Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2026/PN Bta SR. M. KARLA SUMIYEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2026/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SR. M. KARLA SUMIYEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M E R :

  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/12.660/Disp/1991, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah atas Nama SUMIYEM  yang semula tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu nama SUMIYEM menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Pemohon yaitu SR. M. KARLA SUMIYEM;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan Nama Pemohon tersebut dan mengirim salinan  resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

S U B S I D A I R:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak