Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2023/PN Bta Muhammad Rudi Syahputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2023/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Rudi Syahputra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M E R :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat, bulan dan Tahun lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2174/Tamb/1998, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKU atas tempat lahir: TELUK LUBUK KEC.GUNUNG MEGANG (LIOT), seharusnya adalah MUARA ENIM, dan nama orang tua: SUKARMI.MS, seharusnya adalah SUKARMI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan Nama, Tempat, Bulan dan Tahun lahir tersebut dan mengirim salinan resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

S U B S I D A I R:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak