Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2026/PN Bta Nurmawati Bambang Sujoko Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2026/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurmawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bambang Sujoko
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Srimenanti
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan Sah Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat atas Sebidang Tanah dan Bangunan Runah Seluas ± 903 M?2; (enam ratus meter persegi) sebagai mana surta jual beli tanah dan Bangunan nomor : 593/35/SKJ/Kec.Bp.I/2025 yang telah diketahui oleh Keplada Desa Srimenanti  tertanggal 24 Januari 2025:

3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Sebidang Tanah dan bangunan rumah Seluas ± 903 M?2; (sembilan ratus tidak meter pesergi) Sertifikat Hak Milik Nomor 100 tahun 2010 dengan surat ukur nomor : 63/Srimenanti/2010 pemegang hak atas nama Swito;

4. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi;

5. Memberikan Izin kepada Penggugat untuk mengajukan Permohonan Balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor Tanah dan bangunan rumah Seluas ± 903 M?2; (sembilan ratus tidak meter pesergi) Sertifikat Hak Milik Nomor 100 tahun 2010 dengan surat ukur nomor : 63/Srimenanti/2010 pemegang hak atas nama Swito;

6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan Rumah tersebut kepada Penggugat;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak lain.

8. Membebankan Biaya Perkara yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak