| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.G/2026/PN Bta | Nurmawati | Bambang Sujoko | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2026/PN Bta | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | PRIMER : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan Sah Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat atas Sebidang Tanah dan Bangunan Runah Seluas ± 903 M?2; (enam ratus meter persegi) sebagai mana surta jual beli tanah dan Bangunan nomor : 593/35/SKJ/Kec.Bp.I/2025 yang telah diketahui oleh Keplada Desa Srimenanti tertanggal 24 Januari 2025: 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Sebidang Tanah dan bangunan rumah Seluas ± 903 M?2; (sembilan ratus tidak meter pesergi) Sertifikat Hak Milik Nomor 100 tahun 2010 dengan surat ukur nomor : 63/Srimenanti/2010 pemegang hak atas nama Swito; 4. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi; 5. Memberikan Izin kepada Penggugat untuk mengajukan Permohonan Balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor Tanah dan bangunan rumah Seluas ± 903 M?2; (sembilan ratus tidak meter pesergi) Sertifikat Hak Milik Nomor 100 tahun 2010 dengan surat ukur nomor : 63/Srimenanti/2010 pemegang hak atas nama Swito; 6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan Rumah tersebut kepada Penggugat; 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak lain. 8. Membebankan Biaya Perkara yang timbul sesuai peraturan yang berlaku; SUBSIDER : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
