Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2026/PN Bta Frans Roito Simalango, S.H. VIDI WAHYUDIANTO ALS YUDI BIN TUMINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-131/L.6.21/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Frans Roito Simalango, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIDI WAHYUDIANTO ALS YUDI BIN TUMINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa VIDI WAHYUDIANTO ALS YUDI BIN TUMINO Pada hari Senin Tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Desa yang terletak di Desa Tebat Jaya Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

- Bermula pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 10.00 WIB saat Terdakwa VIDI WAHYUDIANTO ALS YUDI BIN TUMINO sedang berada di kebun. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa bernama Sdra. ARIANTO untuk membelikan barang narkotika. Selanjutnya dijawab oleh Terdakwa setelah dzuhur. Kemudian, Sdra. ARIANTO menyuruh Terdakwa untuk mengambil uang di rumah Sdra. ARIANTO. Terdakwa kemudian mengiyakan permintaan dari Sdra. ARIANTO lalu melanjutkan pekerjaan Terdakwa di kebun. Selanjutnya, Terdakwa kembali ke rumah dan meminjam Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih milik Bapak Terdakwa untuk pergi ke rumah Sdra. ARIANTO. Setelah sampai di rumah Sdra. ARIANTO, selanjutnya Terdakwa diberikan uang oleh Sdra. ARIANTO sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut kemudian diterima oleh Terdakwa lalu Terdakwa pun pergi. Pada saat di jalan Terdakwa menghubungi Sdra. BAGAS untuk mencarikan siapa yang menjual narkotika jenis Sabu. Kemudian, Sdra. BAGAS langsung mengirimkan nomor telepon atas nama Sdra. BUDI ALS KLATAK. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdra. BUDI ALS KLATAK via chat, tetapi tidak dibalas. Kemudian, Sdra. BUDI ALS KLATAK menelpon Terdakwa dan menanyakan keberadaan Terdakwa untuk mengajak bertemu. Dijawab Terdakwa bahwa Terdakwa sedang berada di Sri Dadi dan turut menanyakan keberadaan dari Sdra. BUDI ALS KLATAK. Dijawab oleh Sdra. BUDI ALS KLATAK bahwa Sdra. BUDI ALS KLATAK berada di SD Tebat Jaya. Kemudian, Sdra. BUDI ALS KLATAK mengarahkan Terdakwa untuk menemui Sdra. BUDI ALS KLATAK. Selanjutnya Terdakwa dan Sdra. BUDI ALS KLATAK bertemu di SD Tebat Jaya, lalu Sdra. BUDI ALS KLATAK memberikan bungkus Rokok Mustang yang Terdakwa ketahui bahwa di dalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dan langsung diterima oleh Terdakwa. Kemudian bungkus rokok tersebut Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang kepada Sdra. BUDI ALS KLATAK sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah selesai, kemudian Terdakwa pamit pulang kepada Sdra. BUDI ALS KLATAK. Saat di perjalanan pada hari yang sama sekira jam jam 17.00 Wib bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Desa yang terletak di Desa Tebat Jaya Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur, Terdakwa diberhentikan oleh anggota opsnal Sat Res Narkoba Polres OKU Timur dan dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian Terdakwa di pinggir jalan Desa yang terletak di Desa Tebat Jaya Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur. Terdakwa disuruh mengeluarkan barang yang Terdakwa bawa dan Terdakwa ambil bungkus rokok yang ada di dalam kantong saku depan sebelah kiri celana celana dasar warna abu-abu merk STANLEY ADAMS yang Terdakwa kenakan pada saat penangkapan. Lalu Terdakwa buka dan isinya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening. Kemudian Terdakwa dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

- Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Narkotika Nomor: 41/10537/2025 tanggal 18 November 2025 oleh PT. Pegadaian Unit Martapura telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening atas nama Terdakwa VIDI WAHYUDIANTO ALS. YUDI BIN TUMINO dengan berat bruto 0,88 Gram (nol koma delapan delapan gram). 

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan No.Lab : 4017 /NNF/2025 tanggal    Oktober 2025 yang dibuat  dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi SUGENG HARIYADI,S.I.K., M.H, Pemeriksa  Ajun Komisaris Besar Polisi  YAN PARIGOSA.,S.Si., M.T. NRP. 75050943, Ajun Komisaris Polisi ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. NRP. 90100289 dan Inspektur Polisi Satu DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm, NRP. 906041229 diperoleh kesimpulan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening atas nama Terdakwa VIDI WAHYUDIANTO ALS. YUDI BIN TUMINO dengan berat bruto 0,88 Gram (nol koma delapan delapan gram) terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa VIDI WAHYUDIANTO ALS YUDI BIN TUMINO Pada hari Senin Tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Desa yang terletak di Desa Tebat Jaya Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

- Bermula pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 10.00 WIB saat Terdakwa VIDI WAHYUDIANTO ALS YUDI BIN TUMINO sedang berada di kebun. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa bernama Sdra. ARIANTO untuk membelikan barang narkotika. Selanjutnya dijawab oleh Terdakwa setelah dzuhur. Kemudian, Sdra. ARIANTO menyuruh Terdakwa untuk mengambil uang di rumah Sdra. ARIANTO. Terdakwa kemudian mengiyakan permintaan dari Sdra. ARIANTO lalu melanjutkan pekerjaan Terdakwa di kebun. Selanjutnya, Terdakwa kembali ke rumah dan meminjam Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih milik Bapak Terdakwa untuk pergi ke rumah Sdra. ARIANTO. Setelah sampai di rumah Sdra. ARIANTO, selanjutnya Terdakwa diberikan uang oleh Sdra. ARIANTO sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut kemudian diterima oleh Terdakwa lalu Terdakwa pun pergi. Pada saat di jalan Terdakwa menghubungi Sdra. BAGAS untuk mencarikan siapa yang menjual narkotika jenis Sabu. Kemudian, Sdra. BAGAS langsung mengirimkan nomor telepon atas nama Sdra. BUDI ALS KLATAK. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdra. BUDI ALS KLATAK via chat, tetapi tidak dibalas. Kemudian, Sdra. BUDI ALS KLATAK menelpon Terdakwa dan menanyakan keberadaan Terdakwa untuk mengajak bertemu. Dijawab Terdakwa bahwa Terdakwa sedang berada di Sri Dadi dan turut menanyakan keberadaan dari Sdra. BUDI ALS KLATAK. Dijawab oleh Sdra. BUDI ALS KLATAK bahwa Sdra. BUDI ALS KLATAK berada di SD Tebat Jaya. Kemudian, Sdra. BUDI ALS KLATAK mengarahkan Terdakwa untuk menemui Sdra. BUDI ALS KLATAK. Selanjutnya Terdakwa dan Sdra. BUDI ALS KLATAK bertemu di SD Tebat Jaya, lalu Sdra. BUDI ALS KLATAK memberikan bungkus Rokok Mustang yang Terdakwa ketahui bahwa di dalamnya berisikan narkotika jenis Sabu dan langsung diterima oleh Terdakwa. Kemudian bungkus rokok tersebut Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang kepada Sdra. BUDI ALS KLATAK sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah selesai, kemudian Terdakwa pamit pulang kepada Sdra. BUDI ALS KLATAK. Saat di perjalanan pada hari yang sama sekira jam jam 17.00 Wib bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Desa yang terletak di Desa Tebat Jaya Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur, Terdakwa diberhentikan oleh anggota opsnal Sat Res Narkoba Polres OKU Timur dan dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian Terdakwa di pinggir jalan Desa yang terletak di Desa Tebat Jaya Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur. Terdakwa disuruh mengeluarkan barang yang Terdakwa bawa dan Terdakwa ambil bungkus rokok yang ada di dalam kantong saku depan sebelah kiri celana celana dasar warna abu-abu merk STANLEY ADAMS yang Terdakwa kenakan pada saat penangkapan. Lalu Terdakwa buka dan isinya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening. Kemudian Terdakwa dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

- Barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic klip bening dimasukan kedalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk MUSTANG ditemukan pada saku depan sebelah kiri 1 (satu) helai celana dasar warna abu-abu merk STANLEY ADAMS yang tersangka kenakan pada saat penangkapan yang mana barang bukti tersebut diletakkan sendiri oleh Terdakwa. 

- Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Narkotika Nomor: 41/10537/2025 tanggal 18 November 2025 oleh PT. Pegadaian Unit Martapura telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening atas nama Terdakwa VIDI WAHYUDIANTO ALS. YUDI BIN TUMINO dengan berat bruto 0,88 Gram (nol koma delapan delapan gram). 

- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan No.Lab : 4017 /NNF/2025 tanggal    Oktober 2025 yang dibuat  dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi SUGENG HARIYADI,S.I.K., M.H, Pemeriksa  Ajun Komisaris Besar Polisi  YAN PARIGOSA.,S.Si., M.T. NRP. 75050943, Ajun Komisaris Polisi ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. NRP. 90100289 dan Inspektur Polisi Satu DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm, NRP. 906041229 diperoleh kesimpulan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening atas nama Terdakwa VIDI WAHYUDIANTO ALS. YUDI BIN TUMINO dengan berat bruto 0,88 Gram (nol koma delapan delapan gram) terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya