Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Bta APRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M E R :

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon :
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki bulan lahir pada Kutipan   Akta Kelahiran Nomor  1608-LT-29042024-0008 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OGAN KOMERING ULU TIMUR atas bulan lahir WANIA ZUNAINA  05 September 2019 yang semula tertulis menjadi WANIA ZUNAINA  05 Mei 2019
3. Pemohon meminta untuk segera melaporkan perbaikan bulan lahir tersebut dan mengirim salinan resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Timur untu membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentan yang berlaku.

S U B S I D A I R ;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak