Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Bta RAKA KUSUMA WARDANA SETYAWAN, S.H. WIDI SAPUTRA Bin M. YAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-35/L.6.13/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAKA KUSUMA WARDANA SETYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDI SAPUTRA Bin M. YAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------Bahwa Terdakwa WIDI SAPUTRA Bin M. YAMIN pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada pada bulan Juni 2025 bertempat di Jalan lintas Sumatra tepatnya di Desa Padang Bindu Kecamatan Sebidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas Lalu Lintas dengan korban luka berat ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 terdakwa pulang dari kebun dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit sambil membonceng Saksi TANDRA WARSA Bin FIRDAUS dibagian belakang, kemudian tepatnya saat di Jalan lintas Sumatra tepatnya di Desa Padang Bindu Kecamatan Sebidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, terdakwa mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) Km/Jam dan melaju dari arah baturaja menuju ke arah Tanjung Enim, bahwa jalan tersebut agak menikung kekiri akan tetapi terdakwa tidak memperlambat laju kendaraan tersebut, setelah itu terdakwa tidak melihat ada beberapa orang sedang berjalan di sebelah kiri jalan yaitu Saksi RAHMAD ZAIRI, Saksi MUHAMMAD WAHYUDI, Saksi ILHAM RAMADHAN, Saksi JAKA ALDI ALYA, Saksi ABIM ANGGISTI, Saksi VAREL WANSA, dan Saksi PUJA ANUGRAH, dengan posisi berdampingan, pada saat itu terdakwa tidak fokus dan sepeda motor yang terdakwa kendarai tidak ada lampu penerangan serta dijalan tersebut tidak terdapat pula lampu penerangan jalan sehingga menyebabkan sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut menabrak Saksi RAHMAD ZAIRI, Saksi MUHAMMAD WAHYUDI, Saksi ILHAM RAMADHAN, Saksi JAKA ALDI ALYA dari bagian belakang, hingga menyebabkan Saksi JAKA ALDI ALYA terpental hingga keluar dari badan jalan, Saksi ILHAM RAMADHAN terpental ke jalan dijalur sebelah kanan, saksi RAHMAD ZAIRI dan Saksi MUHAMMAD WAHYUDI terjatuh, serta Terdakwa dan Saksi TANDRA WARSA jatuh dari sepeda motor. Setelah itu datang pertolongan dan membawa Terdakwa beserta Saksi ILHAM RAMADHAN, Saksi JAKA ALDI ALYA, dan Saksi TANDRA WARSA membawa ke rumah sakit.
  • Bahwa pada saat kejadian Terdakwa dalam menggemudikan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda Supra Fit tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi, helm baik untuk terdakwa maupun untuk Saksi TANDRA WARSA sebagai penumpang, serta tidak pula dilengkapi dengan lampu utama dan lampu sein, serta terdakwa tidak pula menggunakan lampu dikepala, dimana pada saat kejadian terjadi pukul 18.15. Wib dan kondisi penerangan sudah gelap, serta di Lokasi kejadian jalan yang dilalui tidak terdapat lampu penerangan jalan.
  • Bahwa kecelakaan tersebut menyebabkan Saksi ILHAM RAMADHAN mengalami luka, keluar darah dari telinga sebelah kiri dan hidung, tidak sadarkan, dengan Kesimpulan Trauma Capitis dengan Brain Edema + Fraktur us Frontalis kiri sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor. R/009/VII2025 Rumah Sakit Umum Daerah Dr. NOESMIR Tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dokter MEDI APRIANSYAH, dan Saksi ILHAM RAMADHAN dilakukan perawatan lebih lanjut di ICU selama kurang lebih 4 (empat) hari, Bahwa Saksi ILHAM RAMADHAN selama kurang lebih 30 (tiga puluh) hari tidak dapat beraktifitas dan hanya berada di tempat tidur.
  • Bahwa kecelakaan tersebut menyebabkan Saksi JAKA ALDI ALYA mengalami luka tampak kelainan bentuk pada tungkai kaki kiri bawah, luka lecet pada lutut kiri dan kanan, luka lecet pada dada kiri, bengkak pada kepala bagian belakang kanan, patah tertutup pada kaki sebelah kiri, tidak sadarkan sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor. 353/443/1486/XLV/1.3/2025 Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo Tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dokter WAWAN ARDIANSYAH dan saksi JAKA diberikan pemasangan pen atau plat logam yang ditempel di tulang kaki kiri, Bahwa Saksi selama kurang lebih 2 (dua) bulan tidak dapat beraktifitas dan hanya berada di tempat tidur.
  • Bahwa kecelakaan tersebut menyebabkan Saksi TANDRA WARSA mengalami luka lucet pada jari, bengkak di mata kanan, luka lecet di siku, keluar darah dari telingga. sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor. 353/443/1398/XLV/1.3/2025 Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo Tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dokter FITKI OKTARIA PUSPITAHATI.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiar

-------Bahwa Terdakwa WIDI SAPUTRA Bin M. YAMIN pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada pada bulan Juni 2025 bertempat di Jalan lintas Sumatra tepatnya di Desa Padang Bindu Kecamatan Sebidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas Lalu Lintas dengan korban luka ringan ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 terdakwa pulang dari kebun dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit sambil membonceng Saksi TANDRA WARSA Bin FIRDAUS dibagian belakang, kemudian tepatnya saat di Jalan lintas Sumatra tepatnya di Desa Padang Bindu Kecamatan Sebidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, terdakwa mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) Km/Jam dan melaju dari arah baturaja menuju ke arah Tanjung Enim, bahwa jalan tersebut agak menikung kekiri akan tetapi terdakwa tidak memperlambat laju kendaraan tersebut, setelah itu terdakwa tidak melihat ada beberapa orang sedang berjalan di sebelah kiri jalan yaitu Saksi RAHMAD ZAIRI, Saksi MUHAMMAD WAHYUDI, Saksi ILHAM RAMADHAN, Saksi JAKA ALDI ALYA, Saksi ABIM ANGGISTI, Saksi VAREL WANSA, dan Saksi PUJA ANUGRAH, dengan posisi berdampingan, pada saat itu terdakwa tidak fokus dan sepeda motor yang terdakwa kendarai tidak ada lampu penerangan serta dijalan tersebut tidak terdapat pula lampu penerangan jalan sehingga menyebabkan sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut menabrak Saksi RAHMAD ZAIRI, Saksi MUHAMMAD WAHYUDI, Saksi ILHAM RAMADHAN, Saksi JAKA ALDI ALYA dari bagian belakang, hingga menyebabkan Saksi JAKA ALDI ALYA terpental hingga keluar dari badan jalan, Saksi ILHAM RAMADHAN terpental ke jalan dijalur sebelah kanan, saksi RAHMAD ZAIRI dan Saksi MUHAMMAD WAHYUDI terjatuh, serta Terdakwa dan Saksi TANDRA WARSA jatuh dari sepeda motor. Setelah itu datang pertolongan dan membawa Terdakwa beserta Saksi ILHAM RAMADHAN, Saksi JAKA ALDI ALYA, dan Saksi TANDRA WARSA membawa ke rumah sakit.
  • Bahwa pada saat kejadian Terdakwa dalam menggemudikan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda Supra Fit tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi, helm baik untuk terdakwa maupun untuk Saksi TANDRA WARSA sebagai penumpang, serta tidak pula dilengkapi dengan lampu utama dan lampu sein, serta terdakwa tidak pula menggunakan lampu dikepala, dimana pada saat kejadian terjadi pukul 18.15. Wib dan kondisi penerangan sudah gelap, serta di Lokasi kejadian jalan yang dilalui tidak terdapat lampu penerangan jalan.
  • Bahwa kecelakaan tersebut menyebabkan Saksi ILHAM RAMADHAN mengalami luka, keluar darah dari telinga sebelah kiri dan hidung, tidak sadarkan, dengan Kesimpulan Trauma Capitis dengan Brain Edema + Fraktur us Frontalis kiri sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor. R/009/VII2025 Rumah Sakit Umum Daerah Dr. NOESMIR Tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dokter MEDI APRIANSYAH, dan Saksi ILHAM RAMADHAN dilakukan perawatan lebih lanjut di ICU selama kurang lebih 4 (empat) hari, Bahwa Saksi ILHAM RAMADHAN selama kurang lebih 30 (tiga puluh) hari tidak dapat beraktifitas dan hanya berada di tempat tidur.
  • Bahwa kecelakaan tersebut menyebabkan Saksi JAKA ALDI ALYA mengalami luka tampak kelainan bentuk pada tungkai kaki kiri bawah, luka lecet pada lutut kiri dan kanan, luka lecet pada dada kiri, bengkak pada kepala bagian belakang kanan, patah tertutup pada kaki sebelah kiri, tidak sadarkan sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor. 353/443/1486/XLV/1.3/2025 Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo Tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dokter WAWAN ARDIANSYAH dan saksi JAKA diberikan pemasangan pen atau plat logam yang ditempel di tulang kaki kiri, Bahwa Saksi selama kurang lebih 2 (dua) bulan tidak dapat beraktifitas dan hanya berada di tempat tidur.
  • Bahwa kecelakaan tersebut menyebabkan Saksi TANDRA WARSA mengalami luka lucet pada jari, bengkak di mata kanan, luka lecet di siku, keluar darah dari telingga. sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor. 353/443/1398/XLV/1.3/2025 Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo Tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dokter FITKI OKTARIA PUSPITAHATI.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya