| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa ASEP SETIADI BIN HASAN BASRI pada hari Kamis Tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Perkebunan Karet Dusun Talang Batu Desa Nikan Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang Mengambil Suatu Barang yang Sebagian atau Seluruhnya Milik Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
-Bahwa bermula pada Kamis Tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB ketika Terdakwa ASEP SETIADI BIN HASAN BASRI sedang berjalan kaki disekitar kawasan Perkebunan Karet Dusun Talang Batu Desa Nikan Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur, Terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Mio J warna Merah-putih dengan Nopol BG 2499 YM dengan Noka : MH35P00BCJ380032 Nosin : 54P-380297 milik Saksi Korban LASMANTO BIN NGATIMAN sedang terparkir di dalam kebun karet dengan kunci kontak masih terpasang sehingga timbul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa berjalan mendekati sepeda motor tersebut dan langsung menghidupkannya lalu sepeda motor tersebut dibawa pergi sejauh 1,5 km (satu koma lima kilometer) ke kebun karet tempat Terdakwa menyadap karet untuk membongkar lampu depan dan lampu belakang sepeda motor tersebut. Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa ke rumah Terdakwa di Blok G Dusun III Desa Karya Makmur, Kec. Madang Suku III yang berjarak sekitar 4,5 km (empat koma lima kilometer) dari lokasi pencurian untuk disimpan sebelum nantinya akan Terdakwa jual.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa sedang tidur di rumahnya, datang anggota polisi yang berpakaian preman dan langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian Terdakwa ditanyakan mengenai keberadaan sepeda motor Yamaha Mio J warna Merah-putih dengan Nopol BG 2499 YM dengan Noka : MH35P00BCJ380032 Nosin : 54P-380297 dan Terdakwa menunjukan sepeda motor tersebut disimpan di belakang rumah. Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Madang Suku II untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat kejadian tersebut Saksi ARIFIN BIN LAMADADA dan Saksi DWI AGUS WIDODO BIN TAMAN melihat Terdakwa sedang melewati area Perkebunan Karet Dusun Talang Batu Desa Nikan Kecamatan Madang Suku III sambil mengendarai sepeda motor motor Yamaha Mio J warna Merah-putih dengan Nopol BG 2499 YM dengan Noka : MH35P00BCJ380032 Nosin : 54P-380297 milik saksi Korban LASMANTO.
- Bahwa akibat peristiwa Pencurian dengan pemberatan tersebut Saksi korban LASMANTO BIN NGATIMAN mengalami kerugian yakni berupa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J Warna Putih dengan Nopol BG 2499 YM dengan Noka : MH354P00BCJ380032 Nosin : 54P-380297 Tahun 2012 an. LASMANTO yang jika di nominalkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ------------- |