Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2026/PN Bta TIKA DARIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2026/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIKA DARIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M E R :

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;

2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat Lahir dan Nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1608-LT_17112013-0010, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas Nama TIKA DARIYANTI yang semula tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu Tempat lahir OKU Timur dan Nama Ibu Suparni menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Pemohon yaitu Tempat Lahir Sritata Mulya dan Nama Ibu Musiah;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan Tempat Lahir dan nama Ibu tersebut dan mengirim salinan  resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

S U B S I D A I R:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak