Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Bta AHMAD YASIN 1.Eny Yuliani
2.Edison
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD YASIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIKA AGUS TRIANTO, S.H.AHMAD YASIN
Tergugat
NoNama
1Eny Yuliani
2Edison
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Saung Naga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

  • Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan sah sebagai hukum (verklaard voerrecht) Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 26 November 2023 yang diketahui Oleh Kepala Desa Saung Naga  
  • Menyatakan secara Hukum tanah berukuran ± 10.000 M?2; yang terletak di Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan Batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara Berbatasan dengan : Leman/Sabit

Sebelah Timur Berbatsan dengan : Jalan Pertamina

Sebelah Selatan Berbatasan dengan : Yadi

Sebelah Barat Berbatasan dengan : Suha

Adalah sah milik Penggugat;

  • Menyatakan secara Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai dan menghaki tanah kebun karet milik Penggugat sebagaimana diterangkan pada Petitum angka-3 diatas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan secara Hukum Surat-surat ataupun Akta-akta yang berkaitan dengan tanah kebun karet Objek sengketa yang dibuat oleh Para Tergugat ataupun Pihak-pihak lain adalah tidak sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala akibat Hukumnya;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi Materiil, baik secara Sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng kepada Pengguga sebesar Rp. 67.311.000-, (enam puluh tujuh juta tiga ratus sebelas ribu rupiah);;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) per-hari, kepada Penggugat jika para Tergugat lalai/Alpa memenuhi Putusan Perkara terhitung sejak Putusan perkara Aquo mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
  • Menyatakan sah sebagai Hukum atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Baturaja atas tanah kebun karet Objek sengketa perkara Aquo;
  • Menyatakan Putusan Perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarbij voorraad) meskipun ada upaya Hukum Banding maupun Kasasi;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Negeri Baturaja;

Apabila Pengadilan Negeri Baturaja berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya