| Petitum |
P R I M E R :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat Lahir dan Nama Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1601-LT-28092016-0034, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas Nama ANGGA yang semula tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu Tempat Lahir OKU Timur dan Nama Lahir Angga adalah keliru, adapun yang benar seharusnya tertulis dan terbaca yaitu adalah Tempat Lahir Agung Jati dan Nama Lahir Angga Saputra;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan Tempat Lahir dan Nama Lahir tersebut dan mengirim salinan resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
S U B S I D A I R:
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,
|