| Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa MUHAMAD MULYA Bin MUHAMAD HARYANTO pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah Sdr. EMBENG (Belum tertangkap/DPO) yang beralamat di Jalan Masjid Ridwan Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. EMBENG (Belum tertangkap/DPO) yang mana sebelumnya Terdakwa telah menghubungi Sdr. EMBENG melalui aplikasi Whtasapp dengan berkata ”HABIS KAK” kemudian dijawab oleh Sdr. EMBENG ”KERUMAHLAH” kemudian Terdakwa langsung menuju kerumah Sdr. EMBENG yang beralamat di Jalan Masjid Ridwan Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan cara berjalan kaki dikarenakan rumah Terdakwa dengan Sdr. EMBENG tidak jauh, sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. EMBENG kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu namun pada saat itu Terdakwa belum langsung membayar dikarenakan Terdakwa baru membayar setengah harga yaitu Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) dan jika sudah ada yang laku kemudian Terdakwa langsung menyetor uang tersebut kepada Sdr. EMBENG, setelah Terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa dan sesampaimya dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memecah 1 (satu) plastik klip bening tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebut supaya Terdakwa lebih mudah dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. EMBENG dengan harga Rp.4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu rupiah);
- Baahwa Terdakwa telah menyetor kepada Sdr. EMBENG sebesar ±2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana (foto terlampir dalam berkas perkara);
- Bahwa Terdakwa sudah menjual sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus/paket dan masih tersisa sebanyak 8 (delapan) bungkus/paket dari total sebanyak 35 (tiga puluh lima) bungkus/paket yang tersisa pada saat penangkapan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa menjual sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus/paket kepada orang yang berbeda sehingga Terdakwa sudah tidak ingat lagi kepada para pembeli;
- Bahwa jika semua paket sebanyak 35 (tiga puluh lima) bungkus tersebut berhasil terjual semua Terdakwa akan mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di jalan Masjid Ridwan, Dusun Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabuaten Ogan Komering Ulu datang Saksi HENDRI SETIAWAN Bin MUJIONO, Saksi M. AZHAR MAHARDIKA Bin PRIMA AZHARI NAWIJAYA, dan Saksi AGUS SUGIANTO Bin SUPRIYONO kemudian langsung mengamankan Terdakwa serta Saksi M. AZHAR MAHARDIKA langsung memanggil Saksi FITRIA YULIANTI Binti ZAHRUDIN yang merupakan Ketua RT setempat guna menyaksikan proses penggeledahan dirumah Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,17 (dua koma satu tujuh) gram dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Polda Sumsel No. Lab 401/NNF/2026 dengan berat Netto 1,179 (satu koma satu tujuh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar;
- 5 (lima) bungkus plastic klip bening kosong;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 10C warna biru dengan Nomor IMEI 1 861191067392626 Nomor IMEI 2 861191067392634;
- Uang tunai berjumlah Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan pecahan 5 (lima) lembar uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa MUHAMAD MULYA Bin MUHAMAD HARYANTO dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun pejabat pemerintahan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 401/NNF/2026 tanggal 04 Februari 2026 Bidang Narkoba dengan hasil:
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat Netto keseluruhan 1,179 (satu koma satu tujuh sembilan) gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 717/2026/NNF disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD MULYA Bin MUHAMAD HARYANTO pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Masjid Ridwan, Dusun Baturaja RT/RW : 004/002, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Saksi HENDRI SETIAWAN Bin MUJIONO, Saksi M. AZHAR MAHARDIKA Bin PRIMA AZHARI NAWIJAYA, dan Saksi AGUS SUGIANTO Bin SUPRIYONO yang merupakan anggota Satrer Narkoba Polres Ogan Komering Ulu pada Unit I mendapat informasi bahwa dirumah yang beralamat di Jalan Masjid Ridwan, Dusun Baturaja RT/RW : 004/002, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, sering dijadikan tempat transaksi narkotika menindaklanjuti informasi tersebut Saksi HENDRI SETIAWAN, Saksi M. AZHAR MAHARDIKA, dan Saksi AGUS SUGIANTO langsung menuju ke alamat tersebut guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Saksi HENDRI SETIAWAN, Saksi M. AZHAR MAHARDIKA, dan Saksi AGUS SUGIANTO sampai dialamat tersebut dengan dipimpin oleh Kanit I Unit Satresnarkoba Polres OKU langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan langsung mengamankan seseorang yang mencurigakan dan berada dalam rumah tersebut yang kemudian diketahui yaitu bernama Terdakwa MUHAMAD MULYA Bin MUHAMAD HARYANTO kemudian Saksi M. AZHAR MAHARDIKA langsung meminta bantuan warga setempat yaitu Saksi FITRI YULIANTI Binti ZAHRUDIN yang merupakan Ketua RT setempat guna menyaksikan proses penggeledahan dan kemudian ditemukan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,17 (dua koma satu tujuh) gram dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Polda Sumsel No. Lab 401/NNF/2026 dengan berat Netto 1,179 (satu koma satu tujuh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar;
- 5 (lima) bungkus plastic klip bening kosong;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 10C warna biru dengan Nomor IMEI 1 861191067392626 Nomor IMEI 2 861191067392634;
- Uang tunai berjumlah Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan pecahan 5 (lima) lembar uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya Terdakwa MUHAMAD MULYA Bin MUHAMAD HARYANTO dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mengakui terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dengan cara berhutang terlebih dahulu kepada Sdr. EMBENG (Belum tertangkap/DPO);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun pejabat pemerintahan untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika dalam bentuk bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 401/NNF/2026 tanggal 04 Februari 2026 Bidang Narkoba dengan hasil:
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat Netto keseluruhan 1,179 (satu koma satu tujuh sembilan) gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 717/2026/NNF disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Narkotika
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------
|