Petitum |
P R I M E R :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon :
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki bulan lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1608-LT-29042024-0008 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OGAN KOMERING ULU TIMUR atas bulan lahir WANIA ZUNAINA 05 September 2019 yang semula tertulis menjadi WANIA ZUNAINA 05 Mei 2019
3. Pemohon meminta untuk segera melaporkan perbaikan bulan lahir tersebut dan mengirim salinan resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Timur untu membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentan yang berlaku.
S U B S I D A I R ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |