| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa PAUL NICHOLAS SAPUTRA Bin SANI, bersama-sama dengan saksi JIMMY TAMARA BIN HAIRUL LUKMAN, saksi DEDI PRANATA Als MAT BIN NASIR, saksi WANDI BIN ABU NAWAR, saksi MEDI YANSYAH Als MEDI NAKNUK BIN BIBUR, saksi DEDY Als HALOM Als BLACK BIN HUSIN (Alm), Sdr. GANDI Bin KANDAR, Sdr. PIAN Bin BARI, Sdr. TOMI Bin MAHAD (DPO) dan Sdr. PITRA (DPO), baik bertindak secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri, pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni di tahun 2021, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Simpang 4 Desa Tanjung Kemala Kec. Martapura Kab OKU Timur atau tepatnya di depan Gardu Pos LSM Batubara yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Simpang 4 Desa Tanjung Kemala Kec. Martapura Kab OKU Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, yang dilakukan pada waktu alam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
--------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira pukul 02.00 WIB pada saat saksi SEFTI ANDIKA Als TIAN BIN PAIMAN, saksi FEGI AFRIANSYAH BIN EKO PURANTO dan saksi DODI SUANTO BIN SUPARDI sedang melintas di depan Gardu Pos LSM Batubara yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Simpang 4 Desa Tanjung Kemala Kec. Martapura Kab OKU Timur dengan mengendarai mobil 1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam yang dikendarai oleh saksi SEFTI kemudian diberhentikan oleh terdakwa bersama saksi JIMMY TAMARA BIN HAIRUL LUKMAN, saksi DEDI PRANATA Als MAT BIN NASIR, saksi WANDI BIN ABU NAWAR, saksi MEDI YANSYAH Als MEDI NAKNUK BIN BIBUR, saksi DEDY Als HALOM Als BLACK BIN HUSIN (Alm), Sdr. GANDI Bin KANDAR, Sdr. PIAN Bin BARI, Sdr. TOMI Bin MAHAD (DPO) dan Sdr. PITRA (DPO) lalu terdakwa bersama saksi MEDI dan Sdr. TOMI (DPO) langsung mendekati saksi SEFTI dari pintu sebelah kanan selanjutnya saksi WANDI dan saksi DEDI mendekati saksi FEGI dari pintu sebelah kiri serta saksi DEDI PRANATA, saksi JIMMY, Sdr. PIAN dan Sdr. PITRA (DPO) langsung ke belakang kebelakang mobil.-----------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa selanjutnya terdakwa mendekati saksi SEFTI melalui pintu sebelah kanan mobil dengan berkata "MINTA UANG ROKOK" kemudian saksi SEFTI merasa takut dikeranakan banyaknya teman terdakwa disekitar kejadian tersebut sehingga membuat saksi SEFTI tidak melakukan perlawanan lalu terdakwa langsung mengambil secara paksa uang dari kantong celana saksi SEFTI sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian saksi WANDI mendekati saksi FEGI melalui pintu sebelah kiri mobil kemudian mengambil secara paksa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 2020 warna putih milik saksi FEGI lalu saksi DEDI menaiki bak mobil tersebut dan mengambil 9 (Sembilan) karung beras kemasan 10kg merk ROJOLELE dan diberikan kepada saksi JIMMY, saksi WANDI, Sdr. GANDI, Sdr. PIAN dan Sdr. PITRA (DPO), selanjutnya saksi SEFTI langsung pergi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura untuk ditindak lanjuti.--------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa Terdakwa tidak memilikik izin untuk mengambil 9 (Sembilan) karung beras merk ROJO LELE kemasan 10kg, uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) milik saksi SEFTI ANDIKA Als TIAN BIN PAIMAN dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 2020 warna putih milik saksi FEGI AFRIANSYAH BIN EKO PURANTO.------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi SEFTI ANDIKA Als TIAN BIN PAIMAN dan saksi FEGI AFRIANSYAH BIN EKO PURANTO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima Juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan d KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |