| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa EDI PURNOMO Bin JUMADI (Alm) pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Pabrik Penggilingan Padi milik Saksi Korban TRIGUNO PURNOMO Bin KATIRAN yang terletak di Desa Kemuning Jaya Kec. Belitang II Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, ”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
Bahwa yang bermula pada tanggal 04 November 2025 sekira jam 04.10 WIB Terdakwa mendatangi Pabrik Penggilingan Padi milik Saksi Korban TRIGUNO PURNOMO Bin KATIRAN, Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke belakang pabrik Penggilingan Padi milik Saksi Korban TRIGUNO PURNOMO dan memarkirkan sepeda motor SUPRA125 brondol tanpa nomor plat polisi dengan Nomor Rangka: MH1JB911X9K755629, Nomor Mesin: JB97E1757520 milik Terdakwa di belakang pabrik, lalu Terdakwa menuju ke belakang pabrik dan mencongkel jendela bagian belakang menggunakan obeng plus yang Terdakwa bawa sebelumnya dan setelah berhasil terbuka ternyata jendela tersebut dipalang kayu sehingga terdakwa tidak bisa masuk, selanjutnya Terdakwa melihat ke atas jendela dan terdapat lubang di atas jendela tempat cerobong pembuangan merang. Lalu Terdakwa masuk ke dalam pabrik dengan cara memanjat melalui lubang di atas jendela tempat cerobong tersebut, sesampainya di dalam pabrik tersebut Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah karung warna Putih berisi beras dengan berat ± 50kg, 1 (satu) buah karung warna Hijau beirisi beras dengan berat ± 50kg, 1 (satu) buah karung warna Hijau, 1 (satu) buah AKI merk YUASA 70 Ampere warna merah dan putih, dan 1 (satu) buah AKI merek FURUKAWA Battery 70 Ampere warna Hitam dan Putih milik saksi TRIGUNO PURNOMO dan mengeluarkannya melalui Teralis Kayu Jendela yang sebelumnya dirusak oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah besi UNP yang panjangnya ± 172cm yang ditemukan Terdakwa di dalam pabrik, setelah berhasil barang-barang milik saksi Triguno Purnomo tersebut berhasil diambil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa pergi melarikan diri, diperjalanan pulang sepeda motor yang Terdakwa gunakan terjatuh sehingga 2 (dua) buah karung beras di jok belakang terjatuh, maka pada saat itu Terdakwa turun menaikan kembali barang-barang tersebut, ketika saat Terdakwa memperbaiki posisi motor dan menaikan barang-barang tersebut dilihat oleh saksi Andri dan saksi Resi Ernika yang datang dari berlawanan arah dengan Terdakwa, saksi Andri dan saksi Resi Ernika melihat Terdakwa sedang mencoba menaikan barang-barang yakni berupa 1 (satu) buah karung warna Putih berisi beras dengan berat ± 50kg, 1 (satu) buah karung warna Hijau beirisi beras dengan berat ± 50kg yang terjatuh ke atas sepeda motor Terdakwa.
Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi Korban TRIGUNO PURNOMO Bin KATIRAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.400.000,- (Tiga juta Empat Ratus Ribu rupiah)
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------- |