| Petitum |
- Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 Dan Tergugat 2 Adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga demi hukum, surat Surat Keterangan Permohonan Pembangunan Rumah Kepada Pasirah Marga Proatin IV Suku 1, Yang Ditanda Tangani Oleh Penngarep Kampung 1. SDR. M . Tusir Dan Diketahui Dan Ditanda-Tangani Pembarap Desa Lubuk Rukam Sdr. Abusamah Pada Tanggal 02 Juni 1958 DENGAN UKURAN PANJANG 30 METER DAN LEBAR 20 METER YANG BATAS - BATAS SEKARANG ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- Sebelah Utara ( arah Ulak/Ilir ) Berbatasan Dengan Tanah Milik Sdr. BAROZI Dengan Ukuran 30 ( tiga puluh ) Meter ;
- Sebelah Selatan (arah Ulu) Berbatasan Dengan Tanah Milik sdr. SAHABAL dengan ukuran 30 ( tiga puluh ) meter;
- Sebelah Barat ( arah darat ) Berbatasan Dengan JALAN RAYA DESA LUBUK RUKAM dengan ukuran 20 ( dua puluh ) Meter ;
- Sebelah Timur (arah laut ) Berbatasan Dengan tanah Milik Sdr. ADRA TAFSIR dengan ukuran 20 ( dua puluh ) Meter;
- Menyatakan sah dan beharga demi hukum Copy Surat Bukti Kepemilikan Dari Para Penggugat 1 Dan Pengugat 2 Adalah Surat Pembelian Satu Buah Rumah Milik Barozi TERTANGGAL 15 MARET 1958 Salah Satu Batas Tanah Barozi ( Sebelah Ulu ) Ini Berbatasan Langsung Dengan LAPANGAN Tanah Tjik Agun;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA copy surat Bukti Kepemilikan Surat Pembelian Satu Buah Rumah Milik Sdr. Sahabal / RAZIAN fERI ( Sekarang ) Tertanggal 20 April 1940, Yang Pada Point Satu, Salah Satu Batas Tanah Sahabal ( Sebelah Ilir ) Ini Berbatasan Langsung Dengan LAPANGAN Tanah Tjik Agun ;
- Menyatakan tidak sah dan batal serta tidak berlaku demi hukum Sertifikat Hak Milik No. 00380 yang dikeluarkan oleh kantor badan pertanahan OKU;
- Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri BATURAJA Kelas 1 B Khusus Atas Kewenangannya Yang Diberikan Undang - Undang Kepadanya untuk Menyita Sertifikat Hak Milik nomor 00380
- Memerintahkan Pihak Tergugat 6 Untuk Membatalkan Dan Mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor : 00380;
- Menetapkan bahwa putusan gugatan ini dapat dijadikan bukti - bukti otientik dalam hukum Pidana serta hukum tata usaha negara untuk penggugat 1 DAN Penggugat 2 melakukan perlindungan hukum terhadap hak- hak keperdataannya;
- Menyatakan perbuatan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 2 telah merugikan penggugat 1 dan Penggugat 2 mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 150.000.000(seratus lima puluh juta rupiah).
- Memerintahkan Menyatakan Putusan Ini Dapat Dijalankan Terlebih Dahulu Walaupun Terhadap Putusan Perkara Ini Diajukan Perlawanan Atau Keberatan ( Vitvoerbaar Bij Voorraad );
- Menghukum Tergugat Membayar Kerugian Im-Materiil Penggugat Sebesar Rp.200.000.000( dua ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Untuk Membayar Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini.
|