| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Ia Terdakwa MEDI BIN SUTRISNO (ALM) pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Talang Petai Kayu Dusun IV Desa Simpang Empat, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. Oktafianus selaku pemilik pondok tempat tinggal Terdakwa sekaligus pemilik kebun tempat Terdakwa bekerja berangkat menuju ke Desa Simpang Tiga sehingga Terdakwa menunggu pondok seorang diri. Bahwa beberapa hari sebelumnya, Terdakwa sempat ingin meminjam uang kepada Sdr. Oktavianus, namun tidak diberikan karena baru bekerja selama beberapa hari. Karena tidak mendapat pinjamanan uang dari sdr. Oktafianus, timbul niat untuk mencuri motor milik sdr. Alpin Sofiyan dan mengamati keberadaan motor tersebut selama 3 hari untuk mencari kesempatan yang tepat.
- Bahwa kemudian pada pukul 21.00 WIB, Terdakwa mendengar suara motor milik sdr. Alpin Sofiyan berhenti di rumah panggung milik Sdr. Ketut Wisonowo, Terdakwa memantau motor tersebut sampai pukul 23.00 WIB saat merasa situasi aman Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah Sdr. Ketut Wisonowo. Saat tiba, Terdakwa mendengar beberapa orang mengobrol di rumah tersebut, dan Terdakwa berjalan diam-diam ke bawah rumah Sdr. Ketut Wisonowo dan melihat motor milik sdr. Alpin Sofiyan yang sudah ia incar selama tiga hari terparkir dalam kondisi tidak terkunci. selanjutnya, dengan maksud untuk memiliki sepeda motor tersebut secara melawan hukum, Terdakwa mengeluarkan sepeda motor dari bawah rumah dengan cara mendorong motor ke arah belakang, ketika motor telah berhasil dikeluarkan, Terdakwa kemudian mendorong motor ke arah depan lalu menaikinya dalam kondisi motor tidak dihidupkan memanfaatkan posisi jalan yang menurun untuk menjauh dari lokasi agar tidak ketahuan pemiliknya maupun warga.
- Bahwa setelah berjarak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari lokasi kejadian, Terdakwa mendengar warga yang ribut mencari keberadaan motor tersebut. Terdakwa yang panik kemudian langsung menyembunyikan motor hasil curian ke dalam semak belukar bambu di dekat jalan yang posisinya tidak jauh dari pondok milik Sdr. Oktafianus, sedangkan Terdakwa bersembunyi di semak belukar yang jauh untuk menghindari kecurigaan dan kejaran warga.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 05.00 WIB saat sudah merasa aman, Terdakwa kembali ke pondok Sdr. Oktafianus dan langsung tidur. Kemudian pada pukul 06.30 WIB saat Terdakwa keluar pondok berniat mencuci muka, sudah banyak warga yang berkumpul untuk menginterogasinya terkait keberadaannya malam sebelumnya, Terdakwa sempat berbohong mengaku tidur di tempat Sdr. Dirman. Setelah sdr. DIRMAN dibawa ke pondok milik Sdr. Oktafianus dipastikan bahwa Terdakwa tidak tidur di rumahnya. Karena kebohongan Terdakwa terbongkar dan takut di amuk masa,Terdakwa akhirnya mengaku bahwa Terdakwa telah mencuri motor milik sdr. Alpin Sofiyan yang terparkir di bawah rumah Sdr. Ketut Wisonowo.
- Bahwa barang-barang hasil pencurian tersebut adalah:
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Blade Type: NF11A1C M/T warna biru orange tahun 2010, dengan nomor polisi: B 3578 TBN, dengan nomor rangka: MH1JBB116AK266172 dan nomor mesin: JBB1E1252382.
- Bahwa akibat tindak pidana pencurian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa MEDI BIN SUTRISNO (ALM) pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Talang Petai Kayu Dusun IV Desa Simpang Empat Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. Oktafianus selaku pemilik pondok tempat tinggal Terdakwa sekaligus pemilik kebun tempat Terdakwa bekerja berangkat menuju ke Desa Simpang Tiga sehingga Terdakwa menunggu pondok seorang diri. Bahwa beberapa hari sebelumnya, Terdakwa sempat ingin meminjam uang kepada Sdr. Oktavianus, namun tidak diberikan karena baru bekerja selama beberapa hari. Karena tidak mendapat pinjamanan uang dari sdr. Oktafianus, timbul niat untuk mencuri motor milik sdr. Alpin Sofiyan dan mengamati keberadaan motor tersebut selama 3 hari untuk mencari kesempatan yang tepat.
- Bahwa kemudian pada pukul 21.00 WIB, Terdakwa mendengar suara motor milik sdr. Alpin Sofiyan berhenti di rumah panggung milik Sdr. Ketut Wisonowo, Terdakwa memantau motor tersebut sampai pukul 23.00 WIB saat merasa situasi aman Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah Sdr. Ketut Wisonowo. Saat tiba, Terdakwa mendengar beberapa orang mengobrol di rumah tersebut, dan Terdakwa berjalan diam-diam ke bawah rumah Sdr. Ketut Wisonowo dan melihat motor milik sdr. Alpin Sofiyan yang sudah ia incar selama tiga hari terparkir dalam kondisi tidak terkunci. selanjutnya, dengan maksud untuk memiliki sepeda motor tersebut secara melawan hukum, Terdakwa mengeluarkan sepeda motor dari bawah rumah dengan cara mendorong motor ke arah belakang, ketika motor telah berhasil dikeluarkan, Terdakwa kemudian mendorong motor ke arah depan lalu menaikinya dalam kondisi motor tidak dihidupkan memanfaatkan posisi jalan yang menurun untuk menjauh dari lokasi agar tidak ketahuan pemiliknya maupun warga.
- Bahwa setelah berjarak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari lokasi kejadian, Terdakwa mendengar warga yang ribut mencari keberadaan motor tersebut. Terdakwa yang panik kemudian langsung menyembunyikan motor hasil curian ke dalam semak belukar bambu di dekat jalan yang posisinya tidak jauh dari pondok milik Sdr. Oktafianus, sedangkan Terdakwa bersembunyi di semak belukar yang jauh untuk menghindari kecurigaan dan kejaran warga.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 05.00 WIB saat sudah merasa aman, Terdakwa kembali ke pondok Sdr. Oktafianus dan langsung tidur. Kemudian pada pukul 06.30 WIB saat Terdakwa keluar pondok berniat mencuci muka, sudah banyak warga yang berkumpul untuk menginterogasinya terkait keberadaannya malam sebelumnya, Terdakwa sempat berbohong mengaku tidur di tempat Sdr. Dirman. Setelah sdr. DIRMAN dibawa ke pondok milik Sdr. Oktafianus dipastikan bahwa Terdakwa tidak tidur di rumahnya. Karena kebohongan Terdakwa terbongkar dan takut di amuk masa,Terdakwa akhirnya mengaku bahwa Terdakwa telah mencuri motor milik sdr. Alpin Sofiyan yang terparkir di bawah rumah Sdr. Ketut Wisonowo.
- Bahwa barang-barang hasil pencurian tersebut adalah:
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Blade Type: NF11A1C M/T warna biru orange tahun 2010, dengan nomor polisi: B 3578 TBN, dengan nomor rangka: MH1JBB116AK266172 dan nomor mesin: JBB1E1252382.
- Bahwa akibat tindak pidana pencurian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana –-------------------------------------------------------
|