Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.B/2026/PN Bta Maya Anika Putri, S.H HAPIS SAPUTRA Als HAFIZ Bin CANDRA Als CAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 276/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1051/L.6.21/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Maya Anika Putri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAPIS SAPUTRA Als HAFIZ Bin CANDRA Als CAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
---------Bahwa ia terdakwa HAPIS SAPUTRA Als HAFIZ Bin CANDRA Als CAN bersama-sama PUTRA Bin MARZUKI (DPO/30/VII/Res.1.8/2024) pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 15.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, di depan sekolah SMK YIS Kec. Martapura Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, desertai. Atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, secara berama-sama dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut --------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa bersama dengan Putra Bin Marzuki (DPO) sedang mengendarai sepeda motor Terdakwa yang berboncengan dari desa negeri agung menuju ke martapura kemudian Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) melihat ada saksi Rizqi dan Saksi Rangga yang mengendarai sepeda motor HONDA BEAT warna Magenta Hitam dengan Plat Polisi Nomor: BG-2448-FAI yang melawan arah di pasar martapura selanjutnya Putra Bin Marzuki (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “KITO IKUTI UWONG ITU, PASTI UWONG JAUH ITU” Kemudian Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) mengikuti dari arah belakang sepeda motor Saksi Rangga dan saksi Rizqi kemudian setelah sampai di desa sungai tuha Putra Bin Marzuki (DPO) memepet sepeda motor milik Saksi Rangga dan saksi Rizqi sambil Terdakwa berkata “PELAN PELAN BAE DEK, AGEK BUAT UWONG CELAKO” dan di jawab oleh saksi Rangga “IYO KAK MOKASIH LAH DI INGATKAN” setelah itu Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) menyalip Saksi Rangga dan saksi Rizqi
  • Bahwa kemudian setelah sampai di jalan yang sepi Putra Bin Marzuki (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Rangga dan saksi Rizqi dan disaat itulah Terdakwa langsung mengiyakan ajakan dari Putra Bin Marzuki (DPO). Kemudian Terdakwa dann Putra Bin Marzuki (DPO) melambat dan kembali memepet Saksi Rangga dan saksi Rizqi kemudian Putra Bin Marzuki (DPO) berkata “MINGGIR DULU KITO MAAF SECARA BAIK-BAIK” lalu sepeda motor yang dikendarai Saksi Rangga dan saksi Rizqi tersebut di pinggir jalan lintas sumatera di seputaran PT.MHP selanjutnya Putra Bin Marzuki (DPO) menyuruh Saksi Rangga dan saksi Rizqi untuk duduk di pinggir jalan dan Terdakwa berkata kepada korban “DARI MANO” dan di jawab oleh Saksi Rangga “DARI BELITANG NAK KE BATURAJO” kemudian Terdakwa pun berkata kepada saksi Rizqi dan saksi Rangga “AKU NAK PERIKSO KAMU UWONG KALO ADO BARANG YANG KAMU BAWAK INI NARKOBA, KALO NAK KAMU NGEDAR JUGO” Terdakwa pun mendekati saksi Rangga dan menggeledah badan dan pakaian kemudian pada saat itu Terdakwa mengambil Handphone milik saksi rangga tersebut yaitu 1 (satu) Unit Handphone REALME C2 warna Hitam Berlian dengan IMEI 1: 866066043117054 dan IMEI 2: 866066043117047 (DPB/32/VII/Res.1.8/2024) dan mengecek Handphone tersebut selanjutnya Terdakwa kembali mendekati saksi Rizqi dan kembali menggeledah badan dan pakaian saksi Rizqi kemudian pada saat itu Terdakwa mengambil Handphone milik Saksi Rizqi 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y19 warna Hijau dengan IMEI 1: 864650048001439 dan IMEI 2: 864650048025057 (DPB/34/VII/Res.1.8/2024)  dan mengecek Handphone tersebut selanjutnya pada saat itu Putra Bin Marzuki (DPO) Terdakwa menelpon seseorang dan berkata melalui telepon di depan saksi Rizqi dan saksi Rangga dengan berkata "BANG KE SINI DULU BAWAK MOBIL ANGKAT MOTOR BUDAK INI, DIO NAK BUAT UWONG CELAKO" setelah selesai menelpon dan MENGAKU POLISI kepada saksi Rangga dan Saksi Rizqi tersebut kemudian Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) pun membawa dan menyuruh saksi Rangga dan Saksi Rizqi untuk ikut bersama Terdakwa dengan Putra Bin Marzuki (DPO) tersebut dan dikarenakan saksi rangga dan saksi Rizqi takut akan ucapan Putra Bin Marzuki (DPO) yang mengaku POLISI maka saksi Rangga dan Saksi Rizqi ikut bersama dengan Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) dibonceng menggunakan sepada motor Terdakwa dengan posisi Saksi Rizqi duduk di belakang di bonceng oleh Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor (DPB/16/VI/Res.1.6/2026) milik Terdakwa, sedangkan saksi Rangga di bonceng oleh Putra Bin Marzuki (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta dengan plat No. Polisi BG – 2448 – FAI milik saksi Rangga  .
  • Bahwa sekitar pukul 15.00 Wib saksi rangga dan saksi Rizqi dibawa berboncengan ke depan sekolahan SMK YIS Kec. Martapura Kab. OKU Timur, setelah itu saksi rangga dan saksi Rizqi di suruh oleh Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) untuk duduk di depan tulisan sekolahan SMK YIS tersebut dan Putra Bin Marzuki (DPO) mengancam untuk menyerahkan barang-barang milik Putra Bin Marzuki (DPO) apabila tidak menyerahkan Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) berkata AKAN MENEMBAK Saksi Rangga dan Saksi Rizqi kemudian Putra Bin Marzuki (DPO) mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet bertahan kain warma hitam yang berisikan 1 (satu) buah STNK sepada motor Honda BEAT wama magenta hitam dengan plat nomor BG 2448 FAI, dengan Noka: MH1JM111XJK652808, Nosin JM11E-1634310 atas nama RUSLAN CN, 1 (satu) buah KTP atas nama RIZQI ICHWANDANI Bin RUSLAN CN, 1 (satu) buah Helm Merk DYR warna putih, dan uang sebesar Rp.70.000-(tujuh puluh ribu)
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) ribut cekcok mulut setelah berhasil mengambil barang-barang milik saksi Rizqi dan Saksi Rangga dan setelah itu Putra Bin Marzuki (DPO) pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta dengan plat No. Polisi BG – 2448 - FAI milik saksi Rangga, 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y19 warna Hijau dengan IMEI 1: 864650048001439 dan IMEI 2: 864650048025057 (DPB/34/VII/Res.1.8/2024), 1 (satu) buah Helm Merk DYR warna putih, 1 (satu) Unit Handphone REALME C2 warna Hitam Berlian dengan IMEI 1: 866066043117054 dan IMEI 2: 866066043117047 (DPB/32/VII/Res.1.8/2024), 1 (satu) buah dompet berbahan kain warma hitam (DPB/35/VII/Res.1.8/2024) yang berisikan 1 (satu) buah STNK sepada motor Honda BEAT wama magenta hitam dengan plat nomor BG 2448 FAI dengan Noka: MH1JM111XJK652808, Nosin JM11E-1634310 atas nama RUSLAN CN (DPB/36/VII/Res.1.8/2024), 1 (satu) buah KTP atas nama RIZQI ICHWANDANI Bin RUSLAN CN (DPB/37/VII/Res.1.8/2024), dan uang sebesar Rp.70.000-(tujuh puluh ribu) kemudian tidak lama dari itu Terdakwa menyusul dengan menghidupkan sepeda motor milik Terdakwa dan meninggalkan saksi Rangga dan saksi Rizqi
  • Bahwa Atas peristiwa saksi Rangga dan Saksi Rizqi alami tersebut mengalami kerugian yang apabila dinilai dengan uang yakni sekira Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah)

 
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf d UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana --------------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA
---------Bahwa ia terdakwa HAPIS SAPUTRA Als HAFIZ Bin CANDRA Als CAN bersama-sama PUTRA Bin MARZUKI (DPO/30/VII/Res.1.8/2024) pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 15.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, di depan sekolah SMK YIS Kec. Martapura Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa bersama dengan Putra Bin Marzuki (DPO) sedang mengendarai sepeda motor Terdakwa yang berboncengan dari desa negeri agung menuju ke martapura kemudian Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) melihat ada saksi Rizqi dan Saksi Rangga yang mengendarai sepeda motor HONDA BEAT warna Magenta Hitam dengan Plat Polisi Nomor: BG-2448-FAI yang melawan arah di pasar martapura selanjutnya Putra Bin Marzuki (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “KITO IKUTI UWONG ITU, PASTI UWONG JAUH ITU” Kemudian Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) mengikuti dari arah belakang sepeda motor Saksi Rangga dan saksi Rizqi kemudian setelah sampai di desa sungai tuha Putra Bin Marzuki (DPO) memepet sepeda motor milik Saksi Rangga dan saksi Rizqi sambil Terdakwa berkata “PELAN PELAN BAE DEK, AGEK BUAT UWONG CELAKO” dan di jawab oleh saksi Rangga “IYO KAK MOKASIH LAH DI INGATKAN” setelah itu Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) menyalip Saksi Rangga dan saksi Rizqi
  • Bahwa kemudian setelah sampai di jalan yang sepi Putra Bin Marzuki (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Rangga dan saksi Rizqi dan disaat itulah Terdakwa langsung mengiyakan ajakan dari Putra Bin Marzuki (DPO). Kemudian Terdakwa dann Putra Bin Marzuki (DPO) melambat dan kembali memepet Saksi Rangga dan saksi Rizqi kemudian Putra Bin Marzuki (DPO) berkata “MINGGIR DULU KITO MAAF SECARA BAIK-BAIK” lalu sepeda motor yang dikendarai Saksi Rangga dan saksi Rizqi tersebut di pinggir jalan lintas sumatera di seputaran PT.MHP selanjutnya Putra Bin Marzuki (DPO) menyuruh Saksi Rangga dan saksi Rizqi untuk duduk di pinggir jalan dan Terdakwa berkata kepada korban “DARI MANO” dan di jawab oleh Saksi Rangga “DARI BELITANG NAK KE BATURAJO” kemudian Terdakwa pun berkata kepada saksi Rizqi dan saksi Rangga “AKU NAK PERIKSO KAMU UWONG KALO ADO BARANG YANG KAMU BAWAK INI NARKOBA, KALO NAK KAMU NGEDAR JUGO” Terdakwa pun mendekati saksi Rangga dan menggeledah badan dan pakaian kemudian pada saat itu Terdakwa mengambil Handphone milik saksi rangga tersebut yaitu 1 (satu) Unit Handphone REALME C2 warna Hitam Berlian dengan IMEI 1: 866066043117054 dan IMEI 2: 866066043117047 (DPB/32/VII/Res.1.8/2024) dan mengecek Handphone tersebut selanjutnya Terdakwa kembali mendekati saksi Rizqi dan kembali menggeledah badan dan pakaian saksi Rizqi kemudian pada saat itu Terdakwa mengambil Handphone milik Saksi Rizqi 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y19 warna Hijau dengan IMEI 1: 864650048001439 dan IMEI 2: 864650048025057 (DPB/34/VII/Res.1.8/2024)  dan mengecek Handphone tersebut selanjutnya pada saat itu Putra Bin Marzuki (DPO) Terdakwa menelpon seseorang dan berkata melalui telepon di depan saksi Rizqi dan saksi Rangga dengan berkata "BANG KE SINI DULU BAWAK MOBIL ANGKAT MOTOR BUDAK INI, DIO NAK BUAT UWONG CELAKO" setelah selesai menelpon dan MENGAKU POLISI kepada saksi Rangga dan Saksi Rizqi tersebut kemudian Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) pun membawa dan menyuruh saksi Rangga dan Saksi Rizqi untuk ikut bersama Terdakwa dengan Putra Bin Marzuki (DPO) tersebut dan dikarenakan saksi rangga dan saksi Rizqi takut akan ucapan Putra Bin Marzuki (DPO) yang mengaku POLISI maka saksi Rangga dan Saksi Rizqi ikut bersama dengan Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) dibonceng menggunakan sepada motor Terdakwa dengan posisi Saksi Rizqi duduk di belakang di bonceng oleh Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor (DPB/16/VI/Res.1.6/2026) milik Terdakwa, sedangkan saksi Rangga di bonceng oleh Putra Bin Marzuki (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta dengan plat No. Polisi BG – 2448 – FAI milik saksi Rangga  .
  • Bahwa sekitar pukul 15.00 Wib saksi rangga dan saksi Rizqi dibawa berboncengan ke depan sekolahan SMK YIS Kec. Martapura Kab. OKU Timur, setelah itu saksi rangga dan saksi Rizqi di suruh oleh Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) untuk duduk di depan tulisan sekolahan SMK YIS tersebut dan Putra Bin Marzuki (DPO) mengancam untuk menyerahkan barang-barang milik Putra Bin Marzuki (DPO) apabila tidak menyerahkan Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) berkata AKAN MENEMBAK Saksi Rangga dan Saksi Rizqi kemudian Putra Bin Marzuki (DPO) mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet bertahan kain warma hitam yang berisikan 1 (satu) buah STNK sepada motor Honda BEAT wama magenta hitam dengan plat nomor BG 2448 FAI, dengan Noka: MH1JM111XJK652808, Nosin JM11E-1634310 atas nama RUSLAN CN, 1 (satu) buah KTP atas nama RIZQI ICHWANDANI Bin RUSLAN CN, 1 (satu) buah Helm Merk DYR warna putih, dan uang sebesar Rp.70.000-(tujuh puluh ribu)
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) ribut cekcok mulut setelah berhasil mengambil barang-barang milik saksi Rizqi dan Saksi Rangga dan setelah itu Putra Bin Marzuki (DPO) pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta dengan plat No. Polisi BG – 2448 - FAI milik saksi Rangga, 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y19 warna Hijau dengan IMEI 1: 864650048001439 dan IMEI 2: 864650048025057 (DPB/34/VII/Res.1.8/2024), 1 (satu) buah Helm Merk DYR warna putih, 1 (satu) Unit Handphone REALME C2 warna Hitam Berlian dengan IMEI 1: 866066043117054 dan IMEI 2: 866066043117047 (DPB/32/VII/Res.1.8/2024), 1 (satu) buah dompet berbahan kain warma hitam (DPB/35/VII/Res.1.8/2024) yang berisikan 1 (satu) buah STNK sepada motor Honda BEAT wama magenta hitam dengan plat nomor BG 2448 FAI dengan Noka: MH1JM111XJK652808, Nosin JM11E-1634310 atas nama RUSLAN CN (DPB/36/VII/Res.1.8/2024), 1 (satu) buah KTP atas nama RIZQI ICHWANDANI Bin RUSLAN CN (DPB/37/VII/Res.1.8/2024), dan uang sebesar Rp.70.000-(tujuh puluh ribu) kemudian tidak lama dari itu Terdakwa menyusul dengan menghidupkan sepeda motor milik Terdakwa dan meninggalkan saksi Rangga dan saksi Rizqi
  • Bahwa Atas peristiwa saksi Rangga dan Saksi Rizqi alami tersebut mengalami kerugian yang apabila dinilai dengan uang yakni sekira Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah)

 
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 Ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana --------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KETIGA
---------Bahwa ia terdakwa HAPIS SAPUTRA Als HAFIZ Bin CANDRA Als CAN bersama-sama PUTRA Bin MARZUKI (DPO/30/VII/Res.1.8/2024) pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 15.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, di depan sekolah SMK YIS Kec. Martapura Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut -------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa bersama dengan Putra Bin Marzuki (DPO) sedang mengendarai sepeda motor Terdakwa yang berboncengan dari desa negeri agung menuju ke martapura kemudian Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) melihat ada saksi Rizqi dan Saksi Rangga yang mengendarai sepeda motor HONDA BEAT warna Magenta Hitam dengan Plat Polisi Nomor: BG-2448-FAI yang melawan arah di pasar martapura selanjutnya Putra Bin Marzuki (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “KITO IKUTI UWONG ITU, PASTI UWONG JAUH ITU” Kemudian Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) mengikuti dari arah belakang sepeda motor Saksi Rangga dan saksi Rizqi kemudian setelah sampai di desa sungai tuha Putra Bin Marzuki (DPO) memepet sepeda motor milik Saksi Rangga dan saksi Rizqi sambil Terdakwa berkata “PELAN PELAN BAE DEK, AGEK BUAT UWONG CELAKO” dan di jawab oleh saksi Rangga “IYO KAK MOKASIH LAH DI INGATKAN” setelah itu Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) menyalip Saksi Rangga dan saksi Rizqi
  • Bahwa kemudian setelah sampai di jalan yang sepi Putra Bin Marzuki (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Rangga dan saksi Rizqi dan disaat itulah Terdakwa langsung mengiyakan ajakan dari Putra Bin Marzuki (DPO). Kemudian Terdakwa dann Putra Bin Marzuki (DPO) melambat dan kembali memepet Saksi Rangga dan saksi Rizqi kemudian Putra Bin Marzuki (DPO) berkata “MINGGIR DULU KITO MAAF SECARA BAIK-BAIK” lalu sepeda motor yang dikendarai Saksi Rangga dan saksi Rizqi tersebut di pinggir jalan lintas sumatera di seputaran PT.MHP selanjutnya Putra Bin Marzuki (DPO) menyuruh Saksi Rangga dan saksi Rizqi untuk duduk di pinggir jalan dan Terdakwa berkata kepada korban “DARI MANO” dan di jawab oleh Saksi Rangga “DARI BELITANG NAK KE BATURAJO” kemudian Terdakwa pun berkata kepada saksi Rizqi dan saksi Rangga “AKU NAK PERIKSO KAMU UWONG KALO ADO BARANG YANG KAMU BAWAK INI NARKOBA, KALO NAK KAMU NGEDAR JUGO” Terdakwa pun mendekati saksi Rangga dan menggeledah badan dan pakaian kemudian pada saat itu Terdakwa mengambil Handphone milik saksi rangga tersebut yaitu 1 (satu) Unit Handphone REALME C2 warna Hitam Berlian dengan IMEI 1: 866066043117054 dan IMEI 2: 866066043117047 (DPB/32/VII/Res.1.8/2024) dan mengecek Handphone tersebut selanjutnya Terdakwa kembali mendekati saksi Rizqi dan kembali menggeledah badan dan pakaian saksi Rizqi kemudian pada saat itu Terdakwa mengambil Handphone milik Saksi Rizqi 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y19 warna Hijau dengan IMEI 1: 864650048001439 dan IMEI 2: 864650048025057 (DPB/34/VII/Res.1.8/2024)  dan mengecek Handphone tersebut selanjutnya pada saat itu Putra Bin Marzuki (DPO) Terdakwa menelpon seseorang dan berkata melalui telepon di depan saksi Rizqi dan saksi Rangga dengan berkata "BANG KE SINI DULU BAWAK MOBIL ANGKAT MOTOR BUDAK INI, DIO NAK BUAT UWONG CELAKO" setelah selesai menelpon dan MENGAKU POLISI kepada saksi Rangga dan Saksi Rizqi tersebut kemudian Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) pun membawa dan menyuruh saksi Rangga dan Saksi Rizqi untuk ikut bersama Terdakwa dengan Putra Bin Marzuki (DPO) tersebut dan dikarenakan saksi rangga dan saksi Rizqi takut akan ucapan Putra Bin Marzuki (DPO) yang mengaku POLISI maka saksi Rangga dan Saksi Rizqi ikut bersama dengan Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) dibonceng menggunakan sepada motor Terdakwa dengan posisi Saksi Rizqi duduk di belakang di bonceng oleh Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor (DPB/16/VI/Res.1.6/2026) milik Terdakwa, sedangkan saksi Rangga di bonceng oleh Putra Bin Marzuki (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta dengan plat No. Polisi BG – 2448 – FAI milik saksi Rangga  .
  • Bahwa sekitar pukul 15.00 Wib saksi rangga dan saksi Rizqi dibawa berboncengan ke depan sekolahan SMK YIS Kec. Martapura Kab. OKU Timur, setelah itu saksi rangga dan saksi Rizqi di suruh oleh Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) untuk duduk di depan tulisan sekolahan SMK YIS tersebut dan Putra Bin Marzuki (DPO) mengancam untuk menyerahkan barang-barang milik Putra Bin Marzuki (DPO) apabila tidak menyerahkan Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) berkata AKAN MENEMBAK Saksi Rangga dan Saksi Rizqi kemudian Putra Bin Marzuki (DPO) mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet bertahan kain warma hitam yang berisikan 1 (satu) buah STNK sepada motor Honda BEAT wama magenta hitam dengan plat nomor BG 2448 FAI, dengan Noka: MH1JM111XJK652808, Nosin JM11E-1634310 atas nama RUSLAN CN, 1 (satu) buah KTP atas nama RIZQI ICHWANDANI Bin RUSLAN CN, 1 (satu) buah Helm Merk DYR warna putih, dan uang sebesar Rp.70.000-(tujuh puluh ribu)
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan Putra Bin Marzuki (DPO) ribut cekcok mulut setelah berhasil mengambil barang-barang milik saksi Rizqi dan Saksi Rangga dan setelah itu Putra Bin Marzuki (DPO) pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta dengan plat No. Polisi BG – 2448 - FAI milik saksi Rangga, 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y19 warna Hijau dengan IMEI 1: 864650048001439 dan IMEI 2: 864650048025057 (DPB/34/VII/Res.1.8/2024), 1 (satu) buah Helm Merk DYR warna putih, 1 (satu) Unit Handphone REALME C2 warna Hitam Berlian dengan IMEI 1: 866066043117054 dan IMEI 2: 866066043117047 (DPB/32/VII/Res.1.8/2024), 1 (satu) buah dompet berbahan kain warma hitam (DPB/35/VII/Res.1.8/2024) yang berisikan 1 (satu) buah STNK sepada motor Honda BEAT wama magenta hitam dengan plat nomor BG 2448 FAI dengan Noka: MH1JM111XJK652808, Nosin JM11E-1634310 atas nama RUSLAN CN (DPB/36/VII/Res.1.8/2024), 1 (satu) buah KTP atas nama RIZQI ICHWANDANI Bin RUSLAN CN (DPB/37/VII/Res.1.8/2024), dan uang sebesar Rp.70.000-(tujuh puluh ribu) kemudian tidak lama dari itu Terdakwa menyusul dengan menghidupkan sepeda motor milik Terdakwa dan meninggalkan saksi Rangga dan saksi Rizqi
  • Bahwa Atas peristiwa saksi Rangga dan Saksi Rizqi alami tersebut mengalami kerugian yang apabila dinilai dengan uang yakni sekira Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah)

 

  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya