Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2026/PN Bta MIRA SAFITRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2026/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIRA SAFITRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M E R :

 

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;

2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tanggal Lahir, Bulan Lahir dan Nama Ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1608-LT-04042014-0008, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas Nama MIRA SAFITRI yang semula tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu Tanggal lahir 05, Bulan Lahir Juni dan Nama Ayah Darmawi menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Pemohon yaitu Tanggal Lahir 15, Bulan Lahir Maret dan Nama Ayah Asmawi;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan Tanggal  Lahir Bulan Lahir dan Nama Ayah Pemohon tersebut dan mengirim salinan  resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

S U B S I D A I R:

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak