Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Bta Rio Rilo Satria, S.H. AHMAD RIVAI ALS PAI BIN BADARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-68/L.6.21/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Rilo Satria, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIVAI ALS PAI BIN BADARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
-------Bahwa terdakwa AHMAD RIVAI ALS PAI BIN BADARUDIN Pada hari Jumat, Tanggal 10 Oktober 2025  sekira Jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di dalam rawa yang terletak di desa Sukaharjo Kec. Buay Madang Timur Kab. Oku Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “ setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  lebih dari 5 (lima) gram seberat netto 46,640 gram (empat puluh enam koma enam ratus empat puluh gram)  “ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

 
-------Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Toni (DPO Nomor :DPO/81/X/Res.4.2/2025)) dengan menggunakan handphone yang tujuannya agar Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli yang berada di desa Nusa Bakti, kemudian Terdakwa dan Toni bertemu di Desa Suko Harjo Kec. Buay Madang Timur lalu Toni (DPO) menyerahkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dibalut dengan 1(satu) lembar plastik warna hitam kepada Terdakwa untuk diantarkan kepada pembeli di desa nusabakti, Toni (DPO) lalu  memberikan uang upah mengantarkan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa secara cash sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya dibayarkan oleh Toni (DPO) setelah Terdakwa berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli, kemudian Terdakwa langsung pergi mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut pergi ke arah desa nusa bakti, pada saat diperjalanan Terdakwa dihadang oleh mobil yang berisikan anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur yang sedang melakukan patroli di daerah tersebut karena sebelumnya mendapatkan laproran informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kec. Buay Madang Timur sering terjadi transaksi jual beli narkotika, karena merasa cemas Terdakwa langsung pergi melarikan diri dengan cara masuk ke dalam bekas kolam ikan (rawa) namun terhadap hal tersebut tidak berhasil dan Terdakwa dilakukan pengejaran dan Pengamanan oleh Saksi Gusti Renda dan saksi Denny Kurniawan bersama dengan anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur lainnya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan
 
 
 
 
terhadap diri Terdakwa dan dari hasil pemeriksaan dan Pengamanan tersebut ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dibalut dengan 1 (satu) lembar plastik warna hitam yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang warna coklat merk SQ yang digunakan oleh Terdakwa pada saat kejadian, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres oku Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------
 
-------Bahwa Terdakwa AHMAD RIVAI ALS PAI BIN BADARUDIN tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  Narkotika Golongan I, dan terdakwa menggunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman untuk perkembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk dijualkan kembali kepada orang lain;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
-------Bahwa barang bukti yang disita berupa 5 (lima) paket narkotika dibungkus dengan plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan pada AHMAD RIVAI ALS PAI BIN BADARUDIN  telah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Dengan Nomor Lab:3763/NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2025 terhadap  BB Nomor 6405/2025/NNF berisikan 5 (lima) paket narkotika dibungkus dengan plastik klip dengan hasil pemeriksaan terhadap 5 (lima) paket narkotika dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat netto 46,640 gr (empat puluh enam koma enam ratus empat puluh  gram) sediaan NARKOTIKA  dan terdaftar sebagai narkotika golongan 1 nomor urut 61 Lampiran  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;-------------------------------------------------------
 
-------Bahwa berdasarkan hasil pengujian urine dari Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik  POLDA Sumatera Selatan tanggal  21 Oktober 2025  menerangkan bahwa hasil pengujian terhadap 1 (satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 5 ml dengan nomor BB 6406/2025/NNF milik Terdakwa AHMAD RIVAI ALS PAI BIN BADARUDIN (+) mengandung Methamphetamin/Sabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika;----------------------
 
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
 
 
===================================ATAU==================================
 
KEDUA
 
-------Bahwa terdakwa AHMAD RIVAI ALS PAI BIN BADARUDIN Pada hari Jumat, Tanggal 10 Oktober 2025  sekira Jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di dalam rawa yang terletak di desa Sukaharjo Kec. Buay Madang Timur Kab. Oku Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “ setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  lebih dari 5 (lima) gram seberat netto 46,640 gram (empat puluh enam koma enam ratus empat puluh gram) “yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
 
-------Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Toni (DPO Nomor :DPO/81/X/Res.4.2/2025)) dengan menggunakan handphone yang tujuannya agar Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli yang berada di desa Nusa Bakti, kemudian Terdakwa dan Toni bertemu di Desa Suko Harjo Kec. Buay Madang Timur lalu Toni (DPO) menyerahkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dibalut dengan 1(satu) lembar plastik warna hitam kepada Terdakwa untuk diantarkan kepada pembeli di desa nusabakti, Toni (DPO) lalu  memberikan uang upah mengantarkan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa secara cash sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya dibayarkan oleh Toni (DPO) setelah Terdakwa berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli, kemudian Terdakwa langsung pergi mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut pergi ke arah desa nusa bakti, pada saat diperjalanan Terdakwa dihadang oleh mobil yang berisikan anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur yang sedang melakukan patroli di daerah tersebut karena sebelumnya mendapatkan laproran informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kec. Buay Madang Timur sering terjadi transaksi jual beli narkotika, karena merasa cemas Terdakwa langsung pergi melarikan
 
 
 
diri dengan cara masuk ke dalam bekas kolam ikan (rawa) namun terhadap hal tersebut tidak berhasil dan Terdakwa dilakukan pengejaran dan Pengamanan oleh Saksi Gusti Renda dan saksi Denny Kurniawan bersama dengan anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur lainnya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan dari hasil pemeriksaan dan Pengamanan tersebut ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dibalut dengan 1 (satu) lembar plastik warna hitam yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang warna coklat merk SQ yang digunakan oleh Terdakwa pada saat kejadian, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres oku Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------
 
-------Bahwa Terdakwa AHMAD RIVAI ALS PAI BIN BADARUDIN tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  Narkotika Golongan I, dan terdakwa menggunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman untuk perkembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk dijualkan kembali kepada orang lain;---------------------
 
--------Bahwa barang bukti yang disita berupa 5 (lima) paket narkotika dibungkus dengan plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan pada AHMAD RIVAI ALS PAI BIN BADARUDIN  telah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Dengan Nomor Lab:3763/NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2025 terhadap  BB Nomor 6405/2025/NNF berisikan 5 (lima) paket narkotika dibungkus dengan plastik klip dengan hasil pemeriksaan terhadap 5 (lima) paket narkotika dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat netto 46,640 gr (empat puluh enam koma enam ratus empat puluh  gram) sediaan NARKOTIKA  dan terdaftar sebagai narkotika golongan 1 nomor urut 61 Lampiran  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;-------------------------------------------------------
 
-------Bahwa berdasarkan hasil pengujian urine dari Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik  POLDA Sumatera Selatan tanggal  21 Oktober 2025  menerangkan bahwa hasil pengujian terhadap 1 (satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 5 ml dengan nomor BB 6406/2025/NNF milik Terdakwa AHMAD RIVAI ALS PAI BIN BADARUDIN (+) mengandung Methamphetamin/Sabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika;----------------------
 
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya