| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 294/Pid.Sus/2026/PN Bta | N. Laila S. Aland, S.H. | MARKUAT BIN BEJO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 294/Pid.Sus/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1114/L.6.21/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ---- Bahwa ia Terdakwa MARKUAT Bin BEJO pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di depan teras rumah milik Terdakwa yang beralamatkan di Desa Pahang Asri Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut : Bermula pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa MARKUAT Bin BEJO dihubungi oleh sdr. KI (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO:30/IV/Res.4.2./2026/Satresnarkoba tanggal 06 April 2026) melalui whastapp untuk mencarikannya narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram dan pil ekstasi sepaket, lalu Terdakwa menghubungi sdr. ASEP (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/29/IV/Res.4.2./2026/Satresnarkoba tanggal 06 April 2026) melalui whatsapp dengan menjelaskan sedang mencari narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, kemudian disanggupi oleh sdr. ASEP (DPO). Selanjutnya, sekira pukul 18.30 WIB sdr. ASEP (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Pahang Asri Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. Ogan Komering Ulu Timur untuk memberikan 1 (satu) bungkus rokok merk RC BOLD yang di dalamnya terdapat 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,49 gram (nol koma empat sembilan) dan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,00 gram (empat koma nol nol) berlogo granat warna pink yang di bungkus dengan plastik klip bening yang kemudian diterima oleh Terdakwa tanpa adanya izin atas penguasaan narkotika. Setelah Terdakwa menerima narkotika tersebut, Terdakwa menjelaskan jika dirinya akan memberikan uang saat sdr. KI (DPO) membayar dan sdr. ASEP (DPO) pun langsung pergi. Kemudian Terdakwa segera memberitahu sdr. KI (DPO) narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dipesannya sudah ada, lalu sdr. KI (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan saat sampai Terdakwa menyerahkan paket narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang berada didalam bungkus rokok merk RC BOLD kepada sdr. KI (DPO). Akan tetapi dikarenakan tidak membawa uang Sdr. KI (DPO) kembali menyerahkan kepada Terdakwa dengan alasan ingin mengambil uang terlebih dahulu di BRILINK dekat rumah Terdakwa dan sdr. KI (DPO) akhirnya pergi. Tak lama kemudian datang Anggota Satresnarkoba Polres OKU TIMUR melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,49 gram (nol koma empat sembilan) dan 10 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,00 gram (empat koma nol nol) berlogo granat warna pink yang di bungkus dengan plastik klip bening yang dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa menuju Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No. Lab : 1431/NNF/2026 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, dengan Kesimpulan bahwa terhadap 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih berat netto keseluruhan 0,287 gram (nol koma dua delapan tujuh) dengan kesimpulan Positif Metamfetamina, 1 (satu) bungkus plastik bening masing berisikan 10 (sepuluh) tablet warna merah muda berlogo granat berat netto keseluruhan 3,589 gram (tiga koma lima delapan sembila) dengan kesimpulan Positif Metamfetamina; - Bahwa barang bukti terhadap kristal-kristal putih setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,245 gram (nol koma dua empat lima) dan tablet warna merah muda berlogo granat dengan berat 3,589 gram (tiga koma lima delapan sembilan) dikembalikan untuk kepentingan pembuktian. - Bahwa Terdakwa MARKUAT Bin BEJO dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. ---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. –-------------------------------------------
SUBSIDAIR ---- Bahwa ia Terdakwa MARKUAT Bin BEJO pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di depan teras rumah milik Terdakwa yang beralamatkan di Desa Pahang Asri Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- - Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 06 April 2026 Saksi ALSEN R Bin AGUS CIK (Alm) dan Saksi SANDI FARIZKI STIAWAN Bin ASNAN (ALM) yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang merupakan milik Terdakwa MARKUAT Bin BEJO yang beralamatkan di Desa Pahang Asri Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. Ogan Komering Ulu Timur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa tersebut. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB datanglah Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur, lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang atas barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,49 gram (nol koma empat sembilan) dan 10 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,00 gram (empat koma nol nol) berlogo granat warna pink yang di bungkus dengan plastik klip bening dalam penguasaan Terdakwa yang disaksikan langsung oleh Saksi ERLANGGA PRATAMA Bin TOTO. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa menuju Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No. Lab : 1431/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, dengan Kesimpulan bahwa terhadap 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih berat netto keseluruhan 0,287 gram (nol koma dua delapan tujuh) dengan kesimpulan Positif Metamfetamina, 1 (satu) bungkus plastik bening masing berisikan 10 (sepuluh) tablet warna merah muda berlogo granat berat netto keseluruhan 3,589 gram (tiga koma lima delapan sembila) dengan kesimpulan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. - Bahwa barang bukti terhadap kristal-kristal putih setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,245 gram (nol koma dua empat lima) dan tablet warna merah muda berlogo granat dengan berat 3,589 gram (tiga koma lima delapan sembilan) dikembalikan untuk kepentingan pembuktian. - Bahwa Terdakwa MARKUAT Bin BEJO dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
