni kito tebusi samo samo tapi". Selanjutnya, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar menjawab "laju tapi cari kawan sikok lagi biar dak saro nian nebusi nyo". Oleh karena itu, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar kemudian menghubungi Rizal (DPO) melalui pesan pada aplikasi Facebook Messenger dengan mengirimkan pesan "jal kito gadaikan hp rangga kito maen slot kalo kau nak maen, tapi kito carike penebusnyo kalo kalah", yang kemudian dijawab oleh Rizal (DPO) dengan pesan "yo jadi, aku tunggu depan rumah aku". Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi Rangga Saputra alias Angga bin Jauhari bersama-sama menjemput Rizal (DPO) di kediamannya. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar bersama-sama menjemput Rizal (DPO) di kediamannya. Setelah itu, sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar, dan Rizal (DPO) menuju ke rumah Ade selaku tempat penggadaian handphone, yang beralamat di Dusun VIII, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Setibanya di lokasi tersebut, Rizal (DPO) menemui Ade, sedangkan Terdakwa dan Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar menunggu di pinggir jalan. Setelah urusan penggadaian selesai, Terdakwa, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar, dan Rizal (DPO) selanjutnya meninggalkan lokasi dan menuju ke rumah Terdakwa.----------------------------------------
  • Keesokan harinya, pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 00.00 WIB di rumah Terdakwa. Terdakwa, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar, dan Rizal (DPO) bersama-sama melakukan kegiatan perjudian daring (slot online), namun kembali mengalami kekalahan. Selanjutnya Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar memiliki niat untuk melakukan pencurian di Toko Istana Buah dengan berkata “cakmano kalo kito ngambek hp di istanah buah” selanjutnya Terdakwa dan Rizal (DPO) pun menyetujui hal tersebut yang mana terdakwa menyediakan sepeda motornya berupa honda beat untuk berangkat ke lokasi.
  • Bahwa  Sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar, dan Rizal (DPO) tiba di Toko Istana Buah yang beralamat di JL. Raya Ranau Kel. Batu Belang Jaya Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan, Selanjutnya terdakwa berbagi peran yang mana Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar sebagai eksekutor yang masuk ke dalam sedangkan Terdakwa dan Rizal (DPO) bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi guna memastikan keadaan tetap aman. Kemudian, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar masuk ke halaman toko yang terdapat rak atau etalase buah yang ditutupi terpal, dengan cara Membongkar, merusak terpal dan menyusup melalui celah bagian bawah terpal, lalu berjalan menuju ke dalam toko, selanjutnya sekira kurang lebih 10 (sepuluh) menit Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar menghampiri Terdakwa dan Rizal (DPO) dan berhasil mengambil 4 unit handphone, Kemudian Terdakwa, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar dan Rizal (DPO) langsung pergi dari lokasi Tersebut dengan mengendarai sepeda motor terdakwa merek honda beat.
  • Bahwa saat dalam perjalanan Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar bertanya “nak di bawak kemano hp ni” kemudian Rizal (DPO) menjawab “kito bawak ke rantau panjang bae tempat kakak aku, kito gadaikan”, Terdakwa dan Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar pun menyetujui hal tersebut. Sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa, Saksi Ari Anggara Bin Ismunandar, dan Rizal (DPO) tiba di Rumah Saksi Hendra  Bin Alwi.n yang beralamat di Desa Rantau Panjang Kec. Buay Rawan Kab. OKU Selatan selanjutnya langsung menggadaikan 3 (tiga) unit handphone tersebut kepada Saksi Hendra bin Alwi.n dengan harga kurang lebih Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (unit) handphone lainnya diserahkan kepada terdakwa untuk mengganti handphone miliknya yang telah digadaikan sebelumnya.
  • Bahwa  hasil dari menggadaikan 3 unit handphone Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan kembali oleh terdakwa, saksi Ari Anggara dan Rijal (DPO) untuk bermain judi slot.
  • Bahwa barang-barang hasil pencurian tersebut meliputi:
  • 1 (satu) unit handphone merek TACNO CAMON 40 warna emerald grow green dengan IMEI: 356828590655407 dan IMEI 2: 356828597920028;
  • 1 (satu) unit handphone merek VIVO T1 warna biru langit;
  • 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y21 warna biru;
  • 1 (satu) unit handphone merek OPPO A3 warna biru langit.
  • Bahwa akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa RANGGA SAPUTRA Alias ANGGA BIN JAUHARI bersama-sama dengan Terdakwa ARI ANGGARA Bin ISMUNANDAR (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya