| Petitum |
Dalam Pokok Perkara :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah sebagai hukum (verklaard voerrecht) Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 26 November 2023 yang diketahui Oleh Kepala Desa Saung Naga
- Menyatakan secara Hukum tanah berukuran ± 10.000 M?2; yang terletak di Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan Batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan : Leman/Sabit
Sebelah Timur Berbatsan dengan : Jalan Pertamina
Sebelah Selatan Berbatasan dengan : Yadi
Sebelah Barat Berbatasan dengan : Suha
Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan secara Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai dan menghaki tanah kebun karet milik Penggugat sebagaimana diterangkan pada Petitum angka-3 diatas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara Hukum Surat-surat ataupun Akta-akta yang berkaitan dengan tanah kebun karet Objek sengketa yang dibuat oleh Para Tergugat ataupun Pihak-pihak lain adalah tidak sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala akibat Hukumnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi Materiil, baik secara Sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng kepada Pengguga sebesar Rp. 67.311.000-, (enam puluh tujuh juta tiga ratus sebelas ribu rupiah);;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) per-hari, kepada Penggugat jika para Tergugat lalai/Alpa memenuhi Putusan Perkara terhitung sejak Putusan perkara Aquo mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
- Menyatakan sah sebagai Hukum atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Baturaja atas tanah kebun karet Objek sengketa perkara Aquo;
- Menyatakan Putusan Perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarbij voorraad) meskipun ada upaya Hukum Banding maupun Kasasi;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Negeri Baturaja;
Apabila Pengadilan Negeri Baturaja berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |