Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Bta Fahmi Hanif Winanto, S.H. ANGGA ADI PRATAMA BIN SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2607/L.6.21/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fahmi Hanif Winanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA ADI PRATAMA BIN SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa ANGGA ADI PRATAMA Bin SUPARDI, baik bertindak secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri, pada Hari Selasa, Tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus di tahun 2021, bertempat Desa Trimoharjo Kec. Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuuntuk dapat masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk dapat sampai kepada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
--------- Bermula pada Hari Selasa, Tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa ANGGA ADI PRATAMA Bin SUPARDI dihubungi melalui telfon oleh Sdra RIPAL (DPO) Dengan Nomor : DPO/103/XI/Res.1.8/2021 yang mengajak menonton Pertunjukan Kuda Kepang di Desa Trimoharjo Kec. Semendawai Suku III, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kemudian Terdakwa bersama Sdr RIPAL (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor honda beat street warna hitam milik sdra RIPAL (DPO). Di tengah perjalanan Sdr RIPAL (DPO) mengatakan bahwa nanti Terdakwa diminta untuk mengawasi seseorang, namun terdakwa menolak dan selanjutnya Sdr RIPAL (DPO) terus membujuk terdakwa untuk membantu mengawasi seseorang;
--------- Bahwa selanjutnya pada pukul 14.30 WIB saat Terdakwa dan Sdr RIPAL (DPO) sampai di lokasi kuda kepang, terdakwa melihat Sdr SATRIO (DPO) Dengan Nomor : DPO/104/XI/Res.1.8/2021 dan Sdr WAHYU (Telah Dihukum Dalam Berkas Perkara Nomor 112/Pid.B/2022/PN Bta) datang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol dan berkeliling untuk melihat situasi sambil memilih target motor yang akan diambil.
----------Bahwa Kemudian sdr RIPAL (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengawasi seseorang yang tidak terdakwa kenal sambil memperhatikan Sepeda Motor Honda Verza Dengan Nopol B3427 SMR Tahun Pembuatan 2013 Nomor Rangka MH1KC5213DK093927 Nomor Mesin KC52E1094876 a.n Badri sambil menonton acara kuda kepang dan dan pada pukul 17.00 WIB Sdr. RIPAL (DPO) menelpon terdakwa untuk menyuruh terdakwa pulang;    
--------Bahwa peran terdakwa dalam pencurian dengan pemberatan ini ialah mengawasi situasi dan kondisi Saksi Korban FARIZ HAMI Als FAIZ Bin KARSO yang mempunyai Sepeda Motor Honda Verza Dengan Nopol B3427 SMR Tahun Pembuatan 2013 Nomor Rangka MH1KC5213DK093927 Nomor Mesin KC52E1094876 a.n Badri sambil berpura – pura menonton acara kuda kepang tersebut;
---------Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. WAHYU SEPRIAN (Telah Dihukum), Sdr. RIPAL (DPO) dan Sdr. SATRIO (DPO) melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Verza Dengan Nopol B3427 SMR Tahun Pembuatan 2013 Nomor Rangka MH1KC5213DK093927 Nomor Mesin KC52E1094876 a.n Badri tersebut yakni dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan yang mana apabila motor tersebut dijual akan mendapat uang;
---------Bahwa orang yang merencanakan pencurian sepeda motor tersebut yakni Sdr. RIPAL (DPO)  dan Sdr. SATRIO (DPO) yakni direncanakan pada hari Selasa, tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 14.30 WIB di acara Kuda kepang yang beralamatkan di Desa Trimoharjo kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur
----------Bahwa dapat terdakwa jelaskan alasan terdakwa bersama-sama dengan Sdr RIPAL (DPO), Sdr WAHYU (Telah Dihukum) dan Sdr. Satrio (DPO) melakukan pencurian dengan pemberatan di tempat acara kuda kepang dikarenakan penonton acara kuda kepang atau jaranan biasa pokus melihat acara kuda kepang atau jaranan kemudian terdakwa bersama dengan ke-3 (tiga) orang teman terdakwa mengetahui kalau ada acara Kuda kepang atau Jaranan di Bk. 14 Desa Trimo Harjo tersebut dari Sdr. SATRIO (DPO) melihat Group Kuda kepang atau Jaranan di Facebook;
---------Bahwa Sepeda Motor Honda Verza Dengan Nopol B3427 SMR Tahun Pembuatan 2013 Nomor Rangka MH1KC5213DK093927 Nomor Mesin KC52E1094876 yang telah dicuri tersebut sudah dijual Oleh Saudara WAHYU SEPRIAN (Telah Dihukum) bersama-sama dengan Sdr RIPAL (DPO) dan Sdr. SATRIO (DPO) yang dijual kepada Sdr. AGUS SUSANTO (DPO) Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/25/XI/Res.1.8/2025 dan Nomor Surat Keterangan Domisili  Tidak Berada Di tempat Nomor : 100.3/261/2035/2025 warga Desa Aman Jaya Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur dengan harga Rp. 4.000.000.-(Empat Juta Rupiah) dan keadaan sepeda motor pada saat dijual kepada Sdr. AGUS SUSANTO (DPO) yakni dalam keadaan kunci kontak motor dan kunci tangki motor dirusak (jebol) dan warna tangki motor sudah sudah diubah menjadi warna hijau toska;
--------- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Wahyu Seprian (Telah Dihukum) dari keuntungan dari hasil penjualan motor tersebut Sdr. Wahyu Seprian (Telah dihukum) mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan Sdr. CECEP (DPO) mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan Sdr. SATRIO (DPO) dan Sdr. RIPAL (DPO) masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dikarenakan Sdr. SATRIO (DPO) dan Sdr. RIPAL (DPO) berperan membobol dan merusak motor korban dengan menggunakan kunci T;
----------Bahwa Pada saat peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut Sdr. SATRIO (DPO) dan Sdr. RIPAL (DPO) berperan merusak kunci kontak 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Verza Dengan Nopol B3427 SMR Tahun Pembuatan 2013 Nomor Rangka MH1KC5213DK093927 Nomor Mesin KC52E1094876 a.n Badri korban dengan meng T motor milik korban dan mengkunci T dan membawa motor hasil curian tersebut dan teman terdakwa yang bernama Sdr. RIPAL (DPO) menyiapkan alat berupa Kunci Leter T yang di bawa oleh Sdr RIPAL (DPO) sebelum ke tempat kuda kepang;
--------Bahwa pada saat saksi korban FARIZ HAMI Als FAIZ Bin KARSO selesai menonton acara Kuda Kepang Hari Selasa, Tanggal 17 Agustus 2021 pukul 17.00 WIB di Desa Trimoharjo Kec. Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur dan hendak pulang, saksi korban melihat bahwa Sepeda Motor Honda Verza Dengan Nopol B3427 SMR Tahun Pembuatan 2013 Nomor Rangka MH1KC5213DK093927 Nomor Mesin KC52E1094876 a.n Badri warna hitam milik korban sudah tidak ada lagi parkiran motor. Kemudian korban mencari Sepeda Motor Honda Verza Dengan Nopol B3427 SMR Tahun Pembuatan 2013 Nomor Rangka MH1KC5213DK093927 Nomor Mesin KC52E1094876 a.n Badri tersebut di sekeliling Desa namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat Desa kemudian melaporkan ke Polsek Semendawai Suku III;
---------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban FARIZ HAMI Als FAIZ Bin KARSO mengalami kerugian materiil sekira Rp. 9.000.000.- (Sembilan juta rupiah);
---------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin tanpa Hak untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Verza Dengan Nopol B3427 SMR Tahun Pembuatan 2013 Nomor Rangka MH1KC5213DK093927 Nomor Mesin KC52E1094876 a.n Badri di Desa Trimoharjo Kec. Semendawai Suku III, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya