| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 260/Pid.B/2026/PN Bta | Frans Roito Simalango, S.H. | FANJI SUDARMAN Bin IMRON SOE’I | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 260/Pid.B/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-926/L.6.21/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa FANJI SUDARMAN Bin IMRON SOE’I (Alm) bersama dengan Sdr. ZAKY Alias ODON (DPO) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah Saksi Korban yang berada di Rokal Rt. 002 / Rw. 002 Desa Sukomulyo Kec.Martapura Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutp yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, surat perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.15 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr. ZAKY Alias ODON (DPO) terlebih dahulu berjalan menyusuri Rel kereta api tak jauh dari rumah Korban sekira 100 seratus meter jarak dari rumah korban yang berada di Rokal Rt. 002 / Rw. 002 Desa Sukomulyo Kec.Martapura Kab. OKU Timur, kemudian berjalan kaki kearah rumah Saksi Korban ARI ANGGA PUTRA Bin M. YUSUF (Alm) melewati jalan Desa kemudian masuk ke pekarangan rumah tersebut menuju belakang rumah yaitu bagian dapur mendekati jendela bagian dapur kemudian Sdr. ZAKY Alias ODON (DPO) mencongkel jendela menggunakan linggis yang Sdr. ZAKY Alias ODON (DPO) bawa akan tetapi Terdakwa hentikan karena jendela yang berada di bagian dapur tersebut terpasang tralis besi, selanjutnya Terdakwa mengajak Sdr. M. ZAKY Alias ODON (DPO) untuk ke bagian belakang rumah dan melihat terdapat tangga dan parang yang tersandar di dinding belakang rumah, kemudian Terdakwa mengambil tangga parang tersebut dan menegakkan tangga ke dinding rumah bagian samping belakang lalu Terdakwa menaiki tangga ke atap genteng dan melepas 8 (delapan) buah genteng kemudian memotong kayu reng tersebut dengan parang, selanjutnya Terdakwa masuk kerumah tersebut melalui atap kemudian turun masuk ke dalam rumah, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju pintu bagian L rumah membuka pintu depan bagian L rumah dengan cara membuka grendel dan Terdakwa juga mendorong trail pintu yang tidak terkunci, Kemudian Terdakwa mencari kunci sepeda motor yang terletak di meja bagian tengah rumah lalu mengeluarkan 1 (Satu) unit sepeda motor Merk HONDA BEAT STREET warna hitam Nopol : BG-4791-YAP tanpa izin Saksi Korban dengan mendorong motor tersebut ke luar rumah, kemudian Sdr. M. ZAKY Alias ODON (DPO) masuk ke Rumah Korban dari pintu yang telah berhasil Terdakwa buka, setelah sekira beberapa menit Sdr. M. ZAKY Alias ODON (DPO) keluar dengan membawa 1 (satu) unit Televisi LCD 32 Inchi merek POLYTRON tanpa izin Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. M. ZAKY Alias ODON (DPO) melarikan diri dengan cara Terdakwa mendorong terlebih dahulu sepeda motor Saksi korban menjauh dari rumah Saksi korban sejauh sekira 5 (lima) meter menghidupkan sepeda motor Saksi Korban, Terdakwa yang menyetir dan Sdr. ZAKY Alias ODON (DPO) di bonceng dengan meletakkan TV tersebut di tengah, lalu sekira pukul 00.40 Wib pergi menuju rumah Sdr. ZAKY Alias ODON (DPO) dan sempat berpapasan dengan Saksi AHMAD FAKHRURROZI Bin TUMANI yang melihat Terdakwa yang sedang menggunakan 1 (satu) Buah jaket Switer berwarna hitam yang ada tutup kepala; - Bahwa Terdakwa menjualkan sepeda motor tersebut seharga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu) kepada Sdr. BINTANG JEVI (DPO) kemudian TV di jualkan oleh Sdr. ZAKY Alias ODON (DPO) dengan harga yang belum diketahui akan tetapi Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000.,- (seratus Lima puluh ribu rupiah) dari bagain hasil menjual TV tersebut; - Adapun peran Terdakwa yaitu memanjat dengan cara menaiki tangga lalu merusak genteng dan membuka pintu rumah lalu mengambil Sepeda Motor. Sedangkan peran Sdr. ZAKY Alias ODON (DPO) mengambil TV milik Saksi Korban; - Bahwa saksi korban mengalami kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA Beat street Warna Hitam Nopol : BG 4791 YAP dengan NOKA : MH1JM8211NK683927 NOSIN : JM82E- 1682030 dan 1 (Unit) TV LCD 32 Inchi merek POLYTRON yang apabila ditafsirkan kerugian sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
